PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin 29 Agustus 2016
Assalamu’alaikum.WrWb.,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidul
Yang kami hormati unsur Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati para Camat, tamu
undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah
SWT, berkat nikmat-Nya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna
kali ini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga tercurah
kepada nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga, para sahabat dan para pengikut setianya hingga akhir
zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah
memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS
terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul
Demikian pula kepada saudari Bupati diucapkan
banyak terima kasih telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu.
Hadirin yang berbahagia
Terbitnya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah berimplikasi kepada Daerah untuk
menyesuaikan urusan , kewenangan , tata kelola dan organisasi Daerah berdasarkan regulasi yang diatur
dalam UU tersebut beserta turunannya .
Terkait dengan urusan dan kewenangan Daerah sebagaimana
di atur dalam UU 23 thn 2014 , Bupati beserta DPRD telah berhasil melakukan
penyesuaian dengan merampungkan pembahasan Perda tentang Urusan beberapa
waktu yang lalu , dimana berdasarkan perda tersebut Daerah terkurangi urusan dan kewenangannya dari tahun sebelumnya , diantaranya
pendidikan menengah SMA SMK, kelautan, KB, kehutanan, ESDM, terminal type
A yang semula di urus Daerah diserahkan
pengelolaanya kepada Propinsi ( Pemda DIY)
dan pemerintah Pusat atau dengan
kata lain karena UU tersebut daerah
semakin terkurangi beban kerjanya .
Dengan berkurangnya
urusan dan kewenangan yang dimiliki daerah.. secara logika seharusnya
organisasi yang di bentuk akan semakin
ramping , karena beban yang di
tanggung semakin ringan, hal ini sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yaitu efisiensi dan efektifitas .
Perhitungan eksekutif terhadap jabatan dan SKPD berdasarkan Raperda yang di sampaikan oleh sdr
Bupati beberapa waktu yang lalu ternyata
jumlah eslon II B akan bertambah dari 27
menjadi 31 demikian juga jumlah SKDP di
lingkungan Pemkab juga akan bertambah ,
hal ini tentu saja tidak sesuai dengan
logika diatas, meskipun secara rasional eksekutif telah menjelaskan alasannya .
Hadirin yang berbahagia
Disamping persoalan jumlah jabatan dan jumlah SKPD , diskusi
yang berkembang di inter dan antar fraksi dan para pemerhati SOTK sejak di sampaikannya nota raperda
juga menyangkut persoalan “kepantasan” satu urusan di Dinaskan atau di Bidangkan , dimana kalau dari
potensi daerah secara logika harusnya jadi dinas tersendiri tetapi di dalam draft raperda
“hanya” masuk di bidang ( misal peternakan ) ,
sementara urusan yang selama ini tercover di bidang dan di pandang cukup di “bidang” kan malah
naik jadi dinas. Persoalan ini juga telah
di jelaskan rasionalitas dan alasannya
baik dari sisi regulasi maupun kebutuhan di lapangan tapi tetap
memunculkan rasa penasaran untuk meng eksplore lebih jauh . hanya saja karena waktu yang tersedia relatif sempit dan ruang
untuk melakukan dialog relatif terbatas ,
dimana raperda harus dilakukan persetujuan bersama akhir agustus , maka pendalaman materi lebih komprehensif
tidak memungkinkan dilakukan .
Pada akhirnya meskipun banyak keterbatasan FPKS tetap optimis Raperda akan bisa selesai tepat waktu dan sesuai dengan harapan.
Hadirin yang berbahagia
Untuk
mempersingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pemandangan umum sebagai
berikut :
1.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4
tidak ada berkorelasi dengan pasal dan ayat selanjutnya. Mohon dikaji ulang.
2.
Dalam draft raperda Pasal 2 dinyatakan
bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan beberapa asas yaitu
intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Mohon penjelasan apa yang
dimaksud dengan asas tersebut ,dan apakah draft pembentukan dan susunan
perangkat daerah sudah mencerminkan asas tersebut, misal : Gunungkidul yang memiliki potensi
ternak cukup besar untuk dikembangkan, dan selama ini sudah di wadahi
Dinas , justru dalam draft Raperda
keberadaan Dinas Peternakan di tiadakan
, hal ini memunculkan reaksi dari stake holders di dunia peternakan dimana mereka menuntut agar keberadaan Dinas
Peternakan tetap di pertahankan , Mohon
penjelasan.
