PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2017
Disampaikan
dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul kamis 24 November 2016
Assalamu’alaikum Wr
Wb
Yth. Sdr Ketua
Rapat dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul
Yth. Sdr Bupati
Gunungkidul
Yth. Unsur
FORKOMPIMDA dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari
Yth. Sdr Sekretaris
Daerah beserta jajaran Eksekutif
Yth. Rekan-rekan
Anggota DPRD, tamu undangan, rekan pers dan hadirin yang berbahagia
Yth. Sdr Sekretaris
DPRD beserta staff
Puji syukur marilah
kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT, atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya kita
masih diberikan kesempatan hadir pada Rapat Paripurna ini dalam keadaan sehat
wal’afiat.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan bagi junjungan kita Nabiyullah
Muhammad SAW , keluarga , para shahabat dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman . Amin.
Kepada Ketua Rapat
diucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk
menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Raperda
APBD 2017.
Demikian pula
kepada Saudari Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan
Peraturan APBD 2017 beberapa waktu yang lalu .
Saudara Ketua Rapat
Paripurna dan hadirin yang berbahagia
APBD pada hakikatnya juga merupakan
instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum
dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah
daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan
suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi
masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah
yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik.
Adapun fungsi APBD sebagaimana di
sebutkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
·
Fungsi otorisasi.
Anggaran daerah menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan
·
Fungsi perencanaan.
Anggaran daerah
menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
·
Fungsi pengawasan.
Anggaran daerah
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
·
Fungsi alokasi.
Anggaran daerah
harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi efektifitas
perekonomian.
·
Fungsi distribusi.
Anggaran daerah
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi stabilitasi.
Anggaran daerah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
Dengan melihat
fungsinya sesungguhnya APBD bisa ibaratkan sebagai “jantung”
daerah yang berperan penting menentukan
kemajuan, kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat oleh karenanya dalam
merencanakan mengimplemantasikan dan mengevaluasi harus lah dengan penuh
kesungguhan agar APBD dalam kondisi
sehat.
Hadirin yang berbahagia
Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2017 mengambil tema ” Mengembangkan Industri Priwisata sebagai Basis pembangunan ekonomi
untuk meningkatkan kemandirian didukung Kualitas sumber daya Manusia yang
Berkualitas, Berbudaya dan berintegritas “
dan dari tema tersebut
dijabarkan menjadi lima prioritas
diantaranya ekonomi, pariwisata, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur,
ketahanan pangan dan peningkatan pelayanan publik .
Selanjutnya dari 5 prioritas
pembangunan di tentukan 15 sasaran yang tercakup di dalamnya peningkatan kinerja
dan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah,
sumber daya masyarakat, daya saing pariwisata, pendapatan
masyarakat, infrastruktur publik, indeks
demokrasi, lingkungan hidup dan pada saat bersamaan berefek penurunan penduduk
miskin dan pengangguran.
Secara normatif tema pembangunan yang dicanangkan
di RAPBD 2017 yang di terjemahkan dalam 5
prioritas dan 15 sasaran
pembangunan dinilai Fraksi PKS
cukup relevan dengan kebutuhan
dan persoalan yang di hadapi daerah,
hanya saja dalam implementasinya di Draft RAPBD 2017 dalam bentuk program,
kegiatan serta pengalokasian
anggarannya. Fraksi PKS belum bisa menarik “benang merah” antara
tema, skala prioritas, sasaran dan besaran alokasi anggaran karena program kegiatan yang di
rencanakan di hampir semua SKPD
hanya mengulang dari tahun sebelumnya
dan sangat sedikit inovasi yang dilakukan SKPD dalam menyusun program
dan kegiatannya atau bisa dikatakan tema boleh berganti, tapi program kegiatan
tetap konsisten .
