Pemandangan Umum Fraksi PKS Gunungkidul Terhadap Tiga Reperda (Menara Telekomunikasi, Parkir dan BPD)

PKSGunungkidul.org -
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum.WrWb.,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati unsur Forkompimda dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungkidul.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati  para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Mengawali kesempatan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan karunia-Nya sehingga dalam kesempatan ini kita dapat menghadiri dan mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan Eksekutif, yaitu Raperda tentang  Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perparkiran dan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengawali penyampaian Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perparkiran dan Badan Permusyawaratan Desa, Fraksi PKS mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia sekaligus mengajak kita semua untuk memaknai peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke-73  ini dengan semangat persatuan, persaudaraan dan kerja bersama untuk melayani masyarakat dengan lebih baik. 
Semoga Indonesia semakin maju dan rakyatnya sejahtera serta Gunungkidul  menjadi Maju kabupatennya, Bahagia Warganya. Dalam kesempatan ini pula Fraksi PKS juga memberikan apresiasi kepada Eksekutif yang telah mengajukan tiga Raperda yang terkait dengan retribusi menara telekomunikasi, Perparkiran dan Badan Permusyawaratan Desa  yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Selanjutnya, perkenankan Fraksi PKS menyampaikan beberapa masukan dan catatan penting terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai berikut :
A. RAPERDA PERUBAHAN  KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu no S-209/PK .3 /2016 tertanggal 2 september 2016 perihal pedoman penyusunan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan surat dari Direktorat jenderal Perimbangan Keuangan  Kemenkeu No. S-78/PK.3/2018 tertanggal 28 maret perihal tarif retribusi pengendalian Menara telekomunikasi dan dengan dibatalkannya penjelasan pasal 124 UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Daerah masih memiliki kewenangan menarik retribusi dari Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi sebagai retribusi Jasa Umum.
Fraksi PKS mengapresiasi inisiatif dari   Bupati   merespon surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan   Keuangan Kemenkeu RI  dalam bentuk melakukan perubahan terhadap Perda No 15 tahun 2012 , agar potensi retribusi tetep bisa di tarik  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gunungkidul  .
Selanjutnya perkenankan FPKS menyampaikan pertanyaan sebagai berikut .
1. Dalam pasal 11 pasal 1  dinyatakan bahwa harga konstanta untuk 1 menara telekomunikasi di tetapkan sebesar Rp.2.930.000. Apakah penentuan harga sebesar itu telah sesuai dengan rumusan yang ditentukan oleh  surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan  Kemenkeu RI  sehingga pihak provider tidak melakukan gugatan kembali atas besaran harga konstanta yang di tetapkan dalam Raperda? Mohon penjelasan
2. Di lampiran Raperda ditampilkan tabel Variabel dan  indeks, apakah jumlah variable, besaran indeks dan bobotnya telah mengacu dengan ketentuan dalam surat edaran dirjen Perimbangan Keuangan  Kemenkeu  tersebut? Mohon penjelasan
3. Apabila rumusan besaran konstanta dan Variable  indeks diimplementasikan, berapa potensi retribusi yang bisa di tarik? Mohon Penjelasan

B. RAPERDA PERPARKIRAN 
Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan. Pengendalian parkiran harus diatur dalam Peraturan Daerah agar mempunyai kekuatan hukum. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna jasa parkir dan juga penyelenggara jasa parkir terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parker perlu langkah yang tegas dalam menindak pelanggaran kebijakan parkir.  
Selanjutnya perkenankan Fraksi PKS mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan raperda perparkiran  sebagai  berikut:
1. Pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 20 disebutkan bahwa  orang adalah orang pribadi atau badan. Sedangkan badan sendiri telah diterangkan dalam angka 14, apakah hal ini tidak tumpang tindih? Moho penjelasan.
2. Pasal 8 tentang peninjauan kembali penggunaan fasilitas parkir, setelah dilakukan kajian apakah bentuk output dari hasil peninjauan kembali tersebut? Mohon penjelasan.
3. Pasal 15 tentang juru parkir, bagaimana sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 2?  
4. Ruang lingkup badan jalan yang dimaksud dalam Pasal 25 meliputi semua kelas jalan ataukah kelas tertentu? Mohon penjelasan.
5. Pasal 28 huruf a siapakah yang disebut dengan pengelola parkir? Sedangkan pasal dan ayat sebelumnya menggunakan istilah penyedia fasilitas parkir dan penyedia jasa parkir. Mohon penjelasan.

