PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
TENTANG
- URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PENGELOLAAN PASAR DESA
Disampaikan pada:
Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Gunungkidul
Selasa , 28 juni 2016
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan
Pimpinan DPRD
Ykh. Saudari . Bupati
Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan
Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD
Gunungkidul
Ykh. Saudara. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap
jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers,
tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia
Segala puji
bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Berkat limpahan karunia-Nya pada hari ini
kita diperkenankan hadir di
tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat.
Semoga
kehadiran kita mendapatkan ridlo dan
pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya,
para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya.
Amin.
Tidak lupa di bulan Ramadhan ini kami Fraksi PKS
mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan saya atas nama Fraksi
PKS menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara
Ketua Rapat yang
telah memberi kesempatan kepada saya
untuk membacakan Pemandangan Umum Fraksi
PKS terhadap 2 Raperda pada hari ini.
Kepada Saudari Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar 2 Raperda
pada waktu yang lalu diucapkan banyak terima kasih.
Kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus
IV dan V yang telah melakukan
pembahasan awal dan saudara Sekretaris DPRD beserta staf yang telah menyiapkan hal–hal yang diperlukan untuk
kelancaran pembahasan, diucapkan terima kasih.
Saudara
ketua rapat dan hadirin yang berbahagia
Untuk mempersingkat waktu perkenankan
kami menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut :
A.
RAPERDA URUSAN PEMERINTAHAN
Dengan
terbitnya Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
menggantikan UU No 32 tahun 2004 sudah barang tentu menghajatkan penyesuaian
bagi peraturan turunannya baik PP, Permen maupun perda dengan UU 23 tahun 2014
tersebut.
Di
antara yang harus disesuaikan dengan UU No 23 tahun 2016 adalah terkait dengan urusan pemerintahan
yang bersifat konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa
Urusan Pemerintahan yang harus
disesuaikan diantaranya dibidang pendidikan
yang tidak lagi mengurusi pengelolaan pendidikan menengah dan akreditasi. Di bidang Kelautan tidak lagi mengurusi pengawasan sumber
daya kelautan dan perikanan, karantina, pengendalian
mutu dan keamanan hasil laut dan
lain-lain.
Fraksi
PKS memberikan apresiasi kepada saudari Bupati
yang kami nilai cukup responsip terhadap kebutuhan daerah yang terkait
dengan regulasi.
1. Dalam bab satu ketentuan umum juga
membicarakan tentang pemerintahan umum namun demikian kata penerintahan umum
tidak masuk dalam pasal satu tentang ketentuan umum. Mohon tanggapan?
2.
Pada pasal 4 ayat 4 sebaiknya dijadikan
pasal tersendiri
3.
Mengusulkan pada pasal 5 perlu ditambah
lagi dua ayat lagi yang berbunyi:
a.
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun, Pemerintah Pusat belum menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria,
penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
b. Daerah berhak menetapkan kebijakan
Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah. Mohon tanggapannya !
4.
Pada pasal enam sebaiknya ditambah
menjadi dua ayat sehingga berbunyi:
a.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
memprioritaskan pelaksanaan Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar
b. Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Mohon tanggapannya !
5.
Pada pasal enam (6) sampai dengan pasal
sepuluh (10) sebaiknya dijadikan BAB tersendiri yaitu PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN KONKUREN
6.
Dalam Perda ini sebaiknya pendanaan
urusan pemerintahan dijadikan dalam bab tersendiri secara lebih rinci, mengenai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah,
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat yang ada di
daerah dan juga pemisahan administrasi antara pendanaan oleh pusat dan daerah,
Mohon tanggapan!
7.
Tentang penugasan urusan pemerintahan
kepada desa sebagaimana bunyi pasal 8 ayat 1 huruf b apa tidak sebaiknya
dijabarkan dalam perda ini sehingga tidak perlu ditetapkan melalui peraturan
bupati sehingga ayat 2 dihilangkan,Mohon tanggapan!
8.
Pada bagian ketiga mengenai Urusan Pemerintahan Umum, pada pasal
12 ayat 5 yang berbunyi “Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan
umum pada tingkat kecamatan melimpahkan
pelaksanaannya pada Camat, sebaiknya diperinci mengenai peran camat dalam pasal
tersendiri, Mohon tanggapan!
