Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Permukiman

PKSGunungkidul.org -                  
                                                          PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH 

TENTANG

1. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
2. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN 
3. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH







Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin  20 Februari   2017
Assalamu’alaikum.Wr. Wb.,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati saudari  Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati  unsur  FORKOMPIMDA dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati saudara  Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati  para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah SWT  Rabb sekalian alam, berkat karunia-Nya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna kali ini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat  dan para pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap tiga  Raperda   sebagaimana tersebut di atas. Demikian pula kepada saudari  Bupati, diucapkan banyak terima kasih telah menyampaikan Nota Penjelasan  ke tiga Rancangan Peraturan Daerah  beberapa waktu yang lalu.
Pimpinan rapat dan hadirin yang berbahagia
Selanjutnya perkenankan kami mencermati dan menanggapi subsatansi dari ketiga draf raperda sebagai berikut :
I. RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu fungsi utama dalam kegiatan perikanan dan juga merupakan salah satu faktor yang menggerakan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan. Oleh karenanya pengelolaan dan optimalisasinya perlu senantiasa ditingkatkan agar harga jual hasil tangkapan nelayan menjadi lebih kompetitif sehingga tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan dapat dicapai.
Pemerintah Daerah melalui Perda Nomor  1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap nelayan yang menjual hasil tangkapannya di Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dalam rangka melengkapi pembahasan tentang perubahan perda tersebut, berikut pandangan dan pertanyan dari fraksi PKS :
1. Pada pasal 13 memuat tentang ketentuan pidana berkaitan dengan pelanggaran pasal 7 ayat 3 dan 4, sedangkan secara keseluruhan pasal 7 mengatur tentang hak dan kewajiban pelelangan. Sejauh mana pelayanan pengelola TPI kepada nelayan dan pedagang sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan maksimal? Adakah SPM yang diterapkan pada pelayanan TPI?
2. Dengan banyaknya jumlah TPI dan fasilitas yang beragam bagaimana pengawasan dan yang dilakukan oleh dinas terkait dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan?
3. Untuk dapat berjalan dengan optimal, jumlah kapal yang mendaratkan ikan di TPI semestinya memenuhi jumlah yang optimal pula. Berapa rasio jumlah kapal, nelayan dan TPI yang ada di Gunungkidul?
4. Bagaimana pelaksanaan dari fungsi mengusahakan dan menjaga stabilitas harga ikan di TPI? Mohon penjelasan.
5. Semenjak ditetapkan perda di tahun 2012 berapakah frekuensi pelanggaran dan berapa jumlah denda yang masuk ke pemerintah daerah?

II. RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Dalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam dinyatakan bahwa “Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT)”.
Semangat yang ditangkap dari salah satu pasal dalam Undang-Undang  Nomor  7 tahun 2016 tersebut adalah mengurangi biaya produksi yang dikeluarkan sehingga seluruh hasil tangkapan bisa dinikmati hasilnya oleh nelayan kecil yang proporsinya mayoritas  di Gunungkidul.
Dengan  diusulkannya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor  8 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sudah semestinya Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada saudari Bupati yang relatif cepat merespon terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut.
Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan terhadap draft  Raperda tersebut sebagai berikut :
1. Dalam diktum menimbang poin b dinyatakan bahwa “ Dengan adanya perkembangan di bidang hukum berkaitan dengan pengolaan perikanan, perlu mengubah Perda Nomor  8 tahun 2012. Fraksi PKS mengusulkan agar Undang-Undang  Nomor  7 tahun 2016  secara ekplisit disebutkan dalam diktum menimbang. Mohon tanggapan.
2. Demikian pula halnya dalam diktum mengingat Undang-Undang  Nomor 7 tahun 2016 belum dicantumkan. Mohon tanggapan.
3. Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan  yang menggunakan, memperoleh dan memanfaatkan jasa Tempat Pelelangan Ikan(TPI). Selanjutnya dalam ayat 2 yang dimaksud subyek retribusi adalah nelayan dengan bobot lebih dari 10 grosston dan pembeli. Mungkinkah subyek retribusi ditambah di luar nelayan dan pembeli ? Misal pedagang dari luar yang memanfaatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  untuk bertransaksi terutama pada saat musim paceklik ikan. Mohon tanggapan
4. Pasal 9 draft Raperda direncanakan beban retribusi untuk nelayan  (lebih dari 10 grosston) sebesar 3%. Sementara hampir seluruh nelayan Gunungkidul mengoperasikan kapal dengan bobot kurang dari 10 GT, artinya akan terjadi loss pendapatan dari pos ini. Selanjutnya dari pihak pembeli direncanakan tetap 2% dari harga transaksi. Dengan ketentuan tersebut pendapatan dari sektor ini akan mengalami penurunan sekitar 60% . Mohon penjelasan apakah penurunan pendapatan sekitar 60% menjadi opsi utama atau adakah opsi lain agar penurunan pendapatan tidak sebesar itu? Misal dengan menaikkan beban retribusi kepada pembeli menjadi 2,5 atau 3 % dengan catatan secara ekonomi tidak menganggu. Mohon penjelasan.

