Rabu (22/5) pukul 16.00 merupakan batas akhir perbaikan untuk Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota dewan untuk lima Daerah Pemilihan yang ada di kabupaten Gunungkidul.
DPD PKS Gunungkidul dari data yang di peroleh, telah melengkapi seluruh persyaratan Calon anggota dewan yang berjumlah 45 Orang.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Arif Wibawa, S.Pd.T menyampaikan bahwa kita tinggal menunggu tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dari PKS yang akan di keluarakan oleh KPUD Gunungkidul. Dan berharap semua caleg yang sudah masuk DCS untuk segera menyapa konstituennya.