Pemandangan Umum Fraksi PKS Terkait Dengan Raperda RPJMD 2016-2021 dan Pertanggungjawaban APBD 2015

PKSGunungkidul.org -PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG




  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021
  2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.





Disampaikan pada:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul
Senin , 25 juli 2016

Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Saudari . Bupati  Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Saudara. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Berkat limpahan karunia-Nya pada hari ini  kita diperkenankan  hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat.
Semoga kehadiran kita mendapatkan ridlo dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan saya atas nama Fraksi PKS menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Ketua Rapat yang telah memberi  kesempatan kepada saya untuk membacakan Pemandangan Umum  Fraksi PKS terhadap 2 Raperda  pada hari ini.

Kepada Saudari Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar 2 Raperda pada waktu yang lalu diucapkan banyak terima kasih. 

Kepada seluruh pimpinan dan anggota banngar dan komisi-komis   yang telah melakukan pembahasan awal dan saudara Sekretaris DPRD beserta staf yang telah menyiapkan hal–hal yang diperlukan untuk kelancaran pembahasan, diucapkan terima kasih.


Saudara ketua rapat dan hadirin yang berbahagia
Untuk mempersingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut :
A.       RAPERDA  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021

RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati hasil pemilihan Bupati  2015  yang  memuat strategi, kebijakan umum, program perangkat daerah dan lintas perangkat, kewilayahan dan lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang bersifat indikatif untuk 5 tahun terhitung tahun 2016 sampai 2021.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun RKPD dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping itu juga berfungsi membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Demikian strategisnya posisi RPJMD dalam pebangunan daerah sudah barang tentu dalam penyusunan dan pembahasannya harus dilakukan dengan normative, partisipatif dan penuh dengan kesungguhan agar memastikan visi, misi dan program bisa diwujudkan dan dilaksanakan oleh saudari  Bupati dan jajarannya, seperti pepatah mimpi hari ini kenyataaan besok.
FPKS sebagai salah satu kekuatan politik di Gunungkidul berusaha semaksimal mungkin memberikan kontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini. Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaaan usul dan saran sebagai berikut :
1.        Bab V di rumuskan Visi RPJMD Kabupaten  Gunungkidul Tahun 2016 – 2021 yaitu “ Mewujudkan Gunungkidul Sebagai Daerah Tujuan Wisata Yang Terkemuka dan Berbudaya Menuju Masyarakat Yang Berdaya Saing, Maju, Mandiri dan Sejahtera“. Fraksi PKS menilai Visi yang dirumuskan cukup bagus dan representatif dengan kondisi masyarakat Gunungkidul saat ini dan akan lebih bagus lagi apabila secara eksplisit  masyarakat religius masuk dalam perumusan Visi, bukan hanya di penjelasan masyakat yang sejahtera. Hal ini untuk menegaskan bahwa faktor religiusitas masyarakat yang akan dibentuk berpengaruh sangat signifikan terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.  Mohon penjelasan.

