PKSGunungkidul.org -
PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN ANGGARAN 2016
Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Gunungkidul
Selasa , 25 Oktober 2016
Assalamu’alaikum.WrWb. ,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati unsur Forkompimda dan Ketua Pengadilan Negri Gunungkidul.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati para Camat, tamu
undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah
SWT, berkat nikmatNya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna kali
ini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada
nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga,para sahabat dan para pengikut setianya hingga akhir
zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah
memberikan kesempatan kepada kami untuk
menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap Raperda Perubahan APBD 2016.
Demikian pula
kepada saudari Bupati diucapkan banyak terima kasih atas disampaikannya Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016.
APBD merupakan dokumen publik yang menjadi instrumen
penting penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan
akuntable, hal ini bisa dipahami karena
di dalam APBD terdapat perencanaan menyangkut Pendapatan dan Belanja serta
Pembiayaan Daerah yang diasumsikan secara terukur selama 1 tahun.
Dalam perjalanannya asumsi yang dibuat dalam APBD tidak
selalu sejalan dengan implementasinya
baik di pos Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan sehingga diperlukan penyesuaian baik
penambahan maupun pengurangan dimana penyesuaian tersebut dilakukan dalam APBD
Perubahan .
Perubahan asumsi pada APBD 2016 telah dijelaskan oleh Sdr Bupati dalam nota pengantar Keuangan Raperda APBD
2016, diantaranya adalah telah dilaksanakannya :
1.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran
2015 dan telah diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang memerlukan
tindak lanjut,
2.
Peraturan menteri
Keuangan nomor 125 /PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran sebagian DAU 2016.
3.
Surat edaran menteri keuangan nomor SE-10/MK.07/2016 Tentang
Pengurangan dan Pemotongan DAK secara mandiri tahun 2016.
4.
Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-579/PK/2016
tentang penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana
tunjangan profesi guru dan tambahan
penghasilan tahun 2016.
5.
Direbitkannya Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang
perubahan atas peraturan bupati gunungkidul nomor 56 tahun 2015 tentang
penjabaran APBD tahun 2016.
6.
Diterbitkannya Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2015 tentang penjabaran
anggaran anggaran pendapat dan belanja daerah tahun 2016.
7.
Diterbitkannya Perbup nomor 24 tahun 2016 perubahan kedua
atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2015 tentang penjabaran anggaran anggaran
pendapat dan belanja daerah tahun 2016.
8.
Adanya kenaikan pendapatan Asli daerah
9.
Pemanfaatan SILPA
dan SILPA BLUD RSUD, SILPA DBH_CHT TA 2015 dan Puskesmas.
10.
Penyesuain target rencana kerja perangkat daeah.
11.
Penambahan penyertaan modal dari PT Bank BPD DIY
12.
Pemanfaatan bantuan keuangan dari pemkab Pacitan Jawa
Timur untuk kegiatan sekretariat Pawonsari.
Selanjutnya
mengingat waktu yang tersedia untuk mengimplementasikan Perubahan APBD
yang relatif sempit , maka dilakukan
kebijakan terhadap perencanaan
pos belanja yaitu belanja hanya
dilakukan dengan kriteria :
1. Belanja wajib dan mengikat,
2. Belanja yang sangat urgen dan mendesak.,
3. Belanja yang realistis dan terukur bisa
dilaksanakan dari segi waktu dan aspek teknis pelaksanaan.,
4. Belanja sebagai konsekuensi kebijakan Pemerintah Pusat
.
Hal ini dilakukan agar
program kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD 2016 dipastikan bisa diimplementasikan
dan kinerja Pemerintah Daerah tetap dinilai baik terutama di sisi penyerapan
anggaran. Sekalipun harus disadari
bahwa
dengan kebijakan
ini target kinerja pemerintah daerah di tahun 2016 mengalami penurunan dari
target yang direncanakan.
Hadirin
yang berbahagia
Komisi telah
melakukan rapat kerja dengan SKPD mitra dan telah memberikan hasilnya kepada
fraksi-fraksi, selanjutnya perkenankan FPKS menyampaikan pandangan, saran, pertanyaan sebagai
berikut:
Pendapatan
1. PAD di
rencanakan naik sebesar Rp. 14.948.437.655,32 , FPKS memberikan apresiasi kepada
jajaran eksekutif atas rencana ini, hanya saja FPKS masih berharap dalam
waktu yang relatif singkat ada kajian lebih dalam lagi sehingga PAD bisa dinaikan.
