Pemandangan Umum Fraksi PKS Tentang Raperda Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul

PKSGunungkidul.org - 
PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

                            TERHADAP


RANCANGAN PERATURAN DAERAH

                                                                   TENTANG


PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL









Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin  29 Agustus 2016
Assalamu’alaikum.WrWb.,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati  unsur  Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati  para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah SWT, berkat nikmat-Nya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna kali ini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga, para sahabat  dan para pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Demikian pula kepada saudari  Bupati diucapkan banyak terima kasih telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu.

Hadirin yang berbahagia
Terbitnya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  berimplikasi kepada Daerah untuk menyesuaikan urusan , kewenangan , tata kelola dan organisasi   Daerah berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU tersebut beserta turunannya .
Terkait dengan urusan dan kewenangan Daerah sebagaimana di atur dalam UU 23 thn 2014 , Bupati beserta DPRD telah berhasil melakukan penyesuaian  dengan  merampungkan   pembahasan Perda tentang Urusan beberapa waktu yang lalu , dimana berdasarkan perda tersebut   Daerah terkurangi urusan dan kewenangannya   dari tahun sebelumnya , diantaranya pendidikan menengah SMA SMK, kelautan, KB, kehutanan, ESDM, terminal type A   yang semula di urus Daerah diserahkan pengelolaanya kepada Propinsi ( Pemda DIY)  dan pemerintah Pusat  atau dengan kata lain karena UU tersebut  daerah semakin terkurangi  beban kerjanya .
Dengan berkurangnya  urusan dan kewenangan yang dimiliki daerah.. secara logika seharusnya organisasi yang di bentuk akan  semakin ramping , karena    beban yang di tanggung semakin ringan,  hal ini  sesuai dengan  asas pembentukan perangkat daerah  yaitu efisiensi dan efektifitas .
Perhitungan eksekutif  terhadap jabatan dan SKPD  berdasarkan Raperda yang di sampaikan oleh sdr Bupati  beberapa waktu yang lalu ternyata  jumlah eslon II B akan bertambah dari 27 menjadi 31 demikian juga  jumlah SKDP di lingkungan Pemkab juga   akan bertambah , hal ini tentu saja tidak sesuai  dengan logika diatas,  meskipun  secara rasional eksekutif telah  menjelaskan   alasannya .
Hadirin yang berbahagia
Disamping persoalan jumlah jabatan dan jumlah SKPD , diskusi yang berkembang di inter dan antar fraksi dan para pemerhati  SOTK  sejak di sampaikannya  nota raperda  juga menyangkut   persoalan “kepantasan” satu urusan di Dinaskan atau di Bidangkan  , dimana kalau dari potensi daerah secara logika harusnya jadi dinas  tersendiri tetapi di dalam draft raperda “hanya” masuk di bidang ( misal peternakan ) ,  sementara urusan yang selama ini tercover di  bidang dan di pandang cukup di “bidang” kan malah  naik jadi dinas.  Persoalan ini juga   telah di jelaskan rasionalitas dan alasannya  baik dari sisi regulasi maupun kebutuhan di lapangan tapi tetap memunculkan rasa penasaran untuk meng eksplore lebih jauh .  hanya saja karena  waktu yang tersedia relatif sempit dan ruang untuk melakukan dialog relatif terbatas  , dimana raperda harus dilakukan persetujuan bersama akhir agustus ,  maka pendalaman materi lebih komprehensif tidak memungkinkan  dilakukan  .
Pada akhirnya meskipun banyak keterbatasan  FPKS tetap optimis  Raperda akan bisa selesai tepat waktu  dan sesuai dengan harapan.
Hadirin yang berbahagia  
Untuk mempersingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut :
1.      Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4 tidak ada berkorelasi dengan pasal dan ayat selanjutnya. Mohon dikaji ulang.
