FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
TENTANG
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Tahun 2016-2021
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2015.
Disampaikan
pada:
Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul
Senin , 25 juli 2016
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan
Pimpinan DPRD
Ykh. Saudari . Bupati
Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan
Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD
Gunungkidul
Ykh. Saudara. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap
jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers,
tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia
Segala puji
bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Berkat limpahan karunia-Nya pada hari ini
kita diperkenankan hadir di
tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat.
Semoga
kehadiran kita mendapatkan ridlo dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan
umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan
orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan saya atas nama Fraksi
PKS menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Ketua Rapat yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk membacakan
Pemandangan Umum Fraksi
PKS terhadap 2 Raperda pada hari ini.
Kepada Saudari Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar 2 Raperda
pada waktu yang lalu diucapkan banyak terima kasih.
Kepada seluruh pimpinan dan anggota banngar dan komisi-komis yang telah melakukan pembahasan
awal dan saudara Sekretaris DPRD beserta staf yang telah menyiapkan hal–hal yang diperlukan untuk
kelancaran pembahasan, diucapkan terima
kasih.
Saudara ketua rapat dan hadirin yang
berbahagia
Untuk mempersingkat waktu perkenankan
kami menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut :
A.
RAPERDA Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2016-2021
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati
hasil pemilihan Bupati 2015 yang
memuat strategi, kebijakan umum, program perangkat daerah dan lintas
perangkat, kewilayahan
dan lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang bersifat indikatif
untuk 5 tahun terhitung tahun 2016 sampai 2021.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat
daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun RKPD dan
menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping
itu juga berfungsi membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembangunan.
Demikian strategisnya posisi RPJMD dalam
pebangunan daerah sudah barang tentu dalam penyusunan dan pembahasannya harus
dilakukan dengan normative, partisipatif dan penuh dengan kesungguhan agar
memastikan visi, misi dan program bisa diwujudkan dan dilaksanakan oleh saudari Bupati dan jajarannya, seperti pepatah mimpi
hari ini kenyataaan besok.
FPKS sebagai salah satu kekuatan politik di
Gunungkidul berusaha semaksimal mungkin memberikan kontribusi dalam proses
penyusunan dan pembahasan Raperda ini. Selanjutnya perkenankan kami
menyampaikan pertanyaaan usul dan saran sebagai berikut :
1.
Bab
V di rumuskan Visi RPJMD Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2016 – 2021 yaitu “ Mewujudkan Gunungkidul Sebagai
Daerah Tujuan Wisata Yang Terkemuka dan Berbudaya Menuju Masyarakat Yang
Berdaya Saing, Maju, Mandiri dan
Sejahtera“. Fraksi
PKS menilai Visi yang dirumuskan cukup bagus dan representatif dengan kondisi
masyarakat Gunungkidul saat ini dan akan lebih bagus lagi apabila secara eksplisit masyarakat religius masuk dalam perumusan Visi, bukan hanya di penjelasan
masyakat yang sejahtera. Hal
ini untuk menegaskan bahwa faktor religiusitas masyarakat yang akan dibentuk
berpengaruh sangat signifikan terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan
masyarakat. Mohon penjelasan.
2.
Tabel
2.22 aspek pelayanan umum SD/MI 2011 -
2015 Fraksi PKS meminta agar data tentang jumlah SD negeri dan swasta,
jumlah MI negeri dan swasta serta data ruang kelas SD, MI negeri swasta di
sajikan lebih rinci sebagaimana data
jumlah guru negeri dan swasta baik SD maupun MI. Misal jumlah SD negeri, SD
swasta. Demikian
juga tabel 2.23 untuk jenjang SLTP dan tabel 2.24 untuk SLTA. Karena
realitasnya kebijakan dan politik anggaran untuk sekolah negeri dan swasta
berbeda. Mohon tanggapan.
3.
Dalam
bab IX pada Matrik Indikator sasaran SKPD untuk Dinas pendidikan hanya ada 3
indikator dan indikator pertama meningkatnya prestasi olah raga, kedua
meningkatnya capaiaan SPM dan ketiga meningkatnya angka melek aksara. Mohon
penjelasan apakah hanya ada 3 indikator untuk mengukur keberhasilan dari sisi
pendidikan? Di indikator pertama yang di cantumkan adalah prestasi olah raga, apakah ini menunjukkan prioritas
program kegiatan? Fraksi PKS mengusulkan agar Matrik indikator sasaran SKPD ditambah yang lebih
substansial dan lebih terukur, misal
APK.