Terlebih ada momentum yang baik untuk dimanfaatkan dalam rangka menekan angka kebocoran di pos retribusi. Mohon
tanggapan.
2. Terkait dengan
penambahan target hasil pajak daerah sebesar 2,2 Miliar, apakah peningkatan ini
sudah optimal ? Berapa realisasi hasil pajak daerah sampai bulan September
2016? Mohon rincian dan penjelasannya.
RSUD
1. Dalam rangka
memenuhi syarat akreditasi, RSUD Wonosari
melakukan pembenahan di berbagai sisi dengan menambah berbagai alat dan fasilitas. Akibatnya daya listrik
yang disuplai dari generator cadangan
tidak mencukupi kebutuhan RSUD
apabila listrik mati dikarenakan daya
yang dihasilkan di bawah kebtuhan listrik RSUD. Mohon penjelasan apa yang telah
dan akan dilakukan RSUD mengatasi
persoalan ini agar pelayanan tetap bisa dilakukan dengan baik.
2. Dalam draft
Raperda, RSUD merencanakan kenaikan
belanja langsung sebesar
Rp. 12.417.162 .044,00 , untuk belanja Barang dan jasa Rp. 9.281.619.612
dan belanja modal Rp.2.778.847.432,00 mohon penjelasan rincian rencana belanja
tersebut.
Dinas
Pendidikan
1. Dinas
Pendidikan merencanakan pemangkasan anggaran di Belanja tidak langsung sebesar
Rp. 55.699.271.552 ,16 , angka yang relatif
besar bagi sebuah SKPD. FPKS berharap anggaran
yang tersedia setelah dipotong tidak berpengaruh terhadap kebutuhan gaji. Mohon
penjelasan.
2. Direncanakan
Dana Alokasi Khusus SMP dialihkan ke SD, Bagaimana rencana implementasinya
sementara waktu yang tersedia relatif singkat.
3. Terkait dengan
rencana nomor 2, Apakah sekolah-sekolah SD Swasta diberikan alokasi?
Dinas Kesehatan
1. Di dinas
kesehatan pada pos Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah semula Rp 112.560 .000,00 di rencanakan naik menjadi
Rp.1.936.409.500,00. Mohon penjelasan atas rencana kenaikan di pos anggaran
ini.
2. Pada ahun 2016 ini
kasus Demam Berdarah mengalami kenaikan signifikan, apa upaya Dinas kesehatan dalam
merespon persoalan ini. Mohon penjelasan.
Dinsosnakertrans
1. Dinsos
merencanakan kegiatan Belanja Modal
untuk pembangunan taman sebesar
Rp. 200.000.000, FPKS secara prinsip
tidak keberatan dengan rencana ini hanya saja dari aspek waktu apakah masih
bisa di laksanakan? Mohon penjelasan.
Dinas Pekerjaan
Umum
1. Terkait dengan
adanya penambahan anggaran sebesar 9 Miliar pada Program Peningkatan Jalan
strategis kabupaten, mohon penjelasan terkait dengan kebijakan dan kemungkinan
realisasi dari program tersebut.
Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata
1. Pariwisata
merupakan salah satu primadona dalam peningkatan PAD hanya saja masih dijumpai
adanya kebocoran. Setelah adanya turun tangan dari aparat keamanan dengan
adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) , mestinya bisa menekan kebocoran secara
signifikan sehingga target retribusi bisa ditingkatkan. Mohon Tanggapan.
Saudara Ketua
Rapat dan hadirin
yang berbahagia
Melengkapi Pemandangan
Umum ini perkenankan Fraksi PKS menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Pemerintah
daereh perlu meningkatkan Sistem
pengawasan internal agar disiplin aparatur meningkat sehingga target
pembangunan bisa tercapai.
2. Peristiwa OTT
di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan hendaknya bisa menjadi cambuk bagi semua
aparatur.
3. Dalam buku rancangan
peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016, dalam lembar
pengesahan masih tertulis nama Bupati Gunungkidul Budi Antono. Hal ini semestinya
menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketelitian dan
kecermatan dalam redaksional administratif.
Demikian pemandangan umum FPKS semoga
mendapat tanggapan yang memadai, sekiranya ada hal - hal yang kami pandang
penting yang belum tersampaikan Pemandangan Umum ini, perkenankan kami
menyampaikannya dalam sesi rapat
gabungan.
Wassalaamu
‘alaikum Wr. Wb.
Wonosari , 25 Oktober 2016
FRAKSI PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
|
|
Ketua
Ir.
Imam Taufik
|
Sekretaris
Tri
Iwan Isbumaryani, S.P.
|