Pemandangan Umum Fraksi PKS, Terkait Raperda Pajak,Keamanan Pangan dan Retribusi Tempat Rekreasi

PKSGunungkidul.org -
PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG




1.             PAJAK DAERAH

2.             KEAMANAN PANGAN

3.             PERUBAHAN KE DUA ATAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.







Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin 14 Maret 2016
Assalamu’alaikum.WrWb. ,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati  unsur  Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati  para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah SWT, berkat karuniaNya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna  dalam keadaan yang baik. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga dan para pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah memberikan kesempatan  kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS  terhadap ke tiga raperda tersebut.
Demikian pula kepada saudari Bupati diucapkan banyak   terima kasih  atas   disampaikannya  Pengantar Nota terhadap 3 raperda beberapa  waktu yang lalu.
Tak lupa kepada pimpinan dan anggota pansus yang membahas raperda tersebut dan rekan-rekan sekretariat DPRD di sampaikan banyak terima kasih.
Hadirin yang berbahagia
Untuk menyingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pemandangan Umum nya sebagai berikut .


I.                    PAJAK DAERAH :
Pajak daerah mempunyai peranan yang sangat penting karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya pemungutan pajak harus mengikuti perkembangan perekonomian dan kondisi pada saat ini.
Selain sebagai sumber pendapatan, salah satu fungsi pajak adalah sebagai fungsi mengatur, yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dalam bidang sosial ekonomi. Sebagai contoh adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah, hiburan dan minuman keras. Oleh karenanya Fraksi PKS bersikap untuk mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi pada obyek pajak hiburan diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
Setelah mencermati draft Raperda yang telah disampaikan oleh Eksekutif perkenankan kami menyampaikan pertanyaan, masukan dan saran sebagai berikut :

1.      Pada Pasal 7 terkait persentase pajak hotel diusulkan untuk dibaut pengaturan tersendiri bagi rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dengan tarif pajak 5%. Mohon tanggapan.
2.      Pada setiap jenis pajak pada bagian ketiga tentang kewajiban diusulkan menambah kata wajib, hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mohon penjelasan.
3.      Dengan definisi restoran sebagaimana termuat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12, apakah warung makan non permanen/bongkar pasang dan pedagang kaki lima termasuk dalam wajib pajak restoran? Mohon keterangan.
4.       Pasal 12 ayat 3 terkait batas nilai penjualan yang tidak terkena pajak diusulkan untuk nilai penjualan di bawah Rp 3.000.000 setiap bulan. Mohon tanggapan.
5.      Tarif pajak hiburan pada Pasal 24 huruf e diusulkan sebesar 75%. Mohon tanggapan.
6.      Berdasarkan hasil konsultasi ke Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, pengenaan pajak terhadap obyek pajak hiburan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 huruf m perlu ditinjau kembali.
7.      Pencantuman Pasal 29 tidak berkorelasi dengan judul perda tentang Pajak Daerah. Mohon penjelasan.

II. RAPERDA TENTANG KEAMANAN PANGAN :
            Selain pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama yang di jamin oleh Undang- Undang, pangan merupakan sumber energi dan berbagai zat gizi untuk mendukung hidup manusia . Tetapi pangan juga bisa menjadi unsur pengganggu kesehatan manusia, berupa unsur yang secara alamiah telah menjadi bagian dari pangan maupun masuk kedalam pangan dengan cara tertentu. Hadirnya Perda tentang Keamanan  Pangan di harapkan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu  sesuai dengan diktum Menimbang poin C di dalam draf Raperda ini,
            Untuk selanjutnya ada hal-hal yang perlu kita pertajam lagi isi dari Raperda Keamanan Pangan ini, antara lain :
1.      Fraksi PKS mengusulkan BAB tersendiri di Pasasl 2,3 dan 4, setelah Bab I tentang ketentuan Umum, Mohon Tanggapan
2.      di dalam pasal 9 ayat 4,  Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengembangan Usaha Pangan  Segar diatur dalam Peraturan Bupati. Dan dilam Pasal 10 ayat 4, Tata cara penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga diatur dalam peraturan bupati,Fraksi PKS berharap kedua hal tersebut masuk di dalam Perda, Mohon tanggapan
3.      didalam pasal 13  ayat 12 dan 13,Pasal 14 ayat 7,8, Pasal 15 ayat 4, yang terkait dengan sanksi Administrasi , Mohon di masukkan di dalam Perda ini, Mohon tanggapan
4.      PP no 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan belum masuk dalam konsideran mengingat. Padahal keamanan pangan erat kaitannya dengan masalah sanitasi terutama untuk usaha pangan asal hewan dan perikanan sebagaimana yang dicantumkan pada BAB VI, pasal 13 ayat 4 dalam raperda ini. Mohon penjelasan.
5.      Pemerintah Pusat melalui  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127) telah mengatur tentang KLB keracunan pangan. Akan tetapi dalam raperda ini tidak di atur. Mohon penjelasan.
6.      Dalam raperda ini, sangsi administratif tidak diatur secara detail, bahkan akan diturunkan kedalam Perbup. Menurut kami, hal tersebut seyogyanya diatur lebih detail dalam Perda ini. Mohon penjelasan.
7.      Semangat dari peraturan daerah ini adalah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu (konsideran menimbang bagian c). Oleh karena itu, kami  berpendapat bahwa fokusnya lebih kepada pembinaan, sehingga pasal yang terkait dengan penyidikan (BAB X, pasal 20) dan sanksi pidana kami sarankan untuk dihapus karena sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya. Mohon penjelasan.