3.
Selanjutnya terkait dengan prinsip
efesiensi bagaimana implementasinya? Sebagai perbandingan, kondisi yang
berjalan saat ini jumlah eselon II b
sebanyak 27 sementara dalam draft raperda menjadi 31 artinya ada pertambahan
jumlah SKPD. Apakah hal ini telah memenuhi prinsip efesiensi, sementara kondisi
keuangan daerah diprediksi belum tentu semakin membaik dalam 3 tahun ke
depan. FPKS meminta kepada eksekutif
untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap draft Raperda Bab II Pasal 3
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah agar menggabungkan beberapa
dinas yang ada, misal dinas perhubungan digabung dengan dinas PU atau dinas
lainnya, tenaga kerja transmigrasi digabung dengan perindakop atau Penanaman
modal. Mohon tanggapan.
4.
Pada Bab IV Pasal 7 terkait staf ahli
disebutkan berjumlah 3 (tiga) sedangkan apabila mengacu pada PP 18 tahun 2016
Pasal 102 bahwa staf ahli berjumlah paling banyak 3 (tiga), FPKS mengusulkan
untuk menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016 . Mohon tanggapan.
5.
Dalam bab VI tentang Ketentuan Peralihan
pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa RSUD
Wonosari tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Perbup
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas RSUD
Wonosari, sementara dalam PP 18 tahun 2016 pasal 44 ayat 7 dinyatakan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan
keuangan Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan
3 diatur dalam Peraturan Presiden. FPKS mengusulkan agar pasal 9 ayat 1
disesuaikan dengan pasal 44 ayat 7 PP 18
tahun 2016. Mohon tanggapan.
6.
Dalam bagian kedua tentang Jabatan
Perangkat Daerah kabupaten /kota Pasal 95 ayat 8 PP 18 tahun 2016 di sebutkan bahwa kepala Unit
Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit daerah Kab / kota dijabat oleh dokter atau dokter gigi
yang di tetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan di
berikan tugas tambahan . sedangkan di pasal 43 disebutkan bahwa selain unit pelaksana teknis dinas daerah kab/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 terdapat Unit pelaksana teknis dinas Daerah
Kabupaten /kota di bidang kesehatan
berupa Rumah sakit daerah dan Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat
fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Berdasarkan 2
pasal di atas FPKS ber asumsi khusus RSUD bisa berbentuk UPT Daerah mengingat tupoksi yang begitu berat di RSUD . Mohon
tanggapan
7.
Dalam draft raperda, UPT Puskesmas belum
diatur dalam Ketentuan Peralihan sementara
dalam PP 18 tahun 2016 Pasal 45 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Puskesmas diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah di bidang aparatur negara. FPKS mengusulkan ada tambahan pasal
peralihan terkait UPT puskesmas. Mohon tanggapan.
8.
Dalam Bab VI ketentuan Peralihan ayat 2 di
atur parangkat daerah yang melaksanakan urusan
bidang Kesbangpol , selanjutnya setelah terbitnya SE Mendagri bagaimana
posisi Kesbangpol dalam lingkup OPD dalam Raperda ini , apakah masuk dalam
dinas daerah atau tetap di peralihan ? mohon penjelasan.
Demikian
Pemandangan Umum Fraksi PKS , sekiranya ada hal – hal yang belum di sampaikan
dalam PU ini dan kami anggap penting
maka akan kami sampaikan dalam sesi
rapat gabungan .
Terima
kasih atas perhatiannya .
Assalaamu
‘alaikum Wr. Wb.
Wonosari
2016-08-29
Fraksi Partai Keadilan sejahtera
DPRD KAB GUNUNGKIDUL
IR. IMAM TAUFIK TRI IWAN ISBU M. SP
Ket sekretaris