Pemandangan Umum Fraksi PKS Gunungkidul Terhadap Raperda APBD Perubahan 2016

PKSGunungkidul.org -
PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TERHADAP




RANCANGAN PERATURAN DAERAH



TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN ANGGARAN 2016






Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul
Selasa , 25 Oktober  2016

Assalamu’alaikum.WrWb. ,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati  unsur  Forkompimda dan Ketua Pengadilan Negri Gunungkidul.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati  para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah SWT, berkat nikmatNya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna kali ini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga,para sahabat  dan para pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah memberikan kesempatan  kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap Raperda Perubahan APBD 2016.
Demikian pula kepada saudari Bupati diucapkan banyak terima kasih atas disampaikannya  Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016.
APBD merupakan dokumen publik yang menjadi instrumen penting penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan akuntable, hal ini bisa dipahami  karena di dalam APBD terdapat perencanaan menyangkut Pendapatan dan Belanja serta Pembiayaan Daerah yang diasumsikan secara terukur selama 1 tahun.
Dalam perjalanannya asumsi yang dibuat dalam APBD tidak selalu sejalan dengan  implementasinya baik di pos Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan sehingga diperlukan penyesuaian baik penambahan maupun pengurangan dimana penyesuaian tersebut dilakukan dalam APBD Perubahan .
Perubahan asumsi pada APBD 2016  telah dijelaskan oleh Sdr Bupati  dalam nota pengantar Keuangan Raperda APBD 2016,  diantaranya adalah  telah dilaksanakannya :
1.      Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 dan telah diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang memerlukan tindak lanjut,
2.       Peraturan menteri Keuangan nomor 125 /PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran sebagian DAU 2016.
3.      Surat edaran menteri keuangan nomor SE-10/MK.07/2016 Tentang Pengurangan dan Pemotongan DAK secara mandiri tahun 2016.
4.      Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-579/PK/2016 tentang penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi  guru dan tambahan penghasilan tahun 2016.
5.      Direbitkannya Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati gunungkidul nomor 56 tahun 2015 tentang penjabaran APBD tahun 2016.
6.      Diterbitkannya Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2015 tentang penjabaran anggaran anggaran pendapat dan belanja daerah tahun 2016.
7.      Diterbitkannya Perbup nomor 24 tahun 2016 perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2015 tentang penjabaran anggaran anggaran pendapat dan belanja daerah tahun 2016.
8.      Adanya kenaikan pendapatan Asli daerah
9.      Pemanfaatan  SILPA dan SILPA BLUD RSUD, SILPA DBH_CHT TA 2015 dan Puskesmas.
10.  Penyesuain target rencana kerja perangkat daeah.
11.  Penambahan penyertaan modal dari PT Bank BPD DIY
12.  Pemanfaatan bantuan keuangan dari pemkab Pacitan Jawa Timur untuk kegiatan sekretariat Pawonsari.
Selanjutnya  mengingat waktu yang tersedia untuk mengimplementasikan Perubahan APBD yang  relatif sempit , maka  dilakukan  kebijakan terhadap  perencanaan pos belanja yaitu belanja hanya dilakukan dengan kriteria :
1.      Belanja wajib dan mengikat,
2.      Belanja yang sangat urgen dan mendesak.,
3.      Belanja yang realistis dan terukur  bisa dilaksanakan dari segi waktu dan aspek teknis pelaksanaan.,
4.       Belanja sebagai konsekuensi kebijakan Pemerintah Pusat .
Hal ini dilakukan agar program kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD 2016 dipastikan bisa diimplementasikan dan kinerja Pemerintah Daerah tetap dinilai baik terutama di sisi penyerapan anggaran. Sekalipun harus disadari bahwa dengan kebijakan ini target kinerja pemerintah daerah di tahun 2016 mengalami penurunan dari target yang direncanakan.
Hadirin yang berbahagia
Komisi telah melakukan rapat kerja dengan SKPD mitra dan telah memberikan hasilnya kepada fraksi-fraksi, selanjutnya perkenankan FPKS menyampaikan pandangan, saran, pertanyaan sebagai berikut:
Pendapatan
1.      PAD di rencanakan naik sebesar Rp. 14.948.437.655,32 , FPKS memberikan apresiasi  kepada  jajaran eksekutif atas rencana ini, hanya saja FPKS masih berharap dalam waktu yang relatif singkat ada kajian lebih dalam lagi sehingga PAD bisa dinaikan. Terlebih ada momentum yang baik untuk dimanfaatkan dalam rangka  menekan angka kebocoran di pos retribusi. Mohon tanggapan.
2.      Terkait dengan penambahan target hasil pajak daerah sebesar 2,2 Miliar, apakah peningkatan ini sudah optimal ? Berapa realisasi hasil pajak daerah sampai bulan September 2016? Mohon rincian dan penjelasannya.
RSUD
1.      Dalam rangka memenuhi syarat akreditasi, RSUD Wonosari  melakukan pembenahan di berbagai sisi  dengan menambah berbagai  alat dan fasilitas. Akibatnya daya listrik yang disuplai dari generator  cadangan tidak mencukupi  kebutuhan RSUD apabila  listrik mati dikarenakan daya yang dihasilkan di bawah kebtuhan listrik RSUD. Mohon penjelasan apa yang telah dan akan dilakukan RSUD  mengatasi persoalan ini agar pelayanan tetap bisa dilakukan dengan baik.
2.      Dalam draft Raperda,  RSUD merencanakan kenaikan belanja  langsung  sebesar  Rp. 12.417.162 .044,00 , untuk belanja Barang dan jasa Rp. 9.281.619.612 dan belanja modal Rp.2.778.847.432,00 mohon penjelasan rincian rencana belanja tersebut.
Dinas Pendidikan
1.      Dinas Pendidikan merencanakan pemangkasan anggaran di Belanja tidak langsung sebesar Rp. 55.699.271.552 ,16  , angka yang relatif besar  bagi sebuah SKPD. FPKS berharap anggaran yang tersedia setelah dipotong tidak berpengaruh terhadap kebutuhan gaji. Mohon penjelasan.
2.      Direncanakan Dana Alokasi Khusus SMP dialihkan ke SD, Bagaimana rencana implementasinya sementara waktu yang tersedia relatif singkat.
3.      Terkait dengan rencana nomor 2, Apakah sekolah-sekolah SD Swasta diberikan alokasi?
Dinas Kesehatan
1.      Di dinas kesehatan pada pos Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah semula  Rp 112.560 .000,00 di rencanakan naik menjadi Rp.1.936.409.500,00. Mohon penjelasan atas rencana kenaikan di pos anggaran ini.
2.      Pada ahun 2016 ini kasus Demam Berdarah mengalami kenaikan signifikan, apa upaya Dinas kesehatan dalam merespon persoalan ini. Mohon penjelasan.
Dinsosnakertrans 
1.      Dinsos merencanakan kegiatan Belanja Modal  untuk pembangunan taman  sebesar Rp. 200.000.000,  FPKS secara prinsip tidak keberatan dengan rencana ini hanya saja dari aspek waktu apakah masih bisa di laksanakan? Mohon penjelasan.
Dinas Pekerjaan Umum
1.      Terkait dengan adanya penambahan anggaran sebesar 9 Miliar pada Program Peningkatan Jalan strategis kabupaten, mohon penjelasan terkait dengan kebijakan dan kemungkinan realisasi dari program tersebut.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
1.      Pariwisata merupakan salah satu primadona dalam peningkatan PAD hanya saja masih dijumpai adanya kebocoran. Setelah adanya turun tangan dari aparat keamanan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) , mestinya bisa menekan kebocoran secara signifikan sehingga target retribusi bisa ditingkatkan. Mohon Tanggapan.
Saudara Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Melengkapi Pemandangan Umum ini perkenankan Fraksi PKS menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1.      Pemerintah daereh perlu meningkatkan  Sistem pengawasan internal agar disiplin aparatur meningkat sehingga target pembangunan bisa tercapai.
2.      Peristiwa OTT di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan hendaknya bisa menjadi cambuk bagi semua aparatur.
3.      Dalam buku rancangan peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016, dalam lembar pengesahan masih tertulis nama Bupati Gunungkidul Budi Antono. Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketelitian dan kecermatan dalam redaksional administratif.
Demikian pemandangan umum FPKS semoga mendapat tanggapan yang memadai, sekiranya ada hal - hal yang kami pandang penting yang belum tersampaikan Pemandangan Umum ini, perkenankan kami menyampaikannya  dalam sesi rapat gabungan.
Wassalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

Wonosari , 25 Oktober 2016

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Ketua


Ir. Imam Taufik
Sekretaris


Tri Iwan Isbumaryani, S.P.