PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
1. Pengelolaan Air Limbah Domestik
2. Penyelenggaraan Metrologi Legal
3. Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin 8 Mei 2017
Assalamu’alaikum.WrWb.,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati unsur Forkompimda dan Ketua Pengadilan Negri Gunungkidul.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah SWT, berkat nikmatNya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna kali ini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga, para sahabat dan para pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang.
Demikian pula kepada saudari Bupati diucapkan banyak terima kasih telah menyampaikan Pengantar Nota Penjelasan terhadap tiga raperda tersebut , pada waktu yang lalu.
Hadirin yang berbahagia
Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Setelah mencermati, dan mempelajari Draft 3 (Tentang Tiga) Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, sebagai berikut :
I. PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membuat peran pemerintah Daerah menjadi penting sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program – program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di atur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Fraksi PKS berharap kehadiran Perda Air Limbah Domestik ini tidak hanya sekedar menambah Jumlah Perda yang ada di GunungKidul , namun kami berharap Perda ini mampu di implementasikan secara maksimal di lapangan.
Untuk selanjutnya Ijinkan Fraksi PKS menanyakan beberapa hal terkait dengan isi Raperda ini :
1. Di dalam poin Mengingat Mohon dimasukkan Perda RT/ RW karena di dalam isi Raperda ini bicara tentang beberapa kawasan yang ada di dalam Perda RT/ RW, Mohon tanggapan.
2. Dalam konsideran mengingat, mohon ditambahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Mohon tanggapan.
3. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 4 tahun 2017 pada bulan Maret 2017 yang mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, mohon agar bisa dimasukkan ke dalam konsideran mengingat. Mohon tanggapan.
4. Bab I Tentang ketentuan Umum Pasal 1 ayat 35 disebutkan bahwa Masyarakat berpenghasil rendah atau di sebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh akses sarana dan prasarana pemukiman. Mohon dijelaskan kapan target maksimal untuk Gunungkidul akan bisa terpenuhi sesuai dengan Raperda ini, Mohon Tanggapan
5. Mohon penjelesan Pasal 2 tentang asas dan tujuan poin K terkait dengan Ekoregen, karena di dalam kententuan Umum belum memuat istilah di atas, Mohon Tanggapan
6. Mohon penjelasan kenapa pasal 5 ayat 1 poin g,tidak di masukkan di dalam ayat 2 terkait dengan Peraturan Bupati.
7. Di dalam pasal 8 Ayat 4 poin a dan b, secara jelas memasukan kawasan resapan air dan kawasan karst, Sudahkan di sinkronkan dengan kawasan pertambangan dan yang lainnya mengingat wilayah tersebut masuk di dua kawasan yang bisa jadi bertentangan, Mohon tanggapan
8. Untuk redaksional pasal 48 sampai pasal 50 Fraksi PKS menyarankan ada pemisahan tersendiri terkait dengan kewajiban dan sanksi, Mohon tanggapan
9. Dalam pasal 61 dijelaskan bahwa bangunan yang belum memenuhi ketentuan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) ini paling lambat dalam jangka 15 tahun sesudah pengesahan perda ini berlaku, wajib untuk memilikinya. Pertanyaanya, apa landasan penentuan jangka waktu 15 tahun tersebut. Mengapa tidak 5 tahun atau 10 tahun saja. Mohon tanggapan
10. Mohon penjelasan apakah Pemerintah Daerah sudah merencanakan di APBD 2018 terkait dengan konsekuinsi Raperda ini, Mohon tanggapan
11. Fraksi PKS berharap , sambil menunggu Perda ini di undangkan, Pemerintah daerah harus bersikap tegas terkait dengan kegiatan perniagaan , rumah sakit- rumah sakit, dan industri – industri yang belum memiliki instalasi pengelolaan limbah agar tidak membuang limbahnya sembarangan ke draenase –draenase dan sungai – sungai ,karena untuk kententuan peraturan yang mengatur hal tersebut sudah ada payung hukumnya, Mohon tanggapan
II. PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan mempunyai peran utama dalam melindungi konsumen dan kepentingan umum pada kegiatan peridustrian dan perdagangan dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa kegiatan ekonomi masyarakat memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hak konsumen. Oleh karenanya perhatian terhadap hal tersebut menjadi sangat penting baik bagi pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
Setelah mencermati dan menelaah draf raperda yang diajukan oleh eksekutif, perkenankan Fraksi PKS menyampaikan pandangan, saran dan pertanyaan sebagi berikut :
1. Dalam rangka memudahkan sistematika penyusunan isi raperda diusulkan untuk menambahkan Bab tentang ruang lingkup, asas dan tujuan. Mohon tanggapan.
2. Pasal 7 ayat 3 dan 4 apakah tidak sebaiknya dibuat bab dan pasal tersendiri? Mohon tanggapan.
3. Untuk memudahkan dalam memahami kalimat, pada Pasal 8 ayat 2 dan 3 setelah penyebutan ayat 1 sebaiknya dicantumkan kata “huruf b”. Mohon tanggapan.
4. Apa yang dimaksud dengan tera dan tera ulang wajib dilakukan secara berkala disesuaikan dengan aturan yang berlaku? Aturan apakah yang menjadi refensi?
5. Apa yang dimaksud dengan Alat Penunjuk pada Pasal 14? Mengapa definisi Alat Penunjuk tidak dicantumkan dalam Ketentuan Umum atau Penjelasan? Mohon jawaban.
