Pemandangan Umum Fraksi PKS Gunungkidul Terkait Dengan Raperda Urusan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Pasar Desa

PKSGunungkidul.org -             
                                       
                                          PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG




  1. URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
  2. PENGELOLAAN PASAR DESA






Disampaikan pada:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul
Selasa , 28 juni 2016

Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Saudari . Bupati  Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Saudara. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Berkat limpahan karunia-Nya pada hari ini  kita diperkenankan  hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat.
Semoga kehadiran kita  mendapatkan ridlo dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Tidak  lupa di bulan Ramadhan ini kami Fraksi PKS mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan saya atas nama Fraksi PKS menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Ketua Rapat yang telah memberi  kesempatan kepada saya untuk membacakan Pemandangan Umum  Fraksi PKS terhadap 2 Raperda  pada hari ini.
Kepada Saudari Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar 2 Raperda pada waktu yang lalu diucapkan banyak terima kasih. 
Kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus  IV dan V  yang telah melakukan pembahasan awal dan saudara Sekretaris DPRD beserta staf yang telah menyiapkan hal–hal yang diperlukan untuk kelancaran pembahasan, diucapkan terima kasih.




Saudara ketua rapat dan hadirin yang berbahagia
Untuk mempersingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut :
A.   RAPERDA URUSAN PEMERINTAHAN

Dengan terbitnya Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU No 32 tahun 2004 sudah barang tentu menghajatkan penyesuaian bagi peraturan turunannya baik PP, Permen maupun perda dengan UU 23 tahun 2014 tersebut.
Di antara yang harus disesuaikan dengan UU No 23 tahun  2016 adalah terkait dengan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa Urusan Pemerintahan  yang harus disesuaikan  diantaranya dibidang pendidikan yang tidak lagi mengurusi pengelolaan pendidikan menengah  dan akreditasi. Di bidang Kelautan  tidak lagi mengurusi pengawasan sumber daya  kelautan dan perikanan, karantina, pengendalian mutu dan keamanan hasil laut  dan lain-lain.
Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada saudari Bupati  yang kami nilai cukup responsip terhadap kebutuhan daerah yang terkait dengan regulasi.
Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan dan saran sebagai berikut :
1. Dalam bab satu ketentuan umum juga membicarakan tentang pemerintahan umum namun demikian kata penerintahan umum tidak masuk dalam pasal satu tentang ketentuan umum. Mohon tanggapan?
2.     Pada pasal 4 ayat 4 sebaiknya dijadikan pasal tersendiri
3.     Mengusulkan pada pasal 5 perlu ditambah lagi dua  ayat lagi yang berbunyi:
a.        Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pemerintah Pusat belum menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b. Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Mohon tanggapannya !
4.     Pada pasal enam sebaiknya ditambah menjadi dua ayat sehingga berbunyi:
a.        Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
b.      Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan Dasar  berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Mohon tanggapannya !
5.     Pada pasal enam (6) sampai dengan pasal sepuluh (10) sebaiknya dijadikan BAB tersendiri yaitu PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
6.     Dalam Perda ini sebaiknya pendanaan urusan pemerintahan dijadikan dalam bab tersendiri secara lebih rinci, mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat yang ada di daerah dan juga pemisahan administrasi antara pendanaan oleh pusat dan daerah, Mohon tanggapan!
7.     Tentang penugasan urusan pemerintahan kepada desa sebagaimana bunyi pasal 8 ayat 1 huruf b apa tidak sebaiknya dijabarkan dalam perda ini sehingga tidak perlu ditetapkan melalui peraturan bupati sehingga ayat 2 dihilangkan,Mohon tanggapan!
8.     Pada bagian ketiga  mengenai Urusan Pemerintahan Umum, pada pasal 12 ayat 5 yang berbunyi “Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum  pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya pada Camat, sebaiknya diperinci mengenai peran camat dalam pasal tersendiri, Mohon tanggapan!
9.     Mengapa dalam perda ini tidak ada pasal dan bab yang mengatur tentang kerjasama urusan wajib yaitu antar daerah yang berbatasan? Mohon tanggapan!
10.  Dilampiran bidang sosial secara ekplisit  belum merumuskan urusan terkait dengan disabilitas. Mohon tanggapannya!
11.  Muatan lokal belum terlihat dalam raperda ini kami berharap ada potensi lokal yang bisa masuk didalam urusan pemerintahan pilihan
12.  Mohon dimasukkan pasal 14 pada Undang Undang Nomor  23 kedalam Raperda  ini. Mohon tanggapan!


