Pemandangan Umum Fraksi PKS Terkait Penyertaan Modal Ke BPD, Retribusi Pariwisata dan RPJMD 2016-2021

PKSGunungkidul.org -

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TERHADAP


RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG
1.      Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPD DIY
2.      Perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor 6  Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
3.      Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021






Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin  23 Oktober  2017

Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. FORKOMPIMDA dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.
 Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Berkat limpahan karuniaNya pada hari ini  kita diperkenankan  hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap  Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPD DIY,Perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Perubahan Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021
Ucapan terima kasih kami sampaikan pula kepada Sdr. Bupati yang telah  menyampaikan Nota Pengantar  Raperda tersebut beberapa waktu yang lalu.
Saudara ketua rapat , Saudari Bupati dan hadirin yang berbahagia
Berikut kami sampaikan pemandangan Umum FPKS terhadap Raperda:


     I.            Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPD DIY
Peran perbankan dalam menggerakkan perekonomian suatu daerah sangatlah besar. Namun demikian muncul tantangan yang harus dihadapi perbankan agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga. Profesionalitas, kredibilitas dan fasilitas layanan kepada masyarakat menjadi faktor yang penting untuk diperhatikan.
Selain itu perkembangan teknologi yang semakin maju membuat perbankan harus mampu menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan efisien seperti dengan online system dan m-banking. Hal ini tentu saja membutuhkan SDM dan tata kelola yang baik didukung aspek permodalan yang memadai.
Untuk selanjutnya ijinkan Fraksi PKS memberikan pertanyaan dan saran sebagai berikut :
1.      Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5, 6 dan 8 tidak berkorelasi dengan pasal dan ayat selanjutnya. Mohon penjelasan.
2.      Pada Pasal 5 ayat 2 Penyebutan nilai penyertaan modal diusulkan menggunakan format minimal penyertaan modal per tahun agar lebih fleksibel dalam hal penganggarannya. Mohon tanggapan.
3.      Pada posisi penyertaan modal sebesar Rp 67.300.000.000, PT. BPD DIY mampu memberikan deviden sebesar Rp 9.971.848.517. Bagaimana proyeksi deviden yang bisa disetorkan kepada Pemerintah Daerah di tahun 2024?
4.      Dengan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 201.900.000.000 dalam jangka waktu 8 tahun, bagaimana analisa kemampuan keuangan Pemerintah Daerah mengingat masih minimnya PAD dan ada 2 BUMD lain yang juga membutuhkan penyertaan modal setiap tahun. Mohon penjelasan.
5.      Seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini sudah  semestinya PT. BPD DIY meningkatkan pelayanan masyarakat diantaranya kemudahan bertransaksi dengan pengadaan fasilitas electronic banking. Mohon tanggapan.

  II.            Perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Setiap Tahun Gunungkidul mendapatkan berkah dalam bentuk meningkatnya jumlah kunjungan wisata ke berbagai destinasi Wisata di Gunungkidul, hal ini bisa di buktikan dengan Pendapatan Asli Daerah  dari sektor ini yang setiap tahun mengalami peningkatan dan berdampak kepada kesejahteraan  masyarakat terutama pelaku usaha pariwisata dan masyarakat sekitarnya.
Seiring dengan semakin banyaknya obyek wisata yang muncul di dua  tahun terakhir ini, Fraksi PKS menyambuat baik dengan adanya perubahan regulasi tentang kewenangan  pemungutan retribusi.
Fraksi PKS berharap dengan beralihnya kewenangan ini Masing Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  bisa fokus di kewenangan dan fungsuinya masing –masing.
Untuk selanjutnya ijinkan Fraksi PKS memberikan saran, pertanyaan sebagai berikut :
1.      Di point Menimbang huruf b dan c secara jelas menyebutkan alasan pemindahan kewenangan pemungutan retribusi, Mohon penjelasan terkait dengan kesiapan sumber daya manusia dan   manajemen pengelolalannya.  Mohon tanggapan
2.      Di point menimbang huruf d di sebutkan bahwa untuk memaksimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah  perlu di lakukan perubahan tarif dan penambahan obyek wisata yang di pungut retribusi, namun demikian dalam draf ini tidak muncul , Mohon Penjelasanannya.
3.      Mohon penjelasan tentang perubahan mendasar di pasal 8 jika di bandingkan dengan Perda lama, Mohon tanggapan.
4.      Mohon tanggapan kenapa dalam pasal 8 tidak menambah obyek wisata baru, Mohon tanggapan.
5.      Perubahan Pasal 17 belum secara teknis mengatur tentang dinas atau badan apa yang harus menangani tentang retribusi obyek wisata. Fraksi PKS mengusulkan tambahan yang menjelaskan ayat terkait dengan dinas dan badan yang mengatur  pengelolaan retribusi obyek wisata, Mohon Tanggapannya
6.      Fraksi PKS menyarankan  kedepannya obyek wisata yang sudah dikenal luas masyarakat semakin di lengkapi fasilitas yang memadai seperti toilet,parkir,mushola dan lain- lain untuk menambah kenyamanan para pengunjung