C. RAPERDA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa didalamnya mengandung perubahan regulasi  dari pemerintah pusat tentang jumlah keanggotaan menjadi paling sedikit 5 dan paling banyak 9  dengan jumlah ganjil  dan perubahan jumlah wilayah musyawarah dari 5 menjadi 3 wilayah musyawarah.  
 Hal ini akan menjadikan proses pemilihan anggota BPD lebih selektif untuk memperoleh anggota BPD yang kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keterwakilan komponen masyarakat dalam kenggotaan BPD sesuai dengan dan prinsip demokrasi dalam sebuah proses pemilihan dimana setiap warga masyarakat berhak untuk berperan dan  menjadi anggota BPD  dengan memperhatikan pemberdayaan masyarakat untuk dapat mengembangkan potensinya, keterwakilan laki-laki dan perempuan dengan seleksi yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor 18 Tahun 2006  tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa perlu disusun kembali dengan merujuk kepada Undang-Undang dan Peraturan yang baru.
Setelah Fraksi PKS melakukan beberapa pencermatan terkait dengan rancangan Raperda BPD perkenankan kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam BAB II pasal 2 disana tertulis “ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi” ....apa tidak seharusnya “ruang lingkup perda ini meliputi”.....mohon tanggapan.
2. Dalam pasal 5 perda ini mohon bisa ditambah dua ayat lagi sebagaimana pada pasal 7 ayat 1 dan 2 permendagri 110 2016, sehingga bisa lebih jelas siapa yang bisa mewakili dari unsur wakil wilayah. Mohon anggapan.
3. Dalam permendagri 110 2016 pasal  5 pengisian anggota BPD itu bisa dilakukan dengan pilihan secara langsung dan musyawarah perwakilan, tapi mengapa dalam perda ini tidak membuka peluang adanya pengisian dengan pilihan secara langsung? Mohon tanggapan.
4. Dalam pasal 8 ayat satu yang berbunyi ....”sebagaimana dalam pasal 6 ayat 1” mohon dikoreksi apa tidak seharusnya “sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1”...mohon tanggapan.
5. Dalam pasal 9 ayat 1 berbunyi..”susunan panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1..”sedangkan dalam pasal 7 tidak membicarakan tentang susunan panitia...mohon tanggapan.
6. Demikian juga dalam pasal 10 ayat 1 mohon dikoreksi, karena dalam pasal 7 tidak membicarakan tentang panitia...mohon tanggapan.
7. Dalam pasal 26 ayat 1 mohon dikoreksi, karena dalam pasal 24 ayat 1 tidak membicarakan tentang pimpinan dpd. Mohon tanggapan.
8. Dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 mohon dikoreksi,karena dipasal 18 tidak membahas masalah pemberhentian sementara,adanya justru di pasal 19. Mohon tanggapan.
9. Dalam pasal 30 semua ketugasan BPD dari poin a sampai l dijelaskan dalam pasal tersendiri,dikecualikan poin g,h dan i, mohon penjelasan.
10. Didalam poin menimbang, Fraksi PKS melihat perlu tambahan kalimat, atau paling tidak ada tiga poin yang sebagai bahan pertimbangan di buatnya Perda ini, Mohon tanggapan.
11. Bab II pasal 2, mengatur tentang ruang lingkup, namun demikian kenapa dalam Raperda ini tidak mencamtumkan maksud dan tujuan, Mohon penjelasan.
12. Didalam pasal 7 tentang tentang persyaratan calon Anggota BPD mohon di tambahkan di poin i terkait dengan tidaak kehilangan di pilih dan memiih. Mohon tanggapan.
13. Jika di lihat dari ketugasan dan beban ASN terutama Guru yang semakin banyak, apakah tidak sebaiknya untuk ASN tidak di libatkan menjadi Anggota BPD, mengingat tugas BPD yang harus membutuhkan waktu khusus untuk menjalankan hak dan kewajibanya. Mohon tanggapan
14. Untuk Pasal 28 ayat 2 yang terkait dengan tenaga staf BPD, Fraksi PKS menyarankan untuk tidak berasal dari staf perangkat desa. Mohon tanggapan.
Saudara ketua rapat dan hadirin yang berbahagia 
Demikian pemandangan umum FPKS yang kami sampaikan, atas perhatian dan responnya disampaikan terima kasih.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb


Wonosari , 06 Agustus   2018