Pemandangan Umum Fraksi PKS Terkait PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Gunungkidul Tahun 2014


PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2014


Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Senin 13 Juli 2015


Assalaamu ‘alaikum Wr. Wb
Ykh . Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Saudara Bupati dan wakil Bupati
Ykh. Segenap unsur Muspida  dan kepala Pengadilan Negeri Wonosari
Ykh. Rekan angggota DPRD
Ykh. Saudara Sekretaris daerah beserta para pejabat SKPD
Ykh. Rekan pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia
Segala puji bagi Allah SWT Rabb semesta alam, atas perkenan-NYA kita bisa menghadiri rapat paripurna sore hari ini dalam keadaan sehat dan berbahagia.
Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang setia. Amin
Atas nama FPKS kami menyampaikan terima kasih kepada ketua sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014.
Demikian pula kepada saudari Bupati yang telah menyampaikan nota Pengantarnya
Saudara Pimpinan rapat dan hadirin yang berbahagia
Setidaknya ada 4 peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014, yakni UU 32 TAHUN 2004 yang telah dengan Undang-undang No. 23 TAHUN 20014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 8 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Perda No 8 tahun 2007, Bab X pasal 180 dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Badan Anggaran DPRD Gunungkidul Dalam pendapatnya yang disampaikan tanggal 8 Juli yang lalu  menyampaikan  bahwa secara normatif draft Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014 yang disampaikan Bupati telah memenuhi persyaratakan sebagaimana diatur dalam ke empat peraturan perundangan tersebut sehingga layak untuk di dibahas sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD No 19 Tahun  2014.
Saudara Bupati dan Hadirin yang berbahagia
Berdasar surat BPK No 202/R/XVIII.YOG/2015 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 disimpulkan bahwa opini atas Laporan keuangan adalah Wajar Dengan Pengecualian  (WDP), dimana ditemukan 9 kelemahan di sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan 17 item ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat tersebut BPK juga memberikan  58 rekomendasi BPK kepada Bupati Gunungkidul agar memberikan  teguran tertulis kepada kepala SKPD yang masih terdapat kelemahan dan yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, selanjutnya memerintahkan para  kepala SKPD untuk menegur secara tertulis jajarannya yang dinilai  lemah dan tidak memenuhi peraturan dalam mengelola keuangan, termasuk didalamnya melakukan penganggaran  terhadap belanja  kegiatan tertentu yang harus dibiayai dari APBD.
Laporan keuangan yang opininya masih WDP dan masih ditemukannya beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentu saja tidak memuaskan dan tidak sesuai harapan semua pihak yang menginginkan ada progress  penilaian oleh BPK  dari Wajar dengan Pengecualian WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang sudah di capai semua  Kabupaten Kota di DIY. Hal ini dikarenakan waktu yang tersedia sebenarnya relatif mencukupi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan yaitu sekitar 8 tahun sejak 2008. Pertanyaanya apakah begitu rumitnya persoalan yang dihadapi terutama pengelolaan aset dan keuangan? Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah bagi Bupati yang akan datang siapapun yang terpilih.
Meskipun tidak sesuai harapan,  FPKS  tetap  memberikan apresiasi kepada saudara Bupati dan jajaran eksekutif  atas usaha yang telah dilakukan dengan sungguh–sungguh  untuk membenahi berbagai kelemahan yang ada, diantaranya dengan menggandeng BPKP untuk melakukan pendampingan kepada SKPD yang dinilai lemah dalam mengelola.
Apresiasi secara khusus FPKS sampaikan kepada SKPD yang dinilai BPK  baik sehingga tidak ditemukan kelemahan dalam sistem  pengendalian internal maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan, termasuk didalamnya  sekretariat DPRD, tentu saja kami berharap hal ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan  di tahun depan .
Kepada SKPD yang masih ada temuan BPK,  FPKS berharap ada langkah -langkah yang lebih kongkrit untuk memperbaiki kelemahan–kelemahan yang ada sehingga tahun depan ketika di periksa menghasilkan opini WTP.
Hadirin yang berbahagia
Selanjutnya untuk mempersingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pertanyaan sebagai berikut :
