PKSGunungkidul.org -
PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
1. PERIZINAN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT
2. PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
3. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
4. BADAN USAHA MILIK DESA
Assalamu’alaikum.WrWb.,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati unsur FORKOMPIMDA dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah SWT Rabb sekalian alam, berkat karunia-Nya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna kali ini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada NabiyuLlah Muhammad saw, beserta keluarga, para sahabat dan para pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap 4 Raperda sebagaimana tersebut di atas. Demikian pula kepada saudari Bupati, diucapkan banyak terima kasih telah menyampaikan Nota Pengantar ke- 4 Rancangan Peraturan Daerah beberapa waktu yang lalu.
Hadirin yang berbahagia
Gunungkidul dikenal sebagai gudang ternak di DIY, karena sebagian masyarakatnya memilki tradisi memelihara ternak baik sapi, kambing, ataupun ayam kampung. Hal ini tentu sangat baik untuk menunjang ketahanan pangan, pertanian, bahkan ketahanan hidup masyarakat Gunungkidul.
Dalam rangka mendorong agar dunia peternakan bisa berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi lebih signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sudah barang tentu Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dan dorongan agar kondisi dunia peternakan Gunungkidul semakin baik, salah satunya dengan memberikan payung hukum berupa Peraturan daerah.
Raperda tentang perizinan usaha peternakan dan pendaftaran ternak pada saat berlakunya diharapkan tidak menjadi penghambat berkembangnya usaha peternakan yang ada di tengah tengah masyarakat sebaliknya dengan adanya perda bisa menjadi alat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mempermudah dan memberikan kepastian usaha di bidang peternakan.
Hadirin yang berbahagia,
Setelah kami mencermati Raperda Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Ternak berikut beberapa pertanyaan dan saran dari FPKS :
1. Dalam konsideran mengingat apa urgensi dan keterkaitan konsideran mengingat nomor 5 dengan pembentukan raperda ini. Mohon penjelasan.
2. Bab I Ketentuan umum pasal 1 nomor 7 tidak berkorelasi dengan pasal dan ayat di dalam raperda. Mohon penjelasan.
3. Pasal 4 ayat 1 huruf g apa yang dimaksud dengan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Apakah hal ini tidak memerlukan keterangan di penjelasan raperda? Mohon tanggapan.
4. Apa yang menjadi dasar pemikiran dan referensi diperbolehkannya Perusahaan Peternakan dapat melakukan pengalihan IUP. Mohon penjelasan.
5. Bagaimana ketentuan tentang pencabutan TDPR sebagaimana telah diatur tentang pencabutan IUP dalam raperda ini. Mohon keterangan.
6. Terkait dengan sistematika penyusunan raperda, fraksi PKS mengusulkan Bab VI yang mengatur tentang Pencabutan IUP diletakkan setelah Bab III yang mengatur tentang IUP. Mohon tanggapan.
7. Bab XII ketentuan peralihan pasal 13 tidak berkorelasi substansi yang diatur dalam pasal 5. Mohon penjelasan.
8. Ketentuan pidana pasal 10 diusulkan untuk dihapus, diganti dengan sanksi administratif. Mohon tanggapan.
Hadirin yang berbahagia,
Sebagai Daerah yang dikenal sebagai gudang ternak, sudah barang tentu Pemerintah Daerah berupaya memberikan pelayanan terhadap kebutuhan dan persoalan yang dihadapi peternak dalam bentuk poskeswan-poskeswan di beberapa titik di wilayah Gunungkidul. Karena keterbatasan yang dimilki poskeswan baik dari sisi jumlah SDM, posisi geografis yang jauh dari domisili peternak, jam kerja petugas Poskeswan yang terbatas, sudah selayaknya pemerintah daerah memberi ruang bagi tenaga kesehatan hewan baik dokter hewan, paramedik veteriner, inseminator dan tenaga kerja lainnya dalam bentuk praktek perorangan ataupun praktek bersama berupa klinik hewan, rumah sakit hewan ataupun rumah sakit hewan khusus untuk memberikan pelayanan kepada para peternak.