Hadirin yang berbahagia
Pembahasan RAPBD 2017 saat ini sedikit
berbeda dengan pembahasan tahun sebelumnya dimana format anggaran
berbasis Perda Nomor 6 tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
kabupaten Gunungkidul yang merupakan
turunan dari Undang-Undang 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara SKPD yang membahas masih
berbasis Perda Urusan dan SOTK/ OPD yang lama turunan Undang-Undang 32 Tahun 2004, sehingga pada saat rapat kerja di jumpai
RKA SKPD yang seharusnya di
sampaikan 2 SKPD dalam prakteknya terpaksa di borong satu SKPD karena SKPD pecahannya belum jelas
pejabatnya,seperti Dinsosnakertrans dan Dikbudpar.
Sebaliknya ada SKPD yang tidak bekerja karena tidak ada RKA SKPD yang di bahas karena
urusan dan kewenangannya sudah tidak ada .
Meskipun pembahasan RAPBD 2017 kurang ideal , paling
tidak secara normatif apa yang menjadi ketentuan sebagaimana di atur dalam
peraturan perundang undangan terutama Permendagri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dabn Belanja Daerah tahun 2017
bisa dipenuhi ,dan secara tata kala selesainya pembahasan tidak
melampaui tanggal 30 November 2016, dan
pada akhirnya hasil pembahsan RAPBD
2017 bisa memenuhi sebagian besar
prioritas kebutuhan Daerah seperti yang di rumuskan dalam Perda Nomor 4 tahun
2016 tentang RPJMD 2016 -2021.
Saudara
ketua rapat , saudari Bupati dan hadirin
yang berbahagia
Setelah kami
mencermati draft RAPBD, mengkuti rapat komisi dan rapat banggar perkenankan
kami menyampaikan pandangan ,saran dan
pertanyaan sebagai berikut :
A.
PENDAPATAN
1.
Kami memberikan apresiasi kepada Bupati
Gunungkidul beserta jajarannya atas adanya nomenklatur baru dalam pos
pendapatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.
51.884.216.000,00 sebagai insentif atas keberhasilan Pemkab gunungkidul dalam
meraih WTP atas LKPD tahun 2015 oleh BPK dan Pembahasan APBD yang tepat waktu.
Semoga prestasi ini bisa dipertahankan.
2.
Pada Lampiran Permendagri Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 pada no.3 Penganggaran
Lain-Lain PAD yang Sah huruf b menyebutkan bahwa pendapatan atas denda pajak
daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD,
jenis Lain-Lain PAD Yang Sah dan diuraikan ke dalam obyek dan rincian obyek
sesuai kode rekening berkenaan. Bagaimana penerjamahan ketentuan tersebut di
raperda ini? Mohon penjelasan.
3.
Terkait penetapan target pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan
Umum(PJU) sebesar Rp 10.200.000.000, apakah sudah memperhitungkan asumsi
kenaikan tarif
dasar listrik di tahun 2017 sebagaimana yang tertuang dalam Permen ESDM
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Subsidi Listrik Tepat Sasaran. Mohon penjelasan.
4.
PAD dari PBB P2 masih bisa ditingkatkan
seiring kenaikan NJOP yang mengalami peningkatan setiap tahun. Mohon penjelasan
terkait peningkatan sebesar 1,4 M.
5.
Di saat sektor pariwisata sedang digalakkan
justru terjadi penurunan target pajak hotel sebesar Rp 14.250.738 ,Mohon
diberikan penjelasan terkait hal tersebut.
6.
Terkait dengan penurunan pendapatan bunga
deposito sebesar Rp 2.939.442.076 atau sebesar 16,39% dan penerimaan jasa giro
sebesar Rp 97.000.000 atau sebesar 3,4%, Mohon penjelasan terhadap penurunan
tersebut.
7.
Beberapa retribusi mengalami penurunan
diantaranya retribusi pelayanan persampahan,
retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat
penginapan/pesanggrahan/villa. Terhadap penurunan tersebut mohon diberikan penjelasan.
8.
Mohon rincian retribusi pemakaian kekayaan
daerah dan mengapa terjadi penurunan target sebesar Rp 181.218504.
