PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI
KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD 2014
Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD
Gunungkidul, Senin 13 Juli 2015
Assalaamu
‘alaikum Wr. Wb
Ykh . Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Saudara Bupati dan wakil Bupati
Ykh. Segenap unsur Muspida dan kepala Pengadilan Negeri Wonosari
Ykh. Rekan angggota DPRD
Ykh. Saudara Sekretaris daerah beserta para pejabat
SKPD
Ykh. Rekan pers, tamu undangan dan hadirin yang
berbahagia
Segala puji bagi Allah SWT Rabb semesta alam, atas
perkenan-NYA kita bisa menghadiri rapat paripurna sore hari ini dalam keadaan
sehat dan berbahagia.
Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada
baginda Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya
yang setia. Amin
Atas nama FPKS kami menyampaikan terima kasih
kepada ketua sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS
menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD 2014.
Demikian pula kepada saudari Bupati yang telah
menyampaikan nota Pengantarnya
Saudara Pimpinan
rapat dan hadirin yang berbahagia
Setidaknya ada 4 peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014, yakni UU 32 TAHUN 2004 yang telah
dengan Undang-undang No. 23 TAHUN
20014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 8 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Perda No 8 tahun 2007,
Bab X pasal 180 dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Badan Anggaran DPRD Gunungkidul Dalam pendapatnya yang disampaikan
tanggal 8 Juli yang lalu
menyampaikan bahwa secara
normatif draft Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014 yang
disampaikan Bupati telah memenuhi persyaratakan sebagaimana diatur dalam ke empat
peraturan perundangan tersebut sehingga layak untuk di dibahas sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib DPRD No 19 Tahun 2014.
Saudara
Bupati dan Hadirin yang berbahagia
Berdasar
surat BPK No 202/R/XVIII.YOG/2015 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 disimpulkan bahwa
opini atas Laporan keuangan adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dimana ditemukan 9 kelemahan di sistem
pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan 17 item
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan
daerah.
Dalam
surat tersebut BPK juga memberikan 58
rekomendasi BPK kepada Bupati Gunungkidul agar memberikan teguran tertulis kepada kepala SKPD yang
masih terdapat kelemahan dan yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan
perundang-undangan, selanjutnya memerintahkan para kepala SKPD untuk menegur secara tertulis
jajarannya yang dinilai lemah dan tidak
memenuhi peraturan dalam mengelola keuangan, termasuk didalamnya melakukan
penganggaran terhadap belanja kegiatan tertentu yang harus dibiayai dari
APBD.
Laporan
keuangan yang opininya masih WDP dan masih ditemukannya beberapa kelemahan
dalam sistem pengendalian internal dan ketidak patuhan terhadap peraturan
perundang-undangan tentu saja tidak memuaskan dan tidak sesuai harapan semua
pihak yang menginginkan ada progress
penilaian oleh BPK dari Wajar
dengan Pengecualian WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang
sudah di capai semua Kabupaten Kota di
DIY. Hal ini dikarenakan waktu yang tersedia sebenarnya relatif mencukupi untuk
melakukan pembenahan dan perbaikan yaitu sekitar 8 tahun sejak 2008. Pertanyaanya
apakah begitu rumitnya persoalan yang dihadapi terutama pengelolaan aset dan
keuangan? Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah bagi Bupati yang akan datang siapapun
yang terpilih.
Meskipun
tidak sesuai harapan, FPKS tetap
memberikan apresiasi kepada saudara Bupati dan jajaran eksekutif atas usaha yang telah dilakukan dengan
sungguh–sungguh untuk membenahi berbagai
kelemahan yang ada, diantaranya dengan menggandeng BPKP untuk melakukan
pendampingan kepada SKPD yang dinilai lemah dalam mengelola.
Apresiasi
secara khusus FPKS sampaikan kepada SKPD yang dinilai BPK baik sehingga tidak ditemukan kelemahan dalam
sistem pengendalian internal maupun
ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan, termasuk didalamnya sekretariat DPRD, tentu saja kami berharap hal
ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan di tahun depan .
Kepada
SKPD yang masih ada temuan BPK, FPKS
berharap ada langkah -langkah yang lebih kongkrit untuk memperbaiki kelemahan–kelemahan
yang ada sehingga tahun depan ketika di periksa menghasilkan opini WTP.
Hadirin
yang berbahagia
Selanjutnya
untuk mempersingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pertanyaan sebagai
berikut :
1.