6. Bab VII Ketentuan Pidana diusulkan agar didefinisikan langsung dalam raperda ini. Mohon tanggapan.
7. Dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan metrologi legal secara cepat, mudah, efektif dan efisien, bagaimana pengaturan tentang Standar Pelayanan Minimal dalam hal pelaksanaan tera dan tera ulang? Mohon penjelasan.
8. Bagaimana bentuk kerjasama pelayanan tera dan tera ulang dengan Pemerintah Kabupaten Bantul selama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum dapat melakukan penyelenggaraan metrologi legal sendiri? Mohon penjelasan.
9. Dalam draf raperda ini belum memuat tentang alat-alat UTTP. Mohon untuk dimasukkan mengenai jenis dan macam alat UTTP dalam pasal dan rincian alat-alat UTTP yang dicantumkan dalam lampiran. Mohon tanggapan.
10. Mohon ditambahkan dalam raperda ini ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan tera dan tera ulang. Mohon tanggapan.
11. Mengusulkan untuk BAB VI diganti dengan “TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN” dimana isinya adalah terkait pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan dan penyediaan penera. Mohon tanggapan.
12. Mengusulkan adanya pasal yang berkaitan dengan peran serta masyarakat, dimana diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Mohon tanggapan.
III. RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG
Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan undang- undang Nomor 9 tahun 2015 ada perubahan urusan yang semula menjadi urusan daerah menjadi urusan propinsi atau pusat , sebaliknya ada urusan pusat atau propinsi menjadi urusan daerah , diantaranya pelaksanaan metrologi legal berupa tera /tera ulang yang semula urusan propinsi menjadi urusan daerah.
Perubahan urusan metrologi legal dari Pemda DIY ke Pemda gunungkidul berimplikasi bagi daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan urusan tersebut dengan baik agar pelayanan kepada masyrakat yang menggunakan alat ukur , takar ,timbang dan perlengkapannya dalam jual beli atau kegiatan ekonomi lainnya bisa di laksanakan dengan baik yang berdampak konsumen mendapatkan perlindungan yang baik . sisi lain tentu saja Pemda bisa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha dengan baik juga .
Fraksi PKS memberikan apresiaisi kepada eksekutif yang merespon dengan cukup baik terhadap berlakunya UU 23 2014 tersebut , meskipun dari aspek kelengkapan regulasi, ketersediaan SDM ,dan sarana prasarana eksekutif belum siap untuk mengimplementasikan dalam waktu dekat.
Selanjutnya perkenankan FPKS menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda tersebut sebagai berikut.
1. Dalam diktum menimbang draft Raperda telah mencantumkan landasan yuridis dengan menyebut pasal 110 ayat 1 dan pasal 156 ayat 1 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , meskipun telah memadai tetapi FPKS mengusulkan agar diktum menimbang di lengkapi dengan menambahkan statemen terkait dengan perlindungan kepada konsumen dan produsen dengan memastikan alat ukur , takar ,timbang dan perlengkapannya dalam keadaaan benar dan tepat sehingga tidak ada pihak yang di rugikan misal: “bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsusmen dan produsen dan seterusnya .”
. Mohon tanggapan .
2. Dalam diktum mengingat FPKS mengusulkan agar ditambahkan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal , mohon tanggapan.
3. Pada Bab I belum di masukkan istilah “kalibrasi” yang menunjukan antara nilai yang ditunjukan oleh instrumen tertentu dengan nilai yang sudah di ketahui dalam kondisi tertentu , sebagai respon ke depan ketika daerah sudah memiliki kemampuan melakukan kegiatan ini , mohon tanggapan
4. Bab II Nama, obyek,subyek retribusi , FPKS mengusulkan ditambah “ wajib retribusi” agar perda lebih “punya taring” di hadapan para subyek agar prinsip kejujuran bisa di junjung tinggi dalam dunia usaha . Mohon tanggapan
5. Bila disepakati berarti perlu tambahan pasal yang mengatur tentang Wajib retribusi. Mohon tanggapan.
6. Dalam Raperda ini belum diatur Tata Cara subyek retribusi/wajib retribusi melaksanakan kegiatan ini, misal mengajukan surat atau Pemkab memberikan surat kepada wajib, apakah alatnya di bawa atau petugas yang mendatangi lokasi, FPKS mengusulkan bab tersendiri tentang Tata cara tera/tera ulang. Mohon tanggapan.
7. Bab III pasal 6 dinyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasar pada standart satuan ukuran yang di pergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis UTTP, FPKS mengusulkan tambahan ditambah lamanya waktu pengujian dan jarak dari kantor . mohon tanggapan.
8. Bab VI , dinyatakan bahwa retribusi di pungut di wilayah daerah , sementara dimungkinkan UTTP di tera di daerah lain , FPKS mengusulkan tambahan pasal agar UTTP yang telah di tera di daerah lain di daftarkan di OPD yang menangani. Mohon tanggapan
9. DI LAMPIRAN I direncanakan struktur besarnya tarif retribusi, mohon penjelasan cara menentukan besarnya tarif tersebut sesuai dengan dengan prinsip prinsip sebagaimana di atur dalam bab III pasal 5 raperda ini dan pada saat perda ini di implementasikan .
Saudara Ketua Rapat, Saudari. Bupati dan Hadirin yang berbahagia.
Demikian pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Raperda, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Semoga bisa ditanggapi dengan baik.
Setelah pemandangan umum ini disampaikan, apabila FPKS memandang ada persoalan yang perlu disampaikan kepada eksekutif maka perkenankan kami menyampaikanya dalam sesi Rapat Kerja Gabungan di waktu yang akan datang. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Wonosari , 8 Mei 2017
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Ketua Sekretaris
Ir Imam Taufiq Tri Iwan Isburmayani, S.P