9.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
masih memungkinkan untuk ditingkatkan lagi, seiring dengan peningkatan
kunjungan wisata dan momen sapu bersih pungli sesuai dengan Perpres Nomor 87
Tahun 2016. Mohon tanggapan.
B.
BELANJA
·
DINAS
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
1. Dinas
pendidikan Pemuda dan Olahraga merencanakan anggaran untuk insentif GTT /PTT/GTY/PTY bagi 1109 orang dan 2159 orang ex APBD DIY
dengan anggaran Rp. 1.996.200.000 dan Rp.3.886.200.00 . Fraksi PKS
memberikan apresiasi hanya saja besarannya masih sangat-sangat rendah, dalam
sebulan besarnya insentif sebesar Rp 150.000. Fraksi PKS mengusulkan agar
besaran insentif Tahun 2017 di pertimbangkan untuk bisa di naikkan menjadi Rp.
200.000 perbulan . Mohon tanggapan
2. Dinas
pendidikan Pemuda dan Olahraga merencanakan program Pendidikan Anak Usia dini
dan pendidikan masyarakat dengan
anggaran sebesar Rp. 6.599 .001.700 , dimana di dalamnya ada kegiatan Belanja
hibah yang diserahkan kepada TK swasta
sebesar Rp.511.000.000.Dengan besar bantuan ke masing masing TK mendapatkan Rp.1.000.000.
Fraksi
PKS mengapresiasi rencana kegiatan ini hanya saja dari besarannya relatif kecil
di banding dengan 18 TK Negri yang di biayai
dengan anggaran sekitar 6 M . Fraksi PKS mengusulkan agar di
pertimbangkan menaikan besaran bantuan hibah ke TK swasta dengan nilai yang
lebih memadai . Kami mengusulkan besarnya bantuan antara 1,5 jt sampai 2 juta . Mohon tanggapan.
3. BOSDA DIY
untuk tahun 2017 tidak di anggarkan , bagaimana mensikapi hal ini untuk memastikan sekolah sekolah tetap berjalan sesuai Standar
Pelayanan Minimal . Mohon tanggapan.
·
DINAS
KESEHATAN
1. Dinas
Kesehatan `merencanakan pengadaan alat
angkut darat bermotor pusling dengan
anggaran Rp. 1.304.850 .000 , mohon penjelasan rencana pembelian ambulance dan
puskesling ini , dan mohon informasi kondisi mobil pusling di masing masing
Puskesmas. Selanjutnya untuk pejabat struktur di dinkes apa yang direncanakan
untuk menunjang mobilitas meraka ?
2. Dana
BOK di rencanakan naik dari sekitar 7 M pada tahun 2016 menjadi 12 M pada tahun 2017, apakah ada peningkatan kapasitas pelayanan
akibat kenaikan ini , misal dengan
penambahan THL di Puskesmas dll ?
3. Dinas
kesehatan merencanakan kegiatan Pembangunan dan Rehab gedung Pelayanan
kesehatan dengan dana sebesar Rp.21.028.540.000, FPKS mendukung
kegiatan ini agar seluruh bangunan gedung puskesmas sesuai dengan Permenkes.
Selanjutnya mohon data dari 30 puskesmas yang ada berapa yang telah sesuai dengan standart
Permenkes.
·
RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH
1.
RSUD Wonosari sering mendapatkan kritik
terkait berbagai hal , mulai kamar yang kurang , tempat parkir mobil yang tdak
mampu menampung , peralatan medis yang kurang modern , listrik yang belum mampu
mencukupi seluruh kebutuhan ruang dan Alat Kesehatan RSUD , tenaga medis dan paramedis yang belum mencukupi , pelayanan yang kurang cepat dan ramah , dan
lain-laninya. Mohon penjelasan
2.