Raperda tentang Pelayanan perizinan jasa medik veteriner pada saat berlakunya diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkompeten di bidangnya untuk berusaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjadi alat pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada pelaku usaha di bidang ini.
Hadirin yang berbahagia,
Setelah mencermati draft Raperda Pelayanan perizinan jasa medik veteriner berikut beberapa pertanyaan dan saran:
1. BAB I tentang KETENTUAN UMUM, pasal 1 ayat 5 tidak berkorelasi dengan pasal dan ayat di dalam Raperda. Mohon penjelasan.
2. Masa berlaku perijinan baik untuk pelayanan jasa medik veteriner maupun usaha pelayanan jasa medik veteriner belum diatur dalam Raperda ini. Mohon penjelasan.
3. Redaksional dalam ketentuan umum BAB I pasal 1 ayat 32 agar diperbaiki. Karena kontennya masih bagian dari ayat di atasnya. Mohon koreksinya.
4. Redaksional pada BAB II pasal 2 ayat 3-7 agar disesuaikan urutan spasi penulisan antara nomor ayat-ayat tersebut dengan bunyi ayat pada Raperda. Mohon koreksinya.
5. Pada bab II, pasal 3 ayat a dan b; bab IV pasal 11 ayat 2 poin a dan f; masih dijumpai penggunaan kata praktek, yang tidak baku sesuai EYD. Mohon koreksinya.
6. Penulisan sistematika penomoran ayat, pada pasal hendaknya menyesuaikan dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di UU no 12 tahun 2011 lampiran 2. Mohon tanggapan.
7. Terkait keberadaan tenaga inseminator di Gunungkidul, apakah keberadaanya sudah diatur dalam Raperda ini? Mohon penjelasan
8. Pada BAB VII terkait LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF, pasal 16 agar disesuaikan dengan pasal yang terkait dengan konten larangan. Mohon tanggapan.
Hadirin yang berbahagia
UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015 dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, sejak diundangkan membawa implikasi dan konsekwensi bagi Daerah untuk menyesuaiakan regulasinya, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Pemerirntahan Desa dengan kedua UU tersebut.
Dalam rangka menyelaraskan peraturan daerah dengan UU 23 tahun 2014 dan UU 6 tahun 2014 beserta peraturan di bawahnya, beberapa peraturan daerah terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa telah dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan UU tersebut.
FPKS mengapresiasi eksekutif yang menginisiasi pembentukan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sehingga regulasi menyangkut penyelenggaraan pemerintahan Desa semakin singkron dengan peraturan di atasnya.
Raperda LKD pada saatnya diharapkan semakin menguatkan peran masyarakat dalam membantu Pemerintahan Desa melaksanakan tugas dan kewajibannya melalui lembaga-lembaga yang ada sekaligus memberdayakan dan mengoptimalkan potensi yang ada di masyarakat desa.
Sementara Raperda BUMDES pada saat diberlakukan bisa menjadi inspirasi bagi pemerintah desa untuk mengenali dan menggali potensi ekonomi dalam rangka memperkuat kapasitas keuangan desa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa.
Ketua rapat dan hadirin yang berbahagia.
Setelah kami mencermati draft Raperda LKD dan BUMDES, perkenankan kami menyampaikan pertanyaan dan saran sebagai berikut:
A. RAPERDA LKD
1. Pasal 6, LKD meliputi a. LPMD b. LPMP c. RW. d. RT e. TPPKK f. Karang Taruna. Urutan a sampai f apakah menunjukan urutan prioritas LKD? Mohon penjelasan.
2. Pasal 6 ayat 2 dinyatakan bahwa Pemdes dan Masyarakat dapat membentuk LKD lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mohon penjelasan kriteria LKD lain dan mekanisme pembentukan “LKD lain” secara lebih detil dan apa yang dimaksud dengan masyarakat. Mohon penjelasan.