4.
Berdasar
tabel 2.25 tentang jenis dan penunjang fasilitas kesehatan di tampilkan
beberapa data antara lain jumlah Posyandu, Poskesdes, Puskesmas
induk, jumlah RS Umum Tipe C dan RS
Swasta Tipe D, klinik dan apotik. Selanjutnya
di tabel 2.26 ditampilkan jumlah Tenaga Medis mulai Dokter Umum, Dokter
Gigi, Perawat
Bidan, hanya
saja tidak ditampilkan data jumlah Dokter Spesialis, dari data yang ada jumlah
Dokter Umum dan Dokter Gigi kecenderungannya menurun, di mana
Dokter Umum pada tahun 2012 berjumlah
135, sementara tahun 2015 tinggal 56.
Demikian pula Dokter Gigi pada tahun 2012 berjumlah 43 tahun 2015 berjumlah 28,
sementara dalam Matrik indikator sasaran
SKPD tidak ada proyeksi berapa rumah
sakit Tipe B, C, D baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten maupun swasta mulai tahun 2016 sampai 2021.
Demikian juga proyeksi jumlah tenaga medik mulai tahun 2016 sampai 2021. Mohon
penjelasan sekaligus mengusulkan agar indikator sasaran terkait dengan jumlah
RS yang akan dikelola dan jumlah tenaga medis masuk dalam sasaran indikator
SKPD dan juga mengusulkan tentang kepesertaan
masyarakat di program JKN agar menjadi indicator sasaran SKPD.
5.
Dalam
matrik indicator sasaran untuk RSUD di proyeksikan Indeks Keselamatan Pasien
tahun 2018 sampai 2021 sudah mecapai 100 %, sementara tahun ini baru tercapai
63,33 %. Apa dasarnya sehingga di asumsikan tahun 2018 bisa 100 %, sementara sampai hari ini keluhan masyarakat terhadap
pelayanan masyarakat tidak berkurang. Mohon tanggapan.
6.
Berdasarkan
tabel 2.28
dan 2.29 panjang jalan-jalan kabupaten adalah 686 km, dalam kondisi baik 479,15 km ,yang rusak
sedang sepanjang 51,14 km, rusak ringan 63,53 dan rusak berat 92,18km ( Apabila
digabung panjang jalan yang rusak sedang, ringan dan berat adalah 206,84 km atau 30,15% dan jalan dalam kondisi baik 69,8%. Selanjutnya berdasarkan tabel 2.31
terdapat 172 jembatan, dimana jembatan
yang baik berjumlah 144(83,7%), rusak
ringan 25 dan sedang 3 apabila di gabung ada
28 jembatan yang rusak ringan dan sedang (16,27%).
Sementara
dalam Bab IX Penetapan indikator kinerja
daerah pada matrik 4.1 Dinas PU prosentase jalan dan jembatan kabupaten dalam
kondisi baik pada tahun 2015 sebesar 35% dan tahun 2021 sebesar 60%. Hal ini
menandakan ada
yang tidak sinkron antara data dan matrik proyeksi. Mohon penjelasan.
7.
Selanjutnya
terlepas dari matrik, panjang jalan yang rusak berat sedang sebagaimana
disampaikan pada tabel. Bagaimana
rencana setiap
tahun terhadap panjang jalan yang akan
diperbaiki baik jalan yang rusak berat, sedang maupun
ringan? Mohon penjelasan sekaligus mengusulkan agar masuk dalam indicator
sasaran SKPD.
8.
Selanjutnya
berapa kilometer jalan pedesaan dan
kecamatan yang akan ditingkatkan menjadi jalan kabupaten dalam rentang
waktu 2016 sampai 2021 sebagai salah satu penunjang sektor pariwisata?
Sekaligus mengusulkan agar masuk dalam Indikator sasaran SKPD.
9.