Dengan anggaran Rp. 56.996.679.558,00 pada
program Pelayanan kesehatan BLUD RS apa
kegiatan yang akan di lakukan untuk mengatasi persoalan tersebut? Selanjutnya
mohon di sampaikan anggaran dari APBD DIY dan APBN yang akan di terima
RSUD dan alokasi dana tersebut untuk
kegiatan apa? Mohon tanggapan.
3.
Setelah lolos akreditasi , Fraksi PKS
tentu memberikan apresiasi kepada ibu direktur dan jajarannya ,
Fraksi PKS berharap dalam 2 atau 3 tahun ke depan RSUD wonosari
bisa menjadi RSUD yang bisa
memberikan kebanggaan bagi kita semua baik secara fisik maupun pelayanan
yang prima.
·
DINAS
PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.
Program peningkatan jalan kabupaten sebesar Rp 9,3 M , jika dilihat
dari lokasi yang ada, belum memenuhi asas keadilan, masih didominasi
oleh wilayah tertentu. Jika dilihat dari lokasi yang ada belum mengakomodir
hasil reses anggota dewan yang dilakukan tiga kali dalam setahun. Mohon tanggapan.
2.
Program Pembangunan saluran Drainase jalan
kabupaten sebesar Rp 3,1 M juga menumpuk di daerah tertentu. Apa yang menjadi
dasar sehingga pemanfaatanya tidak proporsional. Mohon tanggapan.
3.
Belanja Modal pengadaan kontruksi bangunan
gedung kantor Rp 45,97 M, Fraksi PKS berharap ada penghematan di program ini
dan dialihkan untuk peningkatan jalan kabupaten. Mohon tanggapan.
4.
Banyak pekerjaan fisik yang dimulai di
akhir tahun, sehingga akan berpengaruh terhadap hasil pekerjaan. Fraksi PKS
berharap di tahun 2017 untuk yang lelang maksimal bulan juni sudah di mulai
pekerjaan. Mohon tanggapan.
·
SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA
1.
Dengan
banyaknya tingkat kunjungan wisatawan ke wilayah pantai selatan yang mana
jumlah obyek wisata pantai sangat banyak jumlahnya, maka tentunya dibutuhkan
ekstra pengawsan terkait dengan keamanan wisatawan. Banyak terjadi kecelakaan
di pantai yang menyebabkan wisatawan meninggal dunia. Untuk itu Fraksi PKS
meminta untuk adanya penambahan peralatan tim SAR berupa speed boat sehingga bisa memaksimalkan pertolongan kepada
korban.mohon tanggapan!
2.
Pengunjung
wisatawan khususnya wilayah pantai kadang terjadi di malam hari dan dilakukan
di wilayah pantai yang sepi, hal ini bisa menimbulkan kerawanan dengan adanya
tindak kriminal. Bagaimana kiat Satpol PP mengatasi persoalan tersebut?
3.
Pada
program penegakan Perda dianggarkan
sebesar 264.182.500,00, yang kami tanyakan
seberapa besar target yang akan dicapai dari program tersebut menginngat
banyaknya peraturan daerah juga luasnya cakupan wilayah dan kurangnya personil
Satpol PP. Mohon tanggapan!
·
DINAS
SOSIAL
1.
Pasien yang meninggal di RSUD maupun RS
swasta di haruskan membayar sewa mobil jenazah bila menggunakan mobil jenazah
milik RSUD maupun RS swasta karena
kegiatan ini tidak bisa di klaimkan ke BPJS , Fraksi PKS mengusulkan agar Dinas
Sosial bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu keluarga kurang mampu dalam membawa jenazah
keluarganya ketika memakai mobil jenazah milik RSUD maupun RS Swasta . Mohon tanggapan.
2.
Dinas sosial , dengan bertambahnya alokasi peserta PKH apa
yang akan di rencanakan dinas sosial dari sisi anggaran sebagai bagian dari perhatian terhadap program
tersebut ?
3.