III. RAPERDA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat 3 Undang – Undang  No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan kawasan permukiman, maka pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di GunungKidul. Selain itu perda ini juga bertujuan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Untuk selanjutnya ijinkan Fraksi PKS memberikan koreksi dan pertanyaan terhadap draf Raperda ini :
1. Dalam konsideran mengingat perlu menambahkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Mengapa pada pasal tentang Pidana tidak diikuti dengan pasal tentang ketentuan penyidikan. Mohon Tanggapan.
3. Dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 23 disebutkan ada kata-kata tentang Kasiba. Mohon dijelaskan dan ditambahkan pasal dalam ketentuan umum yang menjelaskan tentang Kasiba.
4. Dalam konsideran mengingat  point 7 disebutkan bahwa landasan hukum Raperda ini adalah Perda Nomor 6 tahun 2011 Tentang RT/RW. Sedangkan isi dari Perda tersebut belum memuat tentang kawasan pemukiman dan perumahan kumuh. Mohon penjelasan.
5. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Ayat 18 disebutkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Mohon penjelasan ayat ini, apakah hal ini tidak menimbulkan gejolak jika tidak bisa dilaksanakan?
6. Dalam rapat kerja pansus dijelaskan bahwa Bupati sudah ada SK terkait dengan lokasi kawasan kumuh, sedangkan Raperda ini sedang dalam proses pembahasan.Adapun yang kami pahami bahwa peraturan bupati muncul setalah adanya amanah Perda. Mohon penjelasan.
7. Fraksi PKS mengusulkan sebelum ruang lingkup agar dimasukkan pasal terkait tujuan Perda ini dibuat secara runtut. Mohon tangggapan.
8. Pasal 7 sampai 12 menjelaskan terkait dengan kreteria kekumuhan ditinjau dari beberapa hal, jika dilihat dari kriteria yang ada dalam pasal di atas mungkinkah GunungKidul masuk kriteria tersebut? Jika masuk, daerah mana yang mempunyai potensi kekumuhan? Mohon tanggapan.
9. Mohon penjelasan terkait dengan Pasal 59 tentang Pendanaan dan Sistem Pembiayaan. Dalam pasal tersebut belum secara rinci dijelaskan skema anggaran yang harus dikeluarkan terhadap konsekuensi Perda ini. Mohon tanggapan.
10. Dalam pasal 74 menyebutkan perlunya kearifan lokal namun tidak dijelaskan apa saja yang menjadi stardar kearifan lokal.Mohon penjelasan terkait dengan pasal 74 tentang kearifan lokal. Mohon tanggapan.
11. Mohon dikaji ulang terkait dengan redaksional Bab IX, sebelum Sanksi Dan Larangan apakah tidak sebaiknya disajikan tentang Bab Tentang Persyaratan dan Larangan. Mohon tanggapan.
12. Di dalam Raperda ini sudah memuat Sanksi administratif dan jika itu ditegakkan sudah sebagai efek jera bagi masyarakat. Namun demikian di pasal 80 juga memuat tentang Ketentuan Pidana. Mohon penjelasan kenapa harus muncul pasal tentang ketentuan  pidana, jika memang ketentuan Pidana bagian dari kewajiban yang harus di masukkan di dalam Perda ini? Kenapa tidak secara terperinci dijelaskan siapa saja yang harus dihukum ketika melanggar? Mohon penjelasan.
13. Dalam pasal 77 ayat  3 point  b terkait dengan pemberian kompensasi, mohon dijelaskan kompensasi apa saja yang akan diberikan oleh Pemda  kepada MBR. Mohon Tanggapan.


Demikian pemandangan umum FPKS semoga mendapat tanggapan yang memadai, sekiranya ada hal - hal yang kami pandang penting yang belum tersampaikan Pemandangan Umum ini, perkenankan kami menyampaikannya  dalam sesi rapat gabungan.
Wassalaamu ‘alaikum Wr. Wb.


Wonosari, 20  Februari  2017
Pimpinan Fraksi PKS DPRD Gunungkidul




Ir. Imam Taufik   Tri Iwan Isbumaryani, SP.
      Ketua     Sekretaris