2.        Tabel 2.22 aspek pelayanan umum SD/MI 2011 -  2015 Fraksi PKS meminta agar data tentang jumlah SD negeri dan swasta, jumlah MI negeri dan swasta serta data ruang kelas SD, MI negeri swasta di sajikan lebih rinci  sebagaimana data jumlah guru negeri dan swasta baik SD maupun MI. Misal jumlah SD negeri, SD swasta. Demikian juga tabel 2.23 untuk jenjang SLTP dan tabel 2.24 untuk SLTA. Karena realitasnya kebijakan dan politik anggaran untuk sekolah negeri dan swasta berbeda. Mohon tanggapan.
3.        Dalam bab IX pada Matrik Indikator sasaran SKPD untuk Dinas pendidikan hanya ada 3 indikator dan indikator pertama meningkatnya prestasi olah raga, kedua meningkatnya capaiaan SPM dan ketiga meningkatnya angka melek aksara. Mohon penjelasan apakah hanya ada 3 indikator untuk mengukur keberhasilan dari sisi pendidikan? Di indikator pertama yang di cantumkan adalah prestasi olah raga, apakah ini menunjukkan prioritas program kegiatan? Fraksi PKS mengusulkan agar Matrik indikator sasaran SKPD ditambah yang lebih substansial dan lebih terukur, misal APK.
4.        Berdasar tabel 2.25 tentang jenis dan penunjang fasilitas kesehatan di tampilkan beberapa data antara lain jumlah Posyandu, Poskesdes, Puskesmas induk, jumlah RS Umum  Tipe C dan RS Swasta Tipe D, klinik dan apotik. Selanjutnya di tabel 2.26 ditampilkan jumlah Tenaga Medis mulai Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat Bidan, hanya saja tidak ditampilkan data jumlah Dokter Spesialis, dari data yang ada jumlah Dokter Umum dan Dokter Gigi kecenderungannya menurun, di mana Dokter Umum pada  tahun 2012 berjumlah 135, sementara  tahun 2015 tinggal 56. Demikian pula Dokter Gigi pada tahun 2012 berjumlah 43 tahun 2015 berjumlah 28, sementara dalam  Matrik indikator sasaran SKPD tidak  ada proyeksi berapa rumah sakit Tipe B, C, D baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten  maupun swasta mulai tahun 2016 sampai 2021. Demikian juga proyeksi jumlah tenaga medik mulai tahun 2016 sampai 2021. Mohon penjelasan sekaligus mengusulkan agar indikator sasaran terkait dengan jumlah RS yang akan dikelola dan jumlah tenaga medis masuk dalam sasaran indikator SKPD dan juga mengusulkan tentang kepesertaan masyarakat di program JKN agar menjadi indicator sasaran SKPD.
5.        Dalam matrik indicator sasaran untuk RSUD di proyeksikan  Indeks Keselamatan   Pasien tahun 2018 sampai 2021 sudah mecapai 100 %, sementara tahun ini baru tercapai 63,33 %. Apa dasarnya sehingga di asumsikan tahun 2018 bisa 100 %, sementara     sampai hari ini keluhan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat tidak berkurang. Mohon tanggapan.                                                                    
6.        Berdasarkan tabel 2.28 dan  2.29 panjang  jalan-jalan kabupaten adalah  686 km, dalam kondisi baik 479,15 km ,yang rusak sedang sepanjang 51,14 km, rusak ringan 63,53 dan rusak berat 92,18km ( Apabila digabung panjang jalan yang rusak sedang, ringan dan berat  adalah 206,84 km atau 30,15%  dan jalan dalam kondisi baik  69,8%. Selanjutnya berdasarkan tabel 2.31 terdapat 172 jembatan, dimana   jembatan yang baik berjumlah 144(83,7%), rusak ringan 25 dan sedang 3 apabila di gabung ada  28 jembatan yang rusak ringan dan sedang (16,27%).
 Sementara dalam Bab IX  Penetapan indikator kinerja daerah pada matrik 4.1 Dinas PU prosentase jalan dan jembatan kabupaten dalam kondisi baik pada tahun 2015 sebesar  35% dan tahun 2021 sebesar 60%. Hal ini menandakan ada yang tidak sinkron antara data dan matrik proyeksi. Mohon penjelasan.

