PKSGunungkidul.org -
PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
1. Penyertaan modal Pemerintah
Daerah kepada BPD DIY
2. Perubahan ketiga atas
peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021
Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin 23
Oktober 2017
Assalaamu ‘alaikum
Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua
Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan
Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. FORKOMPIMDA dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris
Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan
pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia
Segala
puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Berkat limpahan karuniaNya pada hari
ini kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat
sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan
dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para
sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi
kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD
Kabupaten Gunungkidul terhadap Penyertaan modal Pemerintah
Daerah kepada BPD DIY,Perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga, Perubahan Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 Tentang
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021
Ucapan
terima kasih kami sampaikan pula kepada Sdr. Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda
tersebut
beberapa waktu yang lalu.
Saudara ketua rapat , Saudari Bupati dan hadirin yang
berbahagia
Berikut kami sampaikan pemandangan Umum FPKS terhadap
Raperda:
I.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPD DIY
Peran perbankan dalam menggerakkan
perekonomian suatu daerah sangatlah besar. Namun demikian muncul tantangan yang
harus dihadapi perbankan agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap
terjaga. Profesionalitas, kredibilitas dan fasilitas layanan kepada masyarakat
menjadi faktor yang penting untuk diperhatikan.
Selain itu perkembangan teknologi yang
semakin maju membuat perbankan harus mampu menyesuaikan kebutuhan masyarakat
dengan pelayanan yang cepat dan efisien seperti dengan online system
dan m-banking.
Hal ini tentu saja membutuhkan SDM dan tata kelola yang baik didukung aspek
permodalan yang memadai.
Untuk
selanjutnya ijinkan Fraksi PKS memberikan pertanyaan dan saran sebagai berikut
:
1.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5, 6
dan 8 tidak berkorelasi dengan pasal dan ayat selanjutnya. Mohon penjelasan.
2.
Pada Pasal 5 ayat 2 Penyebutan nilai penyertaan
modal diusulkan menggunakan format minimal penyertaan modal per tahun agar
lebih fleksibel dalam hal penganggarannya. Mohon tanggapan.
3.
Pada posisi penyertaan modal sebesar Rp
67.300.000.000, PT. BPD DIY mampu memberikan deviden sebesar Rp 9.971.848.517.
Bagaimana proyeksi deviden yang bisa disetorkan kepada Pemerintah Daerah di
tahun 2024?
4.
Dengan penambahan penyertaan modal sebesar
Rp 201.900.000.000
dalam jangka waktu 8 tahun, bagaimana analisa kemampuan keuangan Pemerintah
Daerah mengingat masih minimnya PAD dan ada 2 BUMD lain yang juga membutuhkan
penyertaan modal setiap tahun. Mohon penjelasan.
5. Seiring
dengan perkembangan teknologi informasi saat ini sudah semestinya PT. BPD DIY meningkatkan pelayanan
masyarakat diantaranya kemudahan bertransaksi dengan pengadaan fasilitas electronic
banking. Mohon tanggapan.
II.
Perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga
Setiap Tahun Gunungkidul mendapatkan berkah dalam
bentuk meningkatnya jumlah kunjungan wisata ke berbagai destinasi Wisata di
Gunungkidul, hal ini bisa di buktikan dengan Pendapatan Asli Daerah dari sektor ini yang setiap tahun mengalami
peningkatan dan berdampak kepada kesejahteraan
masyarakat terutama pelaku usaha pariwisata dan masyarakat sekitarnya.
Seiring dengan semakin banyaknya obyek wisata yang
muncul di dua tahun terakhir ini, Fraksi
PKS menyambuat baik dengan adanya perubahan regulasi tentang kewenangan pemungutan retribusi.
Fraksi PKS berharap dengan beralihnya kewenangan ini
Masing Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bisa fokus di kewenangan dan fungsuinya masing
–masing.
Untuk selanjutnya ijinkan Fraksi PKS memberikan
saran, pertanyaan sebagai berikut :
1. Di point Menimbang huruf b dan c secara
jelas menyebutkan alasan pemindahan kewenangan pemungutan retribusi, Mohon
penjelasan terkait dengan kesiapan sumber daya manusia dan manajemen pengelolalannya. Mohon tanggapan
2. Di point menimbang huruf d di sebutkan
bahwa untuk memaksimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah perlu di lakukan perubahan tarif dan
penambahan obyek wisata yang di pungut retribusi, namun demikian dalam draf ini
tidak muncul , Mohon Penjelasanannya.