1.      Penerimaan pendapatan Pemerintah Daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer realisasinya melebihi dari yang direncanakan,  masing –masing yaitu  110,35% untuk PAD dan 100,17% untuk pendapatan Transfer. Sementara lain-lain Pendapatan yang sah target tercapai sebesar 99,01%. Selanjutnya bila dicermati lebih dalam pada komponen PAD yaitu dari Pajak (12 sumber) dan retribusi daerah (18 sumber) semua bisa melebihi dari target yang direncanakan kecuali beberapa pos, di antara yang tidak bisa mencapai target dari komponen pajak adalah pajak reklame (96,49%), pajak sarang burung walet (48%) dan pajak Bumi dan Bangunan (99,38 %), sementara dari pos retribusi yang tidak mencapai target  ada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (97,65%), pengendalian menara telekomunikasi (70,95%), jasa usaha terminal (79,3%) dan jasa usaha tempat penginapan (57,78%). Mohon penjelasan penyebab tidak tercapainya target dari masing masing pos.
2.      Pada pos lain lain pendapatan yang sah (17 sumber) semua di atas target yang direncanakan kecuali pada Pendapatan bunga dari pinjaman (60,03%) dan dana kapitasi (61,71%). Mohon penjelasan penyebab tidak tercapainya target.
3.      Berdasar LHP BPK Serapan anggaran masing masing dinas berdasar urutan prosentasi  adalah sebagai berikut :
·         Urusan Wajib : Kapedal 98,66% , ketahanan pangan 97,40%, Bappeda 96,61%, perpustakaan 95,21%, PU 94,86%, Sosnakertrans 93,80%, Parbud 91,13%, perhubungan 88,66%, koperasi dan usaha kecil menengah ESDM 88,55%, Sekretariat Daerah 87,72%, Dukcapil 84,47%, Kesbangpol 83%, kesehatan 79,18%, BPMPKB 64,46 %, Dikpora 51,54%
·         Urusan pilihan: Kehutanan 97%, pertanian 91,65%, kelautan dan perikanan 86,78%, perdagangan 86,10 %
Berdasar data di atas menunjukan kinerja masing–masing SKPD dalam menjalankan program kegiatannya  bervariasi, yang tertinggi 98,66 % dan terendah 51,4 %. Mohon penjelasan secara umum apayang menyebabkan Kapedal bisa mencapai target mendekati 100  % sementara dikpora hanya 51,54 % dan BPMPKB 64,46% ? 
4.      Belanja Hibah dari 313 sasaran,   yang tidak terealisir 49 kelompok / organisasi masyarakat dan dana yang terserap hanya 78,87%. Mohon penjelasan penyebab tidak sampainya dana ke kelompok masyarakat, apakah masalah tehnis atau subtansi?
5.      Di pos bantuan sosial di dinas Dukcapil terdapat 76 sasaran yang tidak bisa di realisir, padahal  direncanakan masing-masing sasaran akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 400.000. Mohon penjelasan apa yang menjadi penyebabnya ?
6.      Dalam LHP BPK beberapa SKPD ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern, yaitu :
·         DPPKAD 5 temuan
·         RSUD 1 temuan
·         Kantor Pengelolaan Pasar 1 temuan
Sementara beberapa SKPD ditemukan ketidak patuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu :
·         Dinas kesehatan 3 temuan
·         Dinas kelautan dan perikanan 1 temuan
·         RSUD 1 temuan
·         DPPKAD  temuan
·         Kominfo 2 temuan
·         BP2KP 1 temuan
·         DTPH 1 temuan
·         Dinas Peternakan 1 temuan
·         Sekretariat Daerah Bagian Pemdes 1 temuan
·         Dinas PU 1 temuan
·         BPMPKB 1 temuan
Mohon penjelasan bagaimana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut , apa yang  sudah dan akan dilakukan eksekutif ?
7.      Selanjutnya kami mohon penjelasan terkait poin 14 temuan BPK yang menyebutkan Belum selesainya proses pengadaan tanah pengganti atas pelepasan tanah kas desa sebesar  Rp.2.311.249.000,00 dalam penjelasannya dinyatakan bahwa tidak semua pembayaran dari Pemerintah Daerah ditransfer ke rekening khusus desa tetapi ke rekening desa yang bercampur dengan dana-dana desa yang lain  yang menyebabkan dana ganti rugi belum bisa digunakan untuk pembelian tanah pengganti dan meningkatnya resiko penyalahgunaan uang ganti rugi oleh pemdes. Mohon penjelasan lebih lanjut sampai hari ini apakah dana tersebut telah digunakan untuk membeli tanah pengganti bagi ke 5 desa yang mendapatkan alokasi tersebut?
8.      Dalam LHP BPK Pemerintah Daerah dinilai belum siap menerapkan laporan berbasis akrual, apa sebabnya dan implikasinya bagi pengelolaan kuangan yang akan datang ketika sistem ini sudah harus di implementasikan? Mohon penjelasannya.
9.      Terdapat perbedaan perangkaan realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan dari BDG sebesar Rp 1.422.019.606 dengan Hasil Penyertaan Modal pada Lampiran 1.6 Raperda  sebesar Rp 3.227.567.947. Mohon penjelasan.
10.  Terdapat perbedaan perangkaan antara nota pengantar dengan Raperda pada Lampiran V Laporan Kinerja pada pos dana kapitasi dan pendapatan BLUD. Mohon penjelasan.
11.  Mohon penjelasan terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya terealisasi 75%.
12.   Terkait dengan naiknya nilai piutang pajak dan piutang retribusi dibanding tahun 2013, bagaimana potensi terbayarnya dan bagiamana upaya Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal tersebut?

Saudara ketua rapat dan hadirin yang berbahagia
Demikian pemandangan umum FPKS yang kami sampaikan, atas perhatian dan responnya disampaikan terima kasih.

                                                             Wonosari , 13 Juli 2015
Ketua
                     
                       Ir. Imam Taufik
Sekretaris

Tri Iwan Isbumaryani, S.P.