Berkurangnya quota peserta Jamkessos DIY dari sekitar 88.000 seperta menjadi hanya
sekitar 4500 berimplikasi pada tahun 2017 jumlah masyarakat Gunungkidul yang
tidak memilki jaminan akan bertambah ,
bagaimana pemkab menyikapi hal ini sementara anggaran untuk PBI APBD hanya bisa
mengcover 33.000 , FPKS mengusulkan
anggaran BPJS integrasi bisa di tambah . Mohon tanggapan.
·
DINAS
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Dinas Tenaga Kerja merencanakan kegiatan Penyiapan dan perluasan kesempatan kerja dalam bentuk padat
karya dengan anggaran Rp.
2.478.060.000 untuk 13 lokasi , bagaimana kesiapan kegiatan ini dari sisi
regulasi ? FPKS berharap kegiatan
ini di 2017 bisa
terlaksana dengfan baik karena
kegiatan ini sangat bermanfaat bagi
masyarakat terutama buka akses
sekaligus menampung tenaga kerja relatif banyak . Mohon tanggapan
·
DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN DESA
1.
Fraksi
PKS mengusulkan adanya tambahan dana untuk Bimtek dalam rangka pemberdayaan
masyarakat desa untuk peningkatan pendapatan desa.
2.
Dengan
adanya pengelolaan dana desa yang begitu besar maka Fraksi PKS mengusulkan
penambahan volume bimtek keuangan desa sehingga diharapkan desa memiliki
kemampuan dalam mengelola keuangan desa.Mohon tanggapan!
3.
Gedung Unit penanganan dan pelayanan
perempuan dan anak korban kekerasan telah di bangun, agar bisa fungsional bagaimana perlengkapan kantornya ? Mohon
tanggapan.
4.
Sejak berlakunya UU 6 tahun 2014 tentang
Desa , dana yang di kelola Pemerintah
Desa mengalami kenaikan signifikan , apabila tidak di imbangi dengan
peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola keuangannya di khawatirkan dalam merencanakan dan mengimplementasikan program kegiatannya berjalan kurang efektif .
terkait dengan itu BPMPKB merencanakan
kegiatan pembinaan pengelolaan kekayaan dan pembinaan administrasi dan perangkat
desa dengan anggaran sekitar 2,25 M , Mohon penjelasan apakah anggaran sebesar
itu sudah mengcover kebutuhan seluruh desa ?
·
DINAS
LINGKUNGAN HIDUP
1.
Belanja langsung dinas lingkungan hidup
senilai 7,49 M, angka yang lumayan besar, Fraksi PKS berharap dengan anggaran
sebesar itu bisa membuat wajah Gunungkidul semakin menarik terutama terkait
dengan permasalahan sampah bisa teratasi dengan baik.
2. Mohon
penjelasan terkait dengan belanja tenaga harian lepas sebesar Rp 1, 094 M,
Apakah baru akan dilaksankan di tahun 2017 atau sudah di laksanakan di
tahun–tahun sebelumnya. Mohon penjelasan proses kerjanya dengan anggaran
sebesar itu.
·
DINAS
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
1.
Pada
Dinas Dukcapil ada pos belanja modal sebesar Rp 512.250.000,00 yang digunakan
untuk belanja pengadaan kelengkapan komputer perekaman KTP el sebanyak 6 unit
yang ditempatkan di 6 kecamatan dan fungsinya sebagai cadangan alat yang sudah
ada. Fraksi PKS ingin memastikan bahwa pelayanan perekaman KTP tidak ada
kendala. Namun ketika pengadaan alat tersebut ternyata belum bisa memenuhi
kelancaran pelayanan perekaman KTP kami
mengusulkan penambahan 2 alat perekam KTP el lagi sehingga persoalan
perekaman ktp elektronik nantinya tidak
ada kendala, Mohon tanggapan!
2.
Fraksi
PKS mengpresiasi upaya pelayanan jemput bola yang dilakukan Dinas Dukcapil
tarhadap kaum difabel dan jompo sebanyak 7.400 jiwa, guna mendukung kegiatan
ini Fraksi PKS mengusulkan penambahan anggaran untuk pengadaan sepeda motor
bagi para petugas jemput bola. Mohon tanggapan!
