PKSGunungkidul.org -FPKS DPRD Gunungkidul mendesak pemerintah kabupaten segera merampungkan aturan tentang peredaran minuman beralkohol. Alasan Fraksi PKS adalah untuk mempersempit peredaran minuman beralkohol demi menghindari korban jiwa yang lebih banyak.
Wakil Ketua FPKS Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan rencana pembahasan aturan tentang minuman beralkohol sebenarnya sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun lalu.
Adapun perdanya belum bisa diwujudkan karena masih menunggu pembahasan aturan yang sama di tingkat DIY.Draftnya tidak jadi dikirim ke kami. Alasannya saat ini masih harus menunggu pembahasan di DPRD DIY. Ungkapnya kepada Harian Jogja, Senin (8/2).
Adanya puluhan korban meninggal akibat menenggak miras oplosan di Sleman, Bantul dan Kota Jogja harus menjadi perhatian bersama.Jangan sampai kasus ini merembet ke wilayah Gunungkidul sehingga aturannya yang ada perlu dipertegas lagi sehingga kemungkinan tersebut bisa dihindari.
Sejauh ini sudah untuk pengawasan dan peredaran miras di Gunungkidul sudah ada perda no 4/2010 tentang pengawasan dan pengendalian peredaraan minuman beralkohol.Namun,aturan tersebut belum efektif sehingga butuh penegasan lagi karena fakta dilapangan masih banyak peredaran miras.
Anggota fraksi PKS, Arif Wibawa menuturkan yang paling penting adalah upaya penegakan peraturan oleh Polisi maupun Satuan Polisi Pamong Praja guna memberantas peredaran miras. Polisi dan Satpol PP bersinergi untuk menegakkan aturan sehingga pemberantasan bisa lebih efektif.
Kendala lain dalam penegakan terbentur pada masih mininnya sangsi yang diberikan sehingga belum bisa memberi efek jera.
Hal tersebut bisa terlihat dalam dari perda 4/2010 sangsi yang diberikan bagi pelanggar diancam dengan kurungan tiga bulan atau denda maksimal 50 juta.
Saya memandang peredaran miras sama berbahayanya dengan narkotika.Kalau perlu akan mendesak fraksi PKS DPRD Gunungkidul untuk merevisi aturan yang sudah ada, apalagi korban yang ada kebanyakan berusia produktif, Ungkap mantan ketua DPD PKS Gunungkidul. (david k/harian jogja)