III.            Perubahan Peraturan Daerah no 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021
Salah satu alasan dilakukannya perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Gunungkidul tahun 2016-2021 adalah terbitnya Perda Nomor  7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul  sebagai pengganti Perda Nomor  38 tahun 2008  tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan terbitnya Perda Nomor  7  tahun 2016  tersebut  mengharuskan penyesuaian Perda Nomor  4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Gunungkidul tahun 2016 -2021  dengan muatan perda tersebut terutama dalam beberapa aspek diantaranya: Kebijakan Umum dan Program Prioritas, Indikasi Rencana Program Prioritas, Penajaman Indikator tujuan Pembangunan daerah, Indikator Sasaran Perangkat Daerah, Indikator Kinerja Sasaran Daerah, Program Pembangunan Prioritas dengan sasaran yang akan dicapai, Nomenklatur dan Indikator program.
Setelah dilakukan penyesuaian diharapkan perencanaan yang dibuat Pemerintah Daerah  lebih mampu merespon dinamika yang ada di masyarakat tanpa kehilangan alur yang telah disusun dalam dokumen RPJMD 2016 – 2021.
Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan dan saran sebagai berikut:
1.      Pada Bab III  20, disajikan tabel 3.11 tentang proyeksi pendapatan  mulai tahun 2017 - 2021, dari tabel tersebut diproyeksikan kenaikan pendapatan tahun 2018 sebesar ± 6,5 Milyar ; 2019 sebesar ± 79 Milyar , tahun 2020 sebesar ± 88 Milyar  dan tahun 2021 sebesar ± 92 Milyar . Mohon penjelasan asumsi apa yang digunakan sehingga ketemu angka dengan jumlah besaran sebagaimana tersebut.
2.      Di bab  III 22, tabel 312 proyeksi belanja terjadi penurunan pada tahun 2018 dibanding tahun 2017 sebesar ±140 Milyar , selanjutnya belanja naik sebesar ±70 Milyar  di tahun 2019,  naik ±97 Milyar  di tahun 2020,  naik ± 83 Milyar .  Mohon penjelasan asumsi yang digunakan dalam menentukan proyeksi belanja tersebut .
3.      Khusus proyeksi belanja langsung  tahun 2018 di proyeksikan mengalami penurunan dari sekitar 850 Milyar  menjadi 656 Milyar  atau sekitar 194 Milyar . Mohon penjelasan apa sebabnya.
4.      Pada bab III 24 , tabel 3.13  penyertaan modal di proyeksikan mulai tahun 2017 - 2021 berturut turut sebagai berikut 18,5Milyar ; 19,5 Milyar ; 29,319 Milyar ; 30 Milyar   dan 30 Milyar . Mohon penjelasan lebih rinci kepada Perusahaan Daerah  mana alokasi tersebut  dan mengapa trendnya tidak mengikuti proyeksi pendapatan dan belanja.
5.      RPJMD DIY 2012-2017 hampir habis masa berlakukanya, bagaimana RPJMD Kabupaten Gunungkidul mensinkronkan dengan isu trategis, agenda, program,  dengan  RPJMD DIY 2017–2022,  pasca dilantiknya Gubernur DIY beberapa waktu yang lalu. Mohon penjelasan
6.      Diantara tujuh   isu strategis   adalah isu tentang tata kelola pemerintah yang baik guna peningkatan pelayanan didalamnya ada masalah keterbatasan jumlah aparatur  yang solusinya dengan meningkatkan kinerja dan penggunaan teknologi informasi apa tidak memungkinkan dengan menambah Pegawai pemerintah non PNS menjadi kebijakan yang tertuang resmi dalam RPJMD, dengan model perekrutan yang profesional dengan melibatkan dunia kampus? Mohon penjelasan.