7.        Selanjutnya terlepas dari matrik, panjang jalan yang rusak berat sedang sebagaimana disampaikan pada tabel.  Bagaimana rencana setiap tahun  terhadap panjang jalan yang akan diperbaiki baik  jalan  yang rusak berat, sedang maupun ringan? Mohon penjelasan sekaligus mengusulkan agar masuk dalam indicator sasaran SKPD.
8.        Selanjutnya berapa kilometer jalan pedesaan dan  kecamatan yang akan ditingkatkan menjadi jalan kabupaten dalam rentang waktu 2016 sampai 2021 sebagai salah satu penunjang sektor pariwisata? Sekaligus mengusulkan agar masuk dalam Indikator sasaran SKPD.
9.        Dalam draft RPJMD point B.2.3.1 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanann Dasar  No 3 point B tentang air bersih belum disajikan prosentase masyarakat Gunungkidul yang terlayani air minum yang layak sementara dalam matrik disajikan data awal 90,38 % penduduk Gunungkidul telah terlayani air minum yang layak. Terkait dengan data tersebut FPKS minta agar di poin B 2.3.1 No 3 point B agar disajikan data prosentase jumlah warga masyakarat yang terlayani air minum layak mulai tahun 2011 sampai 2015. Mohon tanggapan.
10.     Dalam draft RPJMD poin 6 tentang Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil pada table 2.44 disajikan data jumlah penduduk tahun 2011-2015,  pada tahun 2012 jumlah penduduk tercatat 856.449 dan pada tahun 2015 turun sekitar 100 ribu menjadi sebesar 755.744. Mohon penjelasan atas tren menurunnya jumlah penduduk Guungkidul. Selanjutnya mohon dilengkapi data kependudukan dengan jumlah KK  KTP, akte kelahiran, akte kematian mulai tahun 2011 sampai 2015.
11.     Dalam Matrik indicator sasaran SKPD Dinas Kependudukan dan catatan sipil pada cakupan penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil untuk  KK KTP di akhir periode yaitu tahun 2021 berani memproyeksikan 100 %, sementara untuk akta kelahiran dan kematian hanya berani memproyeksikan  45 % dan 70 %. Mohon penjelasan dan sekaligus mengusulkan agar proyeksi untuk penerbitan akta kelahirann bisa dimaksimalkan paling tidak 80 %.
12.     Apakah janji politik bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Gunungkidul sudah tercantum dalam dokumen RPJMD ini? Mohon penjabaran.
13.     Untuk Aspek Kesejahteraan Masyarakat,  fokus kesejahteraan sosial (item no 2.2.2. halaman II-35), agar ditambahkan angka bunuh diri beserta data kualitatifnya. Mohon tanggapan.
14.     Terkait arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah (3.3.1) halaman (III-12), selain komponen PAD, mohon dijabarkan dalam poin tersendiri untuk transfer daerah yang meliputi Dana Perimbangan dan Dana Penyesuaian  untuk bisa memetakan potensi sumber pendanaan lebih detail. Karena mulai tahun anggaran 2017 semestinya Kabupaten Gunungkidul sudah bisa mendapatkan akses untuk memperoleh DID (Dana Instenif Daerah) sebagai kompensasi atas opini WTP dalam LHP BPK tahun anggaran 2015 ini. Mohon tanggapan.
15.     Untuk tabel 3.9 (halaman III-16) mohon untuk dana penyesuaian dan dana otonomi khusus dijabarkan dalam kolom dan tabel tersendiri. Mohon tanggapan.
16.     Kami menganggap proyeksi PAD tahun 2017-2021 tidak realistis (tabel 3.9, halaman III-16) karena realisasi PAD tahun 2015 (tabel 3.1, halaman III-2) sudah melampaui proyeksi tahun 2017. Mohon tanggapan.
17.     Untuk memudahkan dalam melakukan analisis isu-isu strategis (halaman IV-1 s/d halaman IV-6) , mohon selain cipta karya dan bina marga agar disertakan juga data kualitatifnya. Mohon tanggapan.
18.     Untuk proses perumusan strategi lima tahun kedepan, dalama analisis internal agar ditambahkan dan masuk dalam komponen kekuatan (strength) (halaman VI-3,VI-4 dan VI-5 tabel 6.2 dan 6.3) yaitu: komposisi kelompok umur penduduk Kabupaten Gunungkidul yang didominasi oleh kelompok usia produktif.
19.     Untuk proses perumusan strategi lima tahun kedepan, dalama analisis internal agar ditambahkan dan masuk dalam komponen kelemahan (weakness) (halaman VI-3, halaman VI-5 tabel 6.3) yaitu: Masih tingginya angka bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul.
20.     Dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016  Tentang pedoman penyusunan APBD 2017,  yang diterbitkkan tanggal 7 Juni 2016 lalu,  disebutkan bahwa penyusunan APBD 2017 mengacu pada PP no 38 tahun 2007. Oleh karena tidak mengatur penganggaran SMA/SMK di propinsi dalam perancangan penganggaran dilaksanakan di Kabupaten. Agar hal ini bisa terlaksana, maka penyusunan program-program misi 2 (meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing) perlu ditambahkan program pelayanan pendidikan menengah SMA dan SMK (Halaman VII-2). Mohon tanggapan.
21.     Penyusunan program-program misi 2 (meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing) nomor program 10 dan 11 sama halaman VII-2. Mohon dikoreksi dan tanggapan.