3. Mohon penjelasan tentang perubahan
mendasar di pasal 8 jika di bandingkan dengan Perda lama, Mohon tanggapan.
4. Mohon tanggapan kenapa dalam
pasal 8 tidak menambah obyek wisata baru, Mohon tanggapan.
5. Perubahan Pasal 17 belum secara
teknis mengatur tentang dinas atau badan apa yang harus menangani tentang
retribusi obyek wisata. Fraksi PKS mengusulkan tambahan yang menjelaskan ayat
terkait dengan dinas dan badan yang mengatur
pengelolaan retribusi obyek wisata, Mohon Tanggapannya
6. Fraksi PKS menyarankan kedepannya obyek wisata yang sudah dikenal
luas masyarakat semakin di lengkapi fasilitas yang memadai seperti
toilet,parkir,mushola dan lain- lain untuk menambah
kenyamanan para pengunjung
III.
Perubahan Peraturan Daerah no 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2016-2021
Salah
satu alasan dilakukannya perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD
Kabupaten Gunungkidul tahun 2016-2021 adalah terbitnya Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
sebagai pengganti Perda Nomor 38
tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah.
Dengan
terbitnya Perda Nomor 7 tahun 2016
tersebut mengharuskan penyesuaian
Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD
Kabupaten Gunungkidul tahun 2016 -2021
dengan muatan perda tersebut terutama dalam beberapa aspek diantaranya:
Kebijakan Umum dan Program Prioritas, Indikasi Rencana Program Prioritas,
Penajaman Indikator tujuan Pembangunan daerah, Indikator Sasaran Perangkat
Daerah, Indikator Kinerja Sasaran Daerah, Program Pembangunan Prioritas dengan
sasaran yang akan dicapai, Nomenklatur dan Indikator program.
Setelah
dilakukan penyesuaian diharapkan perencanaan yang dibuat Pemerintah Daerah lebih mampu merespon dinamika yang ada di
masyarakat tanpa kehilangan alur yang telah disusun dalam dokumen RPJMD 2016 –
2021.
Selanjutnya
perkenankan kami menyampaikan pertanyaan dan saran sebagai berikut:
1. Pada Bab III 20, disajikan tabel 3.11 tentang proyeksi
pendapatan mulai tahun 2017 - 2021, dari
tabel tersebut diproyeksikan kenaikan pendapatan tahun 2018 sebesar ± 6,5
Milyar ; 2019 sebesar ± 79 Milyar , tahun 2020 sebesar ± 88 Milyar dan tahun 2021 sebesar ± 92 Milyar . Mohon
penjelasan asumsi apa yang digunakan sehingga ketemu angka dengan jumlah
besaran sebagaimana tersebut.
2. Di bab III 22, tabel 312 proyeksi belanja terjadi
penurunan pada tahun 2018 dibanding tahun 2017 sebesar ±140 Milyar ,
selanjutnya belanja naik sebesar ±70 Milyar di tahun 2019,
naik ±97 Milyar di tahun 2020, naik ± 83 Milyar . Mohon penjelasan asumsi yang digunakan dalam
menentukan proyeksi belanja tersebut .
3. Khusus proyeksi belanja langsung tahun 2018 di proyeksikan mengalami penurunan
dari sekitar 850 Milyar menjadi 656 Milyar
atau sekitar 194 Milyar . Mohon
penjelasan apa sebabnya.
4. Pada bab III 24 , tabel 3.13 penyertaan modal di proyeksikan mulai tahun
2017 - 2021 berturut turut sebagai berikut 18,5Milyar ; 19,5 Milyar ; 29,319 Milyar
; 30 Milyar dan 30 Milyar . Mohon penjelasan lebih rinci
kepada Perusahaan Daerah mana alokasi
tersebut dan mengapa trendnya tidak
mengikuti proyeksi pendapatan dan belanja.