Dalam
draft RPJMD point B.2.3.1 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanann Dasar No 3 point B tentang air bersih belum
disajikan prosentase masyarakat Gunungkidul yang terlayani air minum yang layak
sementara dalam matrik disajikan data awal 90,38 % penduduk Gunungkidul telah
terlayani air minum yang layak. Terkait dengan data tersebut
FPKS minta agar di poin B 2.3.1 No 3 point B agar disajikan data prosentase
jumlah warga masyakarat yang terlayani air minum layak mulai tahun 2011 sampai
2015. Mohon tanggapan.
10.
Dalam
draft RPJMD poin 6 tentang Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil pada
table 2.44 disajikan data jumlah penduduk tahun 2011-2015, pada tahun 2012 jumlah penduduk tercatat
856.449 dan pada tahun 2015 turun sekitar 100 ribu menjadi sebesar 755.744. Mohon
penjelasan atas tren menurunnya jumlah penduduk
Guungkidul. Selanjutnya mohon dilengkapi data kependudukan dengan jumlah
KK KTP, akte kelahiran, akte kematian
mulai tahun 2011 sampai
2015.
11.
Dalam
Matrik indicator sasaran SKPD Dinas Kependudukan dan catatan sipil pada cakupan
penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil untuk KK KTP di akhir periode yaitu
tahun 2021 berani memproyeksikan 100 %, sementara untuk akta kelahiran dan
kematian hanya berani memproyeksikan 45
% dan 70 %. Mohon penjelasan dan sekaligus mengusulkan agar proyeksi untuk
penerbitan akta kelahirann bisa
dimaksimalkan paling tidak 80 %.
12.
Apakah janji politik
bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Gunungkidul sudah
tercantum dalam dokumen RPJMD ini? Mohon penjabaran.
13.
Untuk
Aspek Kesejahteraan Masyarakat, fokus
kesejahteraan sosial (item no 2.2.2. halaman II-35), agar ditambahkan angka
bunuh diri beserta data kualitatifnya. Mohon tanggapan.
14.
Terkait
arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah (3.3.1) halaman (III-12), selain
komponen PAD, mohon dijabarkan dalam poin tersendiri untuk transfer daerah yang
meliputi Dana Perimbangan dan Dana Penyesuaian
untuk bisa memetakan potensi sumber pendanaan lebih detail. Karena mulai
tahun anggaran 2017 semestinya Kabupaten Gunungkidul sudah bisa mendapatkan
akses untuk memperoleh DID (Dana Instenif Daerah) sebagai kompensasi atas opini
WTP dalam LHP BPK tahun anggaran 2015 ini. Mohon tanggapan.
15.
Untuk
tabel 3.9 (halaman III-16) mohon untuk dana penyesuaian dan dana otonomi khusus
dijabarkan dalam kolom dan tabel tersendiri. Mohon tanggapan.
16.
Kami
menganggap proyeksi PAD tahun 2017-2021 tidak realistis (tabel 3.9, halaman
III-16) karena realisasi PAD tahun 2015 (tabel 3.1, halaman III-2) sudah
melampaui proyeksi tahun 2017. Mohon tanggapan.
17.
Untuk
memudahkan dalam melakukan analisis isu-isu strategis (halaman IV-1 s/d halaman
IV-6) , mohon selain cipta karya dan bina marga agar disertakan juga data
kualitatifnya. Mohon tanggapan.
18.
Untuk
proses perumusan strategi lima tahun kedepan, dalama analisis internal agar
ditambahkan dan masuk dalam komponen kekuatan (strength) (halaman VI-3,VI-4 dan VI-5 tabel 6.2 dan 6.3) yaitu:
komposisi kelompok umur penduduk Kabupaten Gunungkidul yang didominasi oleh
kelompok usia produktif.
19.
Untuk
proses perumusan strategi lima tahun kedepan, dalama analisis internal agar
ditambahkan dan masuk dalam komponen kelemahan (weakness) (halaman VI-3, halaman VI-5 tabel 6.3) yaitu: Masih
tingginya angka bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul.
20.
Dalam
Permendagri Nomor 31 tahun 2016 Tentang
pedoman penyusunan APBD 2017, yang
diterbitkkan tanggal 7 Juni 2016 lalu,
disebutkan bahwa penyusunan APBD 2017 mengacu pada PP no 38 tahun 2007.