3.
Di
beberapa kecamatan pelayanan administrasi kependudukan mengalami kendala dikarenakan
kurangnya petugas dan volume pelayanan cukup tinggi. Untuk itu Fraksi PKS
mengusulkan tambahan anggaran untuk
penambahan Tenaga Harian Lepas minimal 10 orang yang ditempatkan pada kecamatan
dengan volume pelayanan yang tinggi. Mohon tanggapan!
4.
Mohon
untuk pembangunan gedung Dinas Dukcapil khususnya lantai 3 segera diselesaikan
sehingga bisa digunakan. Mohon tanggapan!
·
DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
1.
Dalam
program peningkatan promosi dan penanaman modal daerah seperti apakah target
yang ingi dicapai pada tahun 2017? Mohon tanggapan!
2.
Dalam
proses perijinan bagi investor yang akan menanamkan modal di Gunungkidul
terkesan sulit, mohon penjelasan apa yang sering menjadi kendala sehingga
proses perijinan tidak bisa cepat?
3.
Terhadap kenaikan belanja Tunjangan Jabatan
di dinas Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Terpadu sebesar Rp 699.405.000
atau 1.261,55%, Mohon penjelasan rasionalisasinya
·
DINAS
KEBUDAYAAN
Dinas
kebudayaan di berikan alokasi anggaran melalui RAPBD sekitar 364 jt dan mengelola Dana Ke
istimewaan sekitar Rp 35 M, mohon
penjelasan kegiatan global dana 35 M tersebut, sementara SDM yang di rencanakan
untuk melaksanakan SKPD ini “ hanya “ 20 orang yang di pandang kurang mencukupi
dari pos yang di sediakan dalam OPD. Mohon penjelasan.
·
DINAS
PERTANIAN DAN PANGAN
Terkait dengan tingginya kebutuhan
masyarakat terhadap program mekanisasi pertanian namun ternyata belum muncul di
APBD 2017. Mohon penjelasan.
·
INSPEKTORAT
DAERAH
1.
Fraksi
PKS mengapresiasi kinerja dari inspektorat yang mana Gunungkidul mendapatkan
predikat WTP, tentunya predikat ini akan terus diupayakan agar kedepan
Gunugnkidul mendapatkan predikat yang sama. Mengingat masih adanya
hambatan-hambatan yang dihadapi oleh inspektorat yaitu tenaga dan kualitas
maupun kapasitas auditor maka Fraksi PKS mengusulkan adanya tambahan anggaran
sebesar 200.000.000 untuk diklat auditor. Mohon tanggapan!
2.
Mengingat
inspektorat daerah merupakan tipe A maka kantor yang selama ini dipakai mohon
untuk disesuaikan dengan tipeloginya sehingga lebih representatif. Mohon
tanggapan!
·
BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Mohon penjelasan kenapa Bapeda tidak
merencanakan pembahasan Perda RT/RW mengingat banyak wilayah yang sudah tidak
sesuai dengan perda yang lama. Mohon penjelasan.
·
BADAN
KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Belanja Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp 234.297.781.000, baru disajikan
perangkaan untuk pemerintah desa sedangkan untuk partai politik belum ada.
Mohon penjelasan.
·
BADAN
KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.
Untuk
mengatasi kekurangan PNS yang diperkirakan tahun 2017 berkurang sampai 307 PNS,
bagaimana BKD mengatasi hal ini?
2.
Fraksi
PKS mengaharapkan segera dilakukan penataan dengan adanya OPD yang baru,
sehingga bisa diketahui posisi jabatan yang kosong dan nantinya bisa dilakukan
pemindahan maupun pengangkatan pegawai baru. Mohon tanggapan!
·
BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
1.
