PKSGunungkidul.org -
PEMANDANGAN
UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
TENTANG
1.
PAJAK DAERAH
2.
KEAMANAN PANGAN
3.
PERUBAHAN KE DUA ATAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin 14 Maret 2016
Assalamu’alaikum.WrWb. ,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri. Bupati
dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati unsur
Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari.
Yang kami hormati pimpinan DPRD
dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr.
Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati para Camat, tamu undangan, rekan-rekan
wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah
SWT, berkat karuniaNya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna dalam keadaan yang baik. Sholawat dan salam
semoga tercurah kepada nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga dan para
pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada
ketua rapat yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap ke tiga raperda tersebut.
Demikian pula kepada saudari Bupati diucapkan banyak terima kasih
atas disampaikannya Pengantar Nota terhadap 3 raperda
beberapa waktu yang lalu.
Tak lupa kepada pimpinan dan anggota pansus yang membahas
raperda tersebut dan rekan-rekan sekretariat DPRD di sampaikan banyak terima
kasih.
Hadirin yang berbahagia
Untuk menyingkat waktu perkenankan
kami menyampaikan pemandangan Umum nya sebagai berikut .
I.
PAJAK DAERAH :
Pajak daerah mempunyai peranan yang sangat penting
karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya pemungutan pajak
harus mengikuti perkembangan perekonomian dan kondisi pada saat ini.
Selain sebagai sumber pendapatan, salah satu fungsi
pajak adalah sebagai fungsi mengatur, yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan dalam bidang sosial ekonomi. Sebagai contoh adalah
pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah, hiburan dan minuman
keras. Oleh karenanya Fraksi PKS bersikap untuk mengenakan tarif pajak yang
lebih tinggi pada obyek pajak hiburan diskotik, karaoke, klab malam dan
sejenisnya.
Setelah mencermati draft Raperda yang telah disampaikan
oleh Eksekutif perkenankan kami menyampaikan pertanyaan, masukan dan saran
sebagai berikut :
1.
Pada Pasal 7 terkait
persentase pajak hotel diusulkan untuk dibaut pengaturan tersendiri bagi rumah
kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dengan tarif pajak 5%. Mohon tanggapan.
2.
Pada setiap jenis pajak
pada bagian ketiga tentang kewajiban diusulkan menambah kata wajib, hal ini
mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU
No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mohon
penjelasan.
3.
Dengan definisi restoran
sebagaimana termuat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12, apakah warung makan
non permanen/bongkar pasang dan pedagang kaki lima termasuk dalam wajib pajak
restoran? Mohon keterangan.
4.
Pasal 12 ayat 3 terkait batas nilai penjualan
yang tidak terkena pajak diusulkan untuk nilai penjualan di bawah Rp 3.000.000
setiap bulan. Mohon tanggapan.
5.
Tarif pajak hiburan pada
Pasal 24 huruf e diusulkan sebesar 75%.
Mohon tanggapan.
6.
Berdasarkan hasil
konsultasi ke Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, pengenaan pajak terhadap
obyek pajak hiburan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 huruf m perlu ditinjau
kembali.
7.
Pencantuman Pasal 29 tidak
berkorelasi dengan judul perda tentang Pajak Daerah. Mohon penjelasan.
II. RAPERDA TENTANG KEAMANAN PANGAN :
Selain pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia paling utama yang di jamin oleh Undang- Undang, pangan merupakan sumber
energi dan berbagai zat gizi untuk mendukung hidup manusia . Tetapi pangan juga
bisa menjadi
unsur pengganggu
kesehatan manusia, berupa unsur yang secara alamiah telah menjadi bagian dari
pangan maupun
masuk kedalam pangan dengan cara tertentu. Hadirnya Perda tentang Keamanan Pangan di harapkan Pemerintah Daerah menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keamanan pangan di setiap rantai pangan secara
terpadu sesuai dengan diktum Menimbang
poin C di dalam draf Raperda ini,
Untuk selanjutnya ada hal-hal yang
perlu kita pertajam lagi isi dari Raperda Keamanan Pangan ini, antara lain :
1.
Fraksi PKS mengusulkan BAB
tersendiri di Pasasl 2,3 dan 4, setelah Bab I tentang ketentuan Umum, Mohon
Tanggapan
2.
di
dalam pasal 9 ayat 4, Ketentuan lebih
lanjut mengenai fasilitas pengembangan Usaha Pangan Segar diatur dalam Peraturan Bupati. Dan
dilam Pasal 10 ayat 4, Tata cara penerbitan sertifikat produksi pangan industri
rumah tangga diatur dalam peraturan bupati,Fraksi PKS berharap kedua hal
tersebut masuk di dalam Perda, Mohon tanggapan
3.
didalam
pasal 13 ayat 12 dan 13,Pasal 14 ayat
7,8, Pasal 15 ayat 4, yang terkait dengan sanksi Administrasi , Mohon di
masukkan di dalam Perda ini, Mohon tanggapan
4.
PP
no 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan belum masuk dalam konsideran
mengingat. Padahal keamanan pangan erat kaitannya dengan masalah sanitasi
terutama untuk usaha pangan asal hewan dan perikanan sebagaimana yang
dicantumkan pada BAB VI, pasal 13 ayat 4 dalam raperda ini. Mohon penjelasan.
5. Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa
Keracunan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127) telah
mengatur tentang KLB keracunan pangan. Akan tetapi dalam raperda ini tidak di
atur. Mohon penjelasan.
6. Dalam raperda ini, sangsi administratif tidak diatur
secara detail, bahkan akan diturunkan kedalam Perbup. Menurut kami, hal
tersebut seyogyanya diatur lebih detail dalam Perda ini. Mohon penjelasan.