B.       RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atau dikenal dengan Raperda Perhitungan APBD merupakan dokumen Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah mengenai Pelaksanaan APBD untuk Tahun Anggaran yang telah ditutup, yang mencerminkan realisasi dari pelaksanaan program/kegiatan yang disusun dan dilaksanakan pada tahun yang lalu.
Berdasarkan Permendagri no. 13 tahun 2006 Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan hasil dari proses akuntansi berupa Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran(LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Akhir Laporan Keuangan (CALK) dan lampiran kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD lainnya yang  berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam PP No.24/2005 tentangg SAP  dan telah diaudit oleh BPK.
Peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 ini adalah Undang-undang No. 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 8 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saudari Bupati dan hadirin yang berbahagia.
Setelah mencermati draft Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD 2015 dapat disimpulkan bahwa materinya secara normatif sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku. Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan  pemandangan umum, pendapat, saran dan pertanyaan sebagai berikut :
1.      Terkait dengan realisasi yang di atas target bagaimana siklus anggaran dan format penyampaian laba atas Penyertaan Modal BUKP dan PDAM?
2.      Terkait dengan naiknya nilai piutang pajak dibanding tahun 2014, apa yang menjadi penyebabnya? Bagaimana potensi terbayarnya dan bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal tersebut?
3.      Mohon penjelasan terhadap munculnya piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Piutang Lain-lain PAD yang Sah.
4.      Dalam Lampiran 1.9 Daftar Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Berikutnya, Penyusunan DED di Disbudpar sejumlah 14 Kegiatan di tahun 2014 sudah terealisasi tetapi di tahun 2015 tidak ada realisasi sama sekali. Mohon penjelasan.
5.      Realisasi belanja insentif pemungutan pajak daerah sebesar 70,84% dan insentif restribusi daerah sebesar 84,34% sedangkan realisasi Pajak Daerah melampaui target yaitu sebesar 122,49% dan Retribusi Daerah sebesar 119,07%. Mohon penjelasan.
6.      Terhadap Pendapatan Denda atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan yang realisasinya sebesar 4.950,61 % mohon penjelasan berapa persentase pekerjaan yang terlambat dan apa yang menjadi penyebabnya.
7.      Mohon penjelasan berkaitan dengan minimnya serapan anggaran pada Belanja Modal khususnya pada Belanja Tanah dan Belanja Peralatan dan Mesin
8.   Mohon penjelasan terkait dengan program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di Bapeda yang hanya terserap 21, 15 %.
9.   Bagaimana sikap dari Dinas PU terhadap rekanan yang memiliki rekam jejak yang kurang baik akan tetapi masih dipakai, adakah sanksi di tahun 2015 terhadap rekanan yang wanprestasi. Mohon tanggapan.
10.  Di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan ada dua program yang capain masih rendah, yaitu program perlindungan dan konservasi sumber daya alam 50,40 % dan program peningkatan pengendalian polusi terealisasi 51,26 %. Mohon penjelasan terhadap program tersebut.

Saudara. Ketua Rapat, Saudari. Bupati dan Hadirin yang berbahagia.
Demikian pemandangan umum Fraksi PKS terhadap kedua Raperda tersebut, semoga bisa ditanggapi dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb.


Wonosari, 25 Juli 2016
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Ketua


  Ir.Imam Taufik
Sekretaris


Tri Iwan Isbumaryani, S.P.