2.      Dalam draft raperda Pasal 2 dinyatakan bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan beberapa asas yaitu intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Mohon penjelasan apa yang dimaksud  dengan asas tersebut  ,dan apakah draft pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah mencerminkan asas tersebut,  misal : Gunungkidul yang memiliki potensi ternak cukup besar untuk dikembangkan, dan selama ini sudah di wadahi Dinas  , justru dalam draft Raperda keberadaan Dinas Peternakan di tiadakan  , hal ini memunculkan reaksi dari stake holders di dunia peternakan  dimana mereka menuntut agar keberadaan Dinas Peternakan tetap di pertahankan ,  Mohon penjelasan.
3.      Selanjutnya terkait dengan prinsip efesiensi bagaimana implementasinya? Sebagai perbandingan, kondisi yang berjalan saat ini  jumlah eselon II b sebanyak 27 sementara dalam draft raperda menjadi 31 artinya ada pertambahan jumlah SKPD. Apakah hal ini telah memenuhi prinsip efesiensi, sementara kondisi keuangan daerah diprediksi belum tentu semakin membaik dalam 3 tahun ke depan.  FPKS meminta kepada eksekutif untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap draft Raperda Bab II Pasal 3 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah agar menggabungkan beberapa dinas yang ada, misal dinas perhubungan digabung dengan dinas PU atau dinas lainnya, tenaga kerja transmigrasi digabung dengan perindakop atau Penanaman modal. Mohon tanggapan.
4.      Pada Bab IV Pasal 7 terkait staf ahli disebutkan berjumlah 3 (tiga) sedangkan apabila mengacu pada PP 18 tahun 2016 Pasal 102 bahwa staf ahli berjumlah paling banyak 3 (tiga), FPKS mengusulkan untuk menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016 . Mohon tanggapan. 
5.      Dalam bab VI tentang Ketentuan Peralihan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa  RSUD Wonosari tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Perbup  tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas RSUD Wonosari, sementara dalam PP 18 tahun 2016 pasal 44 ayat 7 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 diatur dalam Peraturan Presiden. FPKS mengusulkan agar pasal 9 ayat 1 disesuaikan dengan pasal  44 ayat 7 PP 18 tahun 2016. Mohon tanggapan.
6.      Dalam bagian kedua tentang Jabatan Perangkat Daerah kabupaten /kota Pasal 95 ayat 8  PP 18 tahun 2016 di sebutkan bahwa   kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit daerah Kab  / kota dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang di tetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan di berikan tugas tambahan . sedangkan di pasal 43 disebutkan bahwa selain unit pelaksana teknis dinas daerah kab/kota  sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 terdapat Unit pelaksana teknis dinas Daerah Kabupaten /kota di bidang kesehatan  berupa Rumah sakit daerah dan Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Berdasarkan 2 pasal di atas FPKS ber asumsi khusus RSUD bisa berbentuk UPT Daerah  mengingat  tupoksi yang begitu berat di RSUD . Mohon tanggapan     
7.      Dalam draft raperda, UPT Puskesmas belum diatur dalam Ketentuan Peralihan  sementara dalam PP 18 tahun 2016 Pasal 45 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri  yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah di bidang aparatur  negara. FPKS mengusulkan ada tambahan pasal peralihan terkait UPT puskesmas. Mohon tanggapan.
8.      Dalam Bab VI ketentuan Peralihan ayat 2 di atur parangkat daerah yang melaksanakan urusan  bidang Kesbangpol , selanjutnya setelah terbitnya SE Mendagri bagaimana posisi Kesbangpol dalam lingkup OPD dalam Raperda ini , apakah masuk dalam dinas daerah  atau  tetap di peralihan ? mohon penjelasan.
Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS , sekiranya ada hal – hal yang belum di sampaikan dalam  PU ini dan kami anggap penting maka akan kami sampaikan dalam sesi  rapat gabungan .
Terima kasih atas perhatiannya .
Assalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

Wonosari  2016-08-29
Fraksi Partai Keadilan sejahtera
DPRD KAB GUNUNGKIDUL


IR. IMAM TAUFIK                TRI IWAN ISBU M. SP
Ket                                       sekretaris