7. Semangat dari peraturan daerah ini adalah untuk
menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan
secara terpadu (konsideran menimbang bagian c). Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa fokusnya lebih kepada
pembinaan, sehingga pasal yang terkait dengan penyidikan (BAB X, pasal 20) dan
sanksi pidana kami sarankan untuk dihapus karena sudah ada peraturan
perundangan yang mengaturnya. Mohon penjelasan.
III. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO 6 THN 2012 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA .
Dalam beberapa tahun terakhir Gunungkidul mendapatkan “
berkah “dari Yang Maha Memberi dalam bentuk
meningkatnya kunjungan wisata ke berbagai destinasi wisata di
Gunungkidul, bahkan di perkirakan tahun 2015 angka kunjungan wisata ke
gunungkidul sudah menembus angka lebih dari 3 juta orang yang tentu saja berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama pelaku usaha pariwisata dan peningkatan pendapatan daerah dari
sektor pariwisata .
Anugerah Tuhan
yang sangat besar terhadap masyarakat Gunungkidul sebagiannya telah direspon dengan cukup baik oleh Pemerintah Daerah dari sisi regulasi yaitu dengan telah di
bentuknya Perda tentang Riparda, Perda
tentang
pengelolaan kepariwisataan dan Perda tentang retribusi
tempat rekreasi dan olah raga .
Seiring dengan di temukannya obyek-obyek wisata baru dan
potensi pendapatan nya pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan perubahan
terhadap Perda no 6 thnn 2012
tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga yaitu Perda
no 17 thn
2013 yang di dalamnya di lakukan
perubahan format Raperda
dan tambahan obyek
retribusi .
Adanya perubahan
regulasi menyangkut kewenangan daerah
terhadap obyek retribusi tertentu yang
selama ini telah di kelola daerah dan
munculnya obyek wisata baru dan potensi retribusinya dirasa perlu untuk merubah kembali Perda
no 6 thn 2012 yang saat ini sdh dalam proses pembahasan .
FPKS dengan sungguh – sungguh mencermati draft Raperda yang di usulkan Saudara
Bupati, berikut saran ,pertanyaan yang kami sampaikan :
- Pada dictum menimbang poin a dan poin b
belum sepenuhnya mencerminkan aspek
filosofis, historis dan
yuridis sebagai landasan perlunya dilakukan perubahan kedua atas peraturan Daerah No 6 tahun
2012 , FPKS mengusulkan perlu dilakukan penyempurnaan formulasi pada
dictum tersebut , misal dikaitkan dengan perubahan regulasi dan
peningkatan pelayanan di bidang kepariwisataan dan peningkatan
pendapatan sehingga perlu menarik retribusi . mohon
tanggapan .
- Dalam draft
Raperda pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “ketentuan pasal 8 di ubah
sehingga berbunyi ...pasal 8 . ayat 1 sampai 7 yang isinya sama persis
dengan perubahan Peraturan daerah no
17 tahun 2013. Lalu dimana perubahannya ? mohon
penjelasan
- Dalam draft
Raperda di rencanakan adanya perubahan dalam lampiran yaitu :
a.
Pengurangan obyek retribusi kawasan sadeng
b.
Pengurangan obyek retribusi akuarium laut
Penambahan obyek
retribusi pantai jungwok , pantai watu
lumbung dan Gunungbatur
c.
Penambahan obyek retribusi Pantai Jogan dan Nglambor
d.
Penambahan obyek Retribusi Ngobaran dan Nguyahan
e.
Penambahan obyek Retribusi Pantai Ngedan
f.
Penambahan obyek retribusi Kawasan Sriten
g.
Penambahan obyek retribusi kawasan watu gupit,situs
gembirowati,Sendang beji ,Gua Langse dan Gua Plawang.
h.
Perubahan nama dari kawasan karst kalisuci menjadi obyek
wisata kawasan kalisuci.
Mohon penjelasan
apa yang menjadi dasar pengurangan dan penambahan obyek retribusi tsb ? apakah pemerintah daerah telah
memberikan fasilitas yang memadai untuk obyek retribusi baru sehingga sudah dipandang perlu melakukan penarikan
retribusi atas obyek tersebut .? mohon penjelasan .
- Ditengarai
masih terjadi kebocoran di tempat pemungutan retribusi , apa upaya yang
dilakukan eksekutif untuk menekan kebocoran dari aspek regulasi maupun
implementasi di lapangan..atau adakah pemkiran dalam penarikan retribusi
di tempat wisata di pihak ke tiga kan seperti parkir ? mohon penjelasan.
- Fraksi PKS menyarankan agar
kedepan obyek wisata yang sekarang mulai dikenal wisatawan bisa
dipersiapkan dengan sebaik baiknya dengan di bangun fasilitas yang
memadai baik terutama infra
struktur jalan dan fasilitas penunjang seperti MCK dan tempat ibadah untuk nantinya bisa sebagai obyek wisata
yang bisa dikenai tarif retribusi,seperti contoh Pantai Timang yang sudah
dikenal oleh wisatawan. Mohon tanggapan!
Demikian pemandangan umum FPKS semoga
mendapat tanggapan yang memadai, sekiranya ada hal-hal yang kami pandang
penting yang tercecer setelah PU ini tersampaikan, perkenankan kami
menyampaikannya dalam sesi rapat gabungan.
Wassalaamu ‘alaikum Wr. Wb.
Wonosari , 14 Maret 2015
Ketua
Ir. Imam Taufik
|
Sekretaris
Tri Iwan Isbumaryani, S.P.
|