B.   RAPERDA PENGELOLAAN PASAR DESA

          Keberadaan pasar secara umum mempunyai fungsi yang sangat penting. Bagi konsumen adanya pasar akan mempermudah memperoleh barang dan jasa kebutuhan sehari-hari. Adapun bagi produsen, pasar menjadi tempat untuk mempermudah proes penyaluran barang hasil produksi. Secara umum pasar mempunyai tiga fungsi utama yaitu sebagai sarana distribusi, pembentukan harga dan sebagai tempat promosi.
          Pasar desa merupakan suatu jenis sarana dan prasarana perdesaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan ekonomi jual beli.  Menurut Permendagri No 42 Tahun 2007 pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi social budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pasar desa sebagai lokasi perdagangan merupakan salah satu pilar perekonomian. Melalui berbagai fungsi dan peran strategis yang dimiliki, pasar desa menjadi salah satu wadah atau sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia.
          Untuk dapat menghidupkan pasar desa sebagai aspek vital perdagangan, maka diperlukan sebuah penataan dan manajemen yang baik. Pasar harus mampu menjadi area transaksi perdagangan dengan manajemen yang jauh lebih lebih baik. Pengelolaan yang baik mulai dari manajemen suplai barang agar lebih lengkap, adanya pengelola yang handal, kebersihan dan kenyamanan, area parkir dan sarana penunjang lainnya mutlak diperlukan agar pasar menjadi area yang mampu membuat masyarakat untuk datang.
          Untuk menjaga eksistensi Pasar Desa diperlukan regulasi dan revitalisasi dengan membangun sarana dan prasarana yang diperlukan guna  meningkatkan citra Pasar Desa yang bersih, aman, nyaman, efisien, dan berdaya saing dengan tetap memperhatikan fungsi dari pada Pasar Desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan dan saran sebagai berikut :

1.     Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 9 dan 11 tidak berkorelasi dengan Pasal dan ayat yang ada di dalam raperda ini. Mohon tanggapan.
2.    Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 12, apakah definisi pasar desa telah sesuai dengan permendagri No 42 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa dan UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan? Mohon jawaban.
3.     Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 14 apabila mengacu pada Permendagri 42 tahun 2007 pasal 12 maka istilah yang digunakan adalah retribusi bukan pungutan. Mohon penjelasan.
4.  Pasal 8 ayat 3 huruf c diusulkan untuk menggunakan istilah toilet umum.
5.     Bagaimana sinkronisasi Pasal 9 dengan UU No 6 tahun 2014 dan UU No 24 tahun 2014 berkaitan dengan mekanisme hibah?
6.  Apa yang menjadi referensi dan dasar hukum pasal 14 tentang pengangkatan dan masa bakti pengelola pasar desa?
7.     Pasal 17 apakah tidak dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga? Mohon penjelasan.
8.     Pasal 20 ayat 2 diusulkan adanya penambahan poin tentang pembinaan dari pemerintah.
Saudara. Ketua Rapat, Sadari. Bupati dan Hadirin yang berbahagia.
Demikian pemandangan umum Fraksi PKS terhadap kedua  Raperda tersebut, semoga bisa ditanggapi dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb.


Wonosari , 28 Juni   2016
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Ketua


  Ir.Imam Taufik
Sekretaris


Tri Iwan Isbumaryani, S.P.