9.
Mengapa dalam perda ini tidak ada pasal
dan bab yang mengatur tentang kerjasama urusan wajib yaitu antar daerah yang
berbatasan? Mohon tanggapan!
10. Dilampiran
bidang sosial secara ekplisit belum
merumuskan urusan terkait dengan disabilitas. Mohon tanggapannya!
11. Muatan
lokal belum terlihat dalam raperda ini kami berharap ada potensi lokal yang
bisa masuk didalam urusan pemerintahan pilihan
12. Mohon
dimasukkan pasal 14 pada Undang Undang Nomor
23 kedalam Raperda ini. Mohon
tanggapan!
B.
RAPERDA PENGELOLAAN PASAR DESA
Keberadaan
pasar secara umum mempunyai fungsi yang sangat penting. Bagi konsumen adanya
pasar akan mempermudah memperoleh barang dan jasa kebutuhan sehari-hari. Adapun
bagi produsen, pasar menjadi tempat untuk mempermudah proes penyaluran barang
hasil produksi. Secara umum pasar mempunyai tiga fungsi utama yaitu sebagai
sarana distribusi, pembentukan harga dan sebagai tempat promosi.
Pasar
desa merupakan suatu jenis sarana dan prasarana perdesaan yang digunakan untuk
melakukan kegiatan ekonomi jual beli. Menurut Permendagri No 42 Tahun
2007 pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan
transaksi, sarana interaksi social budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi
masyarakat. Pasar desa sebagai lokasi perdagangan merupakan salah satu pilar
perekonomian. Melalui berbagai fungsi dan peran strategis yang dimiliki, pasar
desa menjadi salah satu wadah atau sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat
Indonesia.
Untuk
dapat menghidupkan pasar desa sebagai aspek vital perdagangan, maka diperlukan
sebuah penataan dan manajemen yang baik. Pasar harus mampu menjadi area
transaksi perdagangan dengan manajemen yang jauh lebih lebih baik. Pengelolaan
yang baik mulai dari manajemen suplai barang agar lebih lengkap, adanya
pengelola yang handal, kebersihan dan kenyamanan, area parkir dan sarana
penunjang lainnya mutlak diperlukan agar pasar menjadi area yang mampu membuat
masyarakat untuk datang.
Untuk
menjaga eksistensi Pasar Desa diperlukan regulasi dan revitalisasi dengan
membangun sarana dan prasarana yang diperlukan guna meningkatkan citra
Pasar Desa yang bersih, aman, nyaman, efisien, dan berdaya saing dengan tetap
memperhatikan fungsi dari pada Pasar Desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Selanjutnya perkenankan kami
menyampaikan pertanyaan dan saran sebagai berikut :
1.
Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 9 dan 11
tidak berkorelasi dengan Pasal dan ayat yang ada di dalam raperda ini. Mohon
tanggapan.
2. Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 12, apakah
definisi pasar desa telah sesuai dengan permendagri No 42 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Pasar Desa dan UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan? Mohon
jawaban.
3.
Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 14 apabila
mengacu pada Permendagri 42 tahun 2007 pasal 12 maka istilah yang digunakan
adalah retribusi bukan pungutan. Mohon penjelasan.
4. Pasal 8 ayat 3 huruf c diusulkan untuk
menggunakan istilah toilet umum.
5.
Bagaimana sinkronisasi Pasal 9 dengan
UU No 6 tahun 2014 dan UU No 24 tahun 2014 berkaitan dengan mekanisme hibah?
6. Apa yang menjadi referensi dan dasar
hukum pasal 14 tentang pengangkatan dan masa bakti pengelola pasar desa?
7.
Pasal 17 apakah tidak dimungkinkan
adanya kerjasama dengan pihak ketiga? Mohon penjelasan.
8.
Pasal 20 ayat 2 diusulkan adanya
penambahan poin tentang pembinaan dari pemerintah.
Saudara. Ketua Rapat, Sadari. Bupati dan Hadirin yang
berbahagia.
Demikian pemandangan umum
Fraksi PKS terhadap kedua Raperda tersebut, semoga bisa ditanggapi dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Wonosari , 28 Juni 2016
FRAKSI PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
|
|
Ketua
Ir.Imam Taufik
|
Sekretaris
Tri Iwan Isbumaryani, S.P.
|