Dalam
menangani bencana ada tiga tahapan yang dilakukan BPBD yaitu pra bencana, tanggap darurat dan pasca
bencana. Di kab gunungkidul daerah bencana sudah bisa dipetakan, terutama
kawasan rawan tanah longsor. Untuk itu fraksi PKS mengusulkan adanya volume
kegiatan dalam hal sosialisasi dan pelatihan pra bencana, sehingga ada kesiapan
dari masyarakat dalam menghadapi bencana!
2.
Di
dalam anggaran BPBD ada satu kegiatan baru yaitu penanganan darurat kekeringan
dengan jumlah anggaran Rp 605.085.000,00.
Sedangkan di beberapa wilayah yang kekeringan sebenarnya sudah bisa
dialiri oleh PDAM hanya saja jaringan yang belum menjangkau ke semua wilayah.
Apa tidak sebaiknya anggaran yang ada dipakai untuk infra struktur jaringan?
Mohon tanggapan
·
BADAN
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
1.
Konflik
sosial di Gunungkidul dari tahun ke tahun terus terjadi terutama antar agama,
smentara FKUB di tingkat kabupaten sudah terbentuk tetapi belum sepenuhnya bisa
mengatasasi konflik yang ada, untuk itu Fraksi PKS mengusulkan tambahan
anggaran untuk bisa terbentuknya FKUB
sampai di tingkat kecamatan sehingga konflik sekala kecil bisa diselesaikan di
tingkat bawah.Mohon tanggapan!
2.
Fraksi
PKS juga mengusulkan untuk adanya tambahan volume kegiatan pada kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan
dan juga pendidikan politik terutama bagi remaja dan pemilih pemula sehingga
diharapakan akan tumbuh jiwa nasionalisme dan kesadaran dalam berpolitik. Mohon
tanggapan!
3.
Dari
tahun ke tahun dalam laporan bantuan keuangan partai selalu ada catatan dari
BPK, untuk itu Fraksi PKS mengusulkan untuk adanya tambahan volume kegiatan
pada penguatan kapasitas organisasi politik berupa bintek dengaan narasumber
dari BPK dan study banding. Mohon tanggapan!
·
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
1.
Saat
ini banyak produk hukum yang sudah dibuat, tetapi sosialisasi dan penyebaran
kepada masyarakat belum maksimal, untuk itu Fraksi PKS mendorong agar produk
hukum bisa tersosialisasikan dengan berbagai cara kepada masyarakat. Sementara
website yang ada kadang lambat dalam mengunggah produk hukum yang sudah jadi
baik itu perda ataupun Perbup.Mohon tanggapan!
2.
Selanjutnya
Fraksi PKS mengusulkan adanya penambahan binaan kelompok sadar hukum agar
kesadaran hukum masyarakat meningkat.
·
BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
1.
Dengan
adanya perda tentang OPD yang baru,
bagian organisasi segera membuat petunjuk operasional dan mendorong setiap OPD
untuk membuat SOP dalam pelayanan publik.
2.
Sejak berlakunya UU 23 tahun 2014 Bagian Kesra tidak mencairkan bantuan untuk rehab tempat ibadah, demikian
juga untuk tahun 2017 tidak merencanakan kegiatan ini, FPKS meminta agar Bag
Kesra melakukan kajian dari aspek
regulasi dan konsultasi ke Pem DIY dan daerah lain yang menggulirkan kegiatan.
Saudara ketua rapat , saudari Bupati dan hadirin yang
berbahagia.
Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS dan berharap
mendapatkan tanggapan yang memadai dari
eksekutif, sekiranya ada hal yang kami pandang penting dan belum tercover dalam
Pemadangan Umum kami hari ini,
perkenankan kami sampaikan dalam sesi rapat klarifikasi .
Atas perhatiannya di ucapkan banyak terima kasih.
Wassalaamu
‘alaikum Wr.Wb.
Wonosari , 24 November 2016
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
|
|
Ketua
Ir.Imam Taufik
|
Sekretaris
Tri Iwan Isbumaryani, S.P.
|