3. Mekanisme pemilihan pengurus LKMD, LPMP, TPPKK dan Karang Taruna di laksanakan secara demokratis, sementara untuk pemilihan pengurus RW dan RT dengan musyawarah mufakat, mohon penjelasan.
4. Masa bakti LKD di usulkan 6 tahun, apa pertimbangannya? apakah terkait dengan masa bakti Kepala Desa? FPKS memandang 6 tahun masa bakti pengurus LKD dalam rangka regenerasi telalu lama dan kalau dikaitkan dengan masa bakti Kades. Ada kesan pengurus LKD adalah bagian dari rezim Kades terpilih. FPKS mengusulkan masa bakti 3 atau 4 tahun. Mohon tanggapan.
5. FPKS mengusulkan pasal 64 Bab VI dengan judul KEUANGAN sebaiknya di ganti PENDANAAN, dan perlu dipertimbangkan lebih seksama pada pointer a sampai e, sumber pendanaan yang pada akhirnya tidak menambah beban APBD dan memberi otoritas bagi Pemdes untuk memikirkan pendanaan LKD di desanya.
B. RAPERDA BUMDES
1. BAB II pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa BUMDES didirikan Pemdes dan masyarakat... apakah yang di maksud masyarakat? Apa tidak sebaiknya langsung ke institusi yang mewakili masyrakat yaitu BPD. Mohon penjelasan.
2. Bab IV pasal 10 Bentuk usaha, ayat 4 pemilik saham usaha berasal dari BUMDES atau BUMDES bersama, dan masyarakat. FPKS berpandangan pemilik saham BUMDES adalah Pemdes dan masyarakat. mohon tanggapan
3. Ayat 5, pasal 10, bentuk usaha dibatasi 2 jenis yaitu PT dan LKM. Apa tidak menyulitkan BUMDES untuk mendapatkan legalisasi atas usahanya mengingat persyaratan PT dan LKM cukup banyak. mohon penjelasan.
4. Lingkup usaha yang boleh dilakukan oleh BUMDES dan yang tidak boleh dilakukan perlu diatur sebagaimana dalam permendes 4 tahun 2015 tentang BUMDES .
5. Bab VI Penyertaan modal, belum diatur regulasi yang mengatur besaran dana yang akan di sediakan Pemdes dalam penyertaan modal ke BUMDES. FPKS mengusulkan agar besaran dana untuk penyertaan modal ke BUMDES diatur dalam Perdes. Mohon penjelasan
6. Demikian juga ketika terbentuk BUMDES bersama, masing masing desa membuat Perdes yang mengatur besaran dana untuk penyertaan modalnya. mohon penjelasan
7. Pasal 19 penyertaan modal dari PADES, bantuan pemerintah pusat, provinsi dan daerah , provins. FPKS berpandangan ada perbedaan substansi antara penyertaan modal dan bantuan sebaiknya dipisahkan antara keduanya dalam pasal yang berbeda. mohon penjelasan.
8. Saat ini di Desa banyak aset dan dana yang kepemilikannya belum jelas. FPKS mengusulkan agar ada pasal yang mengatur mekanisme akuisisi atas aset dan dana yang ada di Desa oleh BUMDES
Hadirin yang berbahagia,
Demikian pemandangan umum dari FPKS kami sampaikan, apabila ada hal-hal yang belum tercatat dalam pemandangan umum ini, aklan kami sampaikan dalam sessi rapat klarifikasi atas jawaban Bupati di waktu yang akan datang.
Wassalaamu’alaikum, Wr. Wb.
Wonosari, 2 Desember 2016
Pimpinan Fraksi PKS
DPRD Gunungkidul
Ir. Imam Taufik Tri Iwan Isbumaryani, SP.
Ketua Sekretaris