 
III. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH  KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO 6 THN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA .
Dalam beberapa tahun terakhir Gunungkidul mendapatkan “ berkah “dari  Yang Maha Memberi  dalam bentuk  meningkatnya kunjungan wisata ke berbagai destinasi wisata di Gunungkidul, bahkan di perkirakan tahun 2015 angka kunjungan wisata ke gunungkidul sudah menembus angka lebih dari 3 juta orang  yang tentu saja berdampak pada  peningkatan kesejahteraan masyarakat  terutama pelaku usaha pariwisata   dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata .
 Anugerah Tuhan yang sangat besar terhadap masyarakat Gunungkidul sebagiannya  telah direspon dengan cukup baik oleh   Pemerintah Daerah  dari sisi regulasi yaitu dengan telah di bentuknya Perda tentang  Riparda, Perda tentang pengelolaan kepariwisataan dan Perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga .
Seiring dengan di temukannya obyek-obyek wisata baru dan potensi pendapatan nya pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan perubahan terhadap Perda no 6 thnn 2012  tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga  yaitu Perda no 17 thn 2013   yang di dalamnya di lakukan perubahan format Raperda dan tambahan obyek retribusi .
Adanya  perubahan regulasi   menyangkut kewenangan daerah terhadap obyek retribusi  tertentu yang selama ini telah  di kelola daerah dan munculnya obyek wisata baru dan potensi retribusinya  dirasa perlu untuk merubah kembali Perda no 6 thn 2012  yang saat ini sdh dalam proses pembahasan .
FPKS dengan sungguh – sungguh mencermati draft Raperda yang di usulkan Saudara Bupati, berikut saran ,pertanyaan yang kami sampaikan :

  1. Pada dictum menimbang poin a dan  poin b   belum sepenuhnya  mencerminkan  aspek  filosofis, historis dan  yuridis sebagai landasan perlunya dilakukan perubahan  kedua atas peraturan Daerah No 6 tahun 2012 , FPKS mengusulkan perlu dilakukan penyempurnaan formulasi pada dictum tersebut , misal dikaitkan dengan perubahan regulasi dan peningkatan pelayanan di bidang kepariwisataan dan peningkatan pendapatan  sehingga  perlu menarik retribusi . mohon tanggapan .
  2. Dalam draft Raperda pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “ketentuan pasal 8 di ubah sehingga berbunyi ...pasal 8 . ayat 1 sampai 7 yang isinya sama persis dengan  perubahan Peraturan daerah no 17 tahun 2013. Lalu dimana perubahannya ? mohon penjelasan
  3. Dalam draft Raperda di rencanakan adanya perubahan dalam lampiran  yaitu :
a.                  Pengurangan obyek retribusi  kawasan sadeng 
b.                  Pengurangan obyek retribusi akuarium laut
Penambahan obyek retribusi  pantai jungwok , pantai watu lumbung dan Gunungbatur
c.                   Penambahan obyek retribusi  Pantai Jogan dan Nglambor
d.                 Penambahan obyek Retribusi  Ngobaran dan Nguyahan
e.                  Penambahan obyek Retribusi  Pantai Ngedan
f.                    Penambahan obyek retribusi  Kawasan Sriten
g.                  Penambahan obyek retribusi kawasan watu gupit,situs gembirowati,Sendang beji ,Gua Langse dan Gua Plawang.
h.                  Perubahan nama dari kawasan karst kalisuci menjadi obyek wisata kawasan kalisuci.
Mohon penjelasan  apa yang menjadi dasar pengurangan dan penambahan obyek retribusi  tsb ? apakah pemerintah daerah telah memberikan fasilitas yang memadai untuk obyek retribusi baru sehingga  sudah dipandang perlu melakukan penarikan retribusi atas obyek tersebut .? mohon penjelasan .
  1. Ditengarai masih terjadi kebocoran di tempat pemungutan retribusi , apa upaya yang dilakukan eksekutif untuk menekan kebocoran dari aspek regulasi maupun implementasi di lapangan..atau adakah pemkiran dalam penarikan retribusi di tempat wisata di pihak ke tiga kan seperti parkir ? mohon penjelasan.
  2. Fraksi PKS menyarankan agar kedepan obyek wisata yang sekarang mulai dikenal wisatawan bisa dipersiapkan dengan sebaik baiknya dengan di bangun fasilitas yang memadai baik  terutama infra struktur jalan dan fasilitas penunjang seperti MCK dan tempat ibadah   untuk nantinya bisa sebagai obyek wisata yang bisa dikenai tarif retribusi,seperti contoh Pantai Timang yang sudah dikenal oleh wisatawan. Mohon tanggapan!


Demikian pemandangan umum FPKS semoga mendapat tanggapan yang memadai, sekiranya ada hal-hal yang kami pandang penting yang tercecer setelah PU ini tersampaikan, perkenankan kami menyampaikannya  dalam sesi rapat gabungan.
Wassalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

                                            

Wonosari ,  14 Maret   2015

                                    Ketua
                     
                       Ir. Imam Taufik
                 Sekretaris

Tri Iwan Isbumaryani, S.P.