5. RPJMD DIY 2012-2017 hampir habis masa
berlakukanya, bagaimana RPJMD Kabupaten Gunungkidul mensinkronkan dengan isu
trategis, agenda, program, dengan RPJMD DIY 2017–2022, pasca dilantiknya Gubernur DIY beberapa waktu
yang lalu. Mohon penjelasan
6. Diantara tujuh isu
strategis adalah isu tentang tata kelola pemerintah yang
baik guna peningkatan pelayanan didalamnya ada masalah keterbatasan jumlah
aparatur yang solusinya dengan meningkatkan
kinerja dan penggunaan teknologi informasi apa tidak memungkinkan dengan
menambah Pegawai pemerintah non PNS menjadi kebijakan yang tertuang resmi dalam
RPJMD, dengan model perekrutan yang profesional dengan melibatkan dunia kampus?
Mohon penjelasan.
7. Pada tabel 5.8 di sajikan 14
target pencapaian sasaran jangka menengah daerah mulai nilai akuntabilitas sampai kesiapsiagaan
dalam menghadapi bencana dengan berbagai
satuan nilai ukur. ada yang huruf, orang, indeks, rupiah, agar setiap orang
bisa membaca dan memahami FPKS mengusulkan ada keterangan tambahan terkait
dengan tabel yang di ukur dengan indeks angka minimal dan maksimalnya. Misal
indeks ketentraman masyarakat di proyeksikan antara 19,35 di 2017 pada tahun 2021
di proyeksi menjadi 20,43. Mohon
tanggapan.
8. Angka kemiskinan diproyeksikan
mengalami penurunan sampai tahun 2021 sebesar
2,8 %, yaitu dari 19,34 di tahun 2017
menjadi 16,52 pada tahun 2021. Mohon
penjelasan dasar penyajian angka angka tersebut dimana penurunannnya
pertahun relatif kecil o,56 %. FPKS
mengusulkan agar setiap tahun angka kemiskinan bisa diturunkan sekitar 1%. Mohon tanggapan
9. Pada gambar 6.1 di sajikan road map
pembangunan lima tahun ke depan dimulai dari mengembangkan, meningkatkan,
mengoptimalkan, menguatkan dan
memantapkan industri pariwisata sumber daya manusia yang berkualitas
berbudaya dan berintegritas. Mohon penjelasan masing-masing terminologi
tersebut dan indikasi serta program spesifik yang bisa merealisir road map
tersebut.
10. Pada bab VII tentang kebijakan umum dan program
pembangunan misi 1 meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di rencanakan 44 program pembangunan pada
misi tersebut, pada tema tentang isu strategis dijelaskan (4.3) bahwa belum
optimalnya tata kelola pemerintah yang baik disebabkan salah satunya
adalah keterbatasan jumlah SDM (banyak
yang pensiun tapi tidak ada formasi ), sementara di antara 44 program belum dicantumkan
program penambahan SDM untuk optimalisasi pelayanan.
11. Tabel 9.3 disajikan tabel indikator
sasaran Perangkat Daerah. Pada Dikpora
target kinerja untuk persentasi peningkatan prestasi pemuda pada tingkat
provinsi, nasional dan regional serta internasional. Trendnya diproyeksikan
menurun dari 4.55 pada tahun 2017
menjadi 3.85 di tahun 2021, apa sebabnya? Bukankah seharusnya naik? Mohon penjelasan.
12. Sepengetahuan kami, urusan SMA/ SMK sudah
diluar Dikdas dan Wajar 9 tahun. Akan tetapi masih dicantumkan di halaman
II.51. Mohon dibetulkan
13. Angka bunuh diri di Kabupaten
Gunungkidul masih tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan kabupaten/ kota
di lingkup DIY. Apapun latar belakang dari peristiwa bunuh diri tersebut, yang
terang korban hampir dipastikan mengalami fase gangguan psikologis berupa
depresi. FPKS memandang, dalam RPJMD ini belum terlihat rencana strategis pemerintah
untuk menekan angka bunuh diri tersebut. Mohon tanggapan.
Saudara ketua
rapat dan hadirin yang berbahagia,
Demikian pemandangan umum dari FPKS kami sampaikan,
mohon diberikan jawaban dan penjelasan yang memadai. Apabila ada hal-hal yang
belum tersampaikan dalam pemandangan umum ini, akan kami sampaikan dalam sesi
rapat gabungan di waktu yang akan datang.