Oleh karena tidak mengatur penganggaran SMA/SMK di propinsi dalam perancangan
penganggaran dilaksanakan di Kabupaten. Agar hal ini bisa terlaksana, maka penyusunan
program-program misi 2 (meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing) perlu
ditambahkan program pelayanan pendidikan menengah SMA dan SMK (Halaman VII-2). Mohon tanggapan.
21.
Penyusunan
program-program misi 2 (meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing) nomor
program 10 dan 11 sama halaman VII-2. Mohon dikoreksi dan tanggapan.
B.
RAPERDA Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atau dikenal dengan Raperda
Perhitungan APBD merupakan dokumen Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
mengenai Pelaksanaan APBD untuk Tahun Anggaran yang telah ditutup, yang
mencerminkan realisasi dari pelaksanaan program/kegiatan yang disusun dan
dilaksanakan pada tahun yang lalu.
Berdasarkan Permendagri no. 13 tahun 2006 Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD merupakan hasil dari proses akuntansi berupa Laporan Keuangan
berupa Laporan Realisasi Anggaran(LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Akhir
Laporan Keuangan (CALK) dan lampiran kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD
lainnya yang berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam PP No.24/2005 tentangg SAP dan telah diaudit oleh BPK.
Peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam Pembahasan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 ini adalah Undang-undang No. 23 Tahun
20014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul No. 8 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saudari Bupati
dan hadirin yang berbahagia.
Setelah
mencermati draft Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 dapat
disimpulkan bahwa materinya secara normatif sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pemandangan umum, pendapat, saran dan
pertanyaan sebagai berikut :
1. Terkait dengan realisasi
yang di atas target bagaimana siklus anggaran dan format penyampaian laba atas
Penyertaan Modal BUKP dan PDAM?
2. Terkait
dengan naiknya nilai piutang pajak dibanding tahun 2014, apa yang menjadi
penyebabnya? Bagaimana potensi terbayarnya dan bagaimana upaya Pemerintah
Daerah dalam mengatasi hal tersebut?
3. Mohon
penjelasan terhadap munculnya piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan dan Piutang Lain-lain PAD yang Sah.
4. Dalam
Lampiran 1.9 Daftar Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan
Dianggarkan Kembali dalam Tahun Berikutnya, Penyusunan DED di Disbudpar
sejumlah 14 Kegiatan di tahun 2014 sudah terealisasi tetapi di tahun 2015 tidak
ada realisasi sama sekali. Mohon penjelasan.
5. Realisasi belanja
insentif pemungutan pajak daerah sebesar 70,84% dan insentif restribusi daerah
sebesar 84,34% sedangkan realisasi Pajak Daerah melampaui target yaitu sebesar
122,49% dan Retribusi Daerah sebesar 119,07%. Mohon penjelasan.
6. Terhadap Pendapatan Denda
atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan yang realisasinya sebesar 4.950,61 %
mohon penjelasan berapa persentase pekerjaan yang terlambat dan apa yang
menjadi penyebabnya.
7.
Mohon penjelasan berkaitan
dengan minimnya serapan anggaran pada Belanja Modal khususnya pada Belanja
Tanah dan Belanja Peralatan dan Mesin.
8.
Mohon penjelasan
terkait dengan program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di Bapeda yang hanya terserap
21, 15 %.
9.
Bagaimana sikap dari
Dinas PU terhadap rekanan yang memiliki rekam jejak yang kurang baik akan
tetapi masih dipakai, adakah sanksi di tahun 2015 terhadap rekanan yang wanprestasi. Mohon
tanggapan.
10.
Di Kantor
Pengendalian Dampak
Lingkungan ada
dua program yang capain masih rendah, yaitu program perlindungan dan konservasi
sumber daya alam 50,40 % dan program peningkatan pengendalian
polusi terealisasi 51,26 %.
Mohon penjelasan terhadap program tersebut.
Saudara. Ketua Rapat, Saudari. Bupati dan Hadirin yang berbahagia.
Demikian pemandangan umum
Fraksi PKS terhadap kedua Raperda tersebut, semoga bisa ditanggapi
dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Wonosari, 25 Juli 2016
FRAKSI PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
|
|
Ketua
Ir.Imam Taufik
|
Sekretaris
Tri Iwan Isbumaryani, S.P.
|