7.      Pada tabel 5.8 di sajikan  14  target pencapaian sasaran jangka menengah daerah  mulai nilai akuntabilitas sampai kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana  dengan berbagai satuan nilai ukur. ada yang huruf, orang, indeks, rupiah, agar setiap orang bisa membaca dan memahami FPKS mengusulkan ada keterangan tambahan terkait dengan tabel yang di ukur dengan indeks angka minimal dan maksimalnya. Misal indeks ketentraman masyarakat di proyeksikan antara 19,35 di 2017 pada tahun 2021 di proyeksi menjadi  20,43. Mohon tanggapan.
8.      Angka kemiskinan diproyeksikan mengalami penurunan sampai tahun 2021 sebesar  2,8 %, yaitu dari 19,34 di tahun 2017  menjadi 16,52 pada tahun 2021.  Mohon penjelasan dasar penyajian angka angka tersebut dimana penurunannnya pertahun  relatif kecil o,56 %. FPKS mengusulkan agar setiap tahun angka kemiskinan bisa diturunkan sekitar  1%. Mohon tanggapan
9.      Pada gambar 6.1 di sajikan road map pembangunan lima tahun ke depan dimulai dari mengembangkan, meningkatkan, mengoptimalkan, menguatkan dan  memantapkan industri pariwisata sumber daya manusia yang berkualitas berbudaya dan berintegritas. Mohon penjelasan masing-masing terminologi tersebut dan indikasi serta program spesifik yang bisa merealisir road map tersebut.
10.  Pada bab VII  tentang kebijakan umum dan program pembangunan misi 1 meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik  di rencanakan 44 program pembangunan pada misi tersebut, pada tema tentang isu strategis dijelaskan (4.3) bahwa belum optimalnya tata kelola pemerintah yang baik disebabkan salah satunya adalah  keterbatasan jumlah SDM (banyak yang pensiun tapi tidak ada formasi ), sementara di antara 44 program belum dicantumkan program penambahan SDM untuk optimalisasi pelayanan.
11.  Tabel 9.3 disajikan tabel indikator sasaran Perangkat Daerah. Pada Dikpora  target kinerja untuk persentasi peningkatan prestasi pemuda pada tingkat provinsi, nasional dan regional serta internasional. Trendnya diproyeksikan menurun dari 4.55  pada tahun 2017 menjadi 3.85 di tahun 2021, apa sebabnya?  Bukankah seharusnya naik? Mohon penjelasan.
12.   Sepengetahuan kami, urusan SMA/ SMK sudah diluar Dikdas dan Wajar 9 tahun. Akan tetapi masih dicantumkan di halaman II.51. Mohon dibetulkan
13.  Angka bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul masih tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan kabupaten/ kota di lingkup DIY. Apapun latar belakang dari peristiwa bunuh diri tersebut, yang terang korban hampir dipastikan mengalami fase gangguan psikologis berupa depresi. FPKS memandang, dalam RPJMD ini belum terlihat rencana strategis pemerintah untuk menekan angka bunuh diri tersebut. Mohon tanggapan.

Saudara  ketua rapat dan hadirin yang berbahagia,
Demikian pemandangan umum dari FPKS kami sampaikan, mohon diberikan jawaban dan penjelasan yang memadai. Apabila ada hal-hal yang belum tersampaikan dalam pemandangan umum ini, akan kami sampaikan dalam sesi rapat gabungan di waktu yang akan datang.