Penerimaan pendapatan Pemerintah Daerah dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer realisasinya melebihi dari yang
direncanakan, masing –masing yaitu 110,35% untuk PAD dan 100,17% untuk pendapatan
Transfer. Sementara lain-lain Pendapatan yang sah target tercapai sebesar
99,01%. Selanjutnya bila dicermati lebih dalam pada komponen PAD yaitu dari
Pajak (12 sumber) dan retribusi daerah (18 sumber) semua bisa melebihi dari
target yang direncanakan kecuali beberapa pos, di antara yang tidak bisa
mencapai target dari komponen pajak adalah pajak reklame (96,49%), pajak sarang
burung walet (48%) dan pajak Bumi dan Bangunan (99,38 %), sementara dari pos
retribusi yang tidak mencapai target ada
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (97,65%), pengendalian menara
telekomunikasi (70,95%), jasa usaha terminal (79,3%) dan jasa usaha tempat
penginapan (57,78%). Mohon penjelasan penyebab tidak tercapainya target dari
masing masing pos.
2.
Pada pos lain lain pendapatan yang sah (17 sumber)
semua di atas target yang direncanakan kecuali pada Pendapatan bunga dari
pinjaman (60,03%) dan dana kapitasi (61,71%). Mohon penjelasan penyebab tidak
tercapainya target.
3.
Berdasar LHP BPK Serapan anggaran masing masing
dinas berdasar urutan prosentasi adalah
sebagai berikut :
·
Urusan Wajib : Kapedal 98,66% , ketahanan pangan
97,40%, Bappeda 96,61%, perpustakaan 95,21%, PU 94,86%, Sosnakertrans 93,80%,
Parbud 91,13%, perhubungan 88,66%, koperasi dan usaha kecil menengah ESDM 88,55%,
Sekretariat Daerah 87,72%, Dukcapil 84,47%, Kesbangpol 83%, kesehatan 79,18%, BPMPKB
64,46 %, Dikpora 51,54%
·
Urusan pilihan: Kehutanan 97%, pertanian 91,65%,
kelautan dan perikanan 86,78%, perdagangan 86,10 %
Berdasar
data di atas menunjukan kinerja masing–masing SKPD dalam menjalankan program kegiatannya bervariasi, yang tertinggi 98,66 % dan
terendah 51,4 %. Mohon penjelasan secara umum apayang menyebabkan Kapedal bisa
mencapai target mendekati 100 %
sementara dikpora hanya 51,54 % dan BPMPKB 64,46% ?
4.
Belanja Hibah dari 313 sasaran, yang tidak terealisir 49 kelompok / organisasi
masyarakat dan dana yang terserap hanya 78,87%. Mohon penjelasan penyebab tidak
sampainya dana ke kelompok masyarakat, apakah masalah tehnis atau subtansi?
5.
Di pos bantuan sosial di dinas Dukcapil terdapat 76
sasaran yang tidak bisa di realisir, padahal
direncanakan masing-masing sasaran akan mendapatkan bantuan sebesar Rp
400.000. Mohon penjelasan apa yang menjadi penyebabnya ?
6.
Dalam LHP BPK beberapa SKPD ditemukan kelemahan dalam
sistem pengendalian intern, yaitu :
·
DPPKAD 5 temuan
·
RSUD 1 temuan
·
Kantor Pengelolaan Pasar 1 temuan
Sementara
beberapa SKPD ditemukan ketidak patuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam
pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu :
·
Dinas kesehatan 3 temuan
·
Dinas kelautan dan perikanan 1 temuan
·
RSUD 1 temuan
·
DPPKAD temuan
·
Kominfo 2 temuan
·
BP2KP 1 temuan
·
DTPH 1 temuan
·
Dinas Peternakan 1 temuan
·
Sekretariat Daerah Bagian Pemdes 1 temuan
·
Dinas PU 1 temuan
·
BPMPKB 1 temuan
Mohon
penjelasan bagaimana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut , apa yang sudah dan akan dilakukan eksekutif ?
7.
Selanjutnya kami mohon penjelasan terkait poin 14
temuan BPK yang menyebutkan Belum selesainya proses pengadaan tanah pengganti
atas pelepasan tanah kas desa sebesar
Rp.2.311.249.000,00 dalam penjelasannya dinyatakan bahwa tidak semua
pembayaran dari Pemerintah Daerah ditransfer ke rekening khusus desa tetapi ke
rekening desa yang bercampur dengan dana-dana desa yang lain yang menyebabkan dana ganti rugi belum bisa
digunakan untuk pembelian tanah pengganti dan meningkatnya resiko penyalahgunaan
uang ganti rugi oleh pemdes. Mohon penjelasan lebih lanjut sampai hari ini
apakah dana tersebut telah digunakan untuk membeli tanah pengganti bagi ke 5
desa yang mendapatkan alokasi tersebut?
8.
Dalam LHP BPK Pemerintah Daerah dinilai belum siap
menerapkan laporan berbasis akrual, apa sebabnya dan implikasinya bagi
pengelolaan kuangan yang akan datang ketika sistem ini sudah harus di
implementasikan? Mohon penjelasannya.
9.
Terdapat perbedaan perangkaan realisasi
Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan dari BDG sebesar Rp
1.422.019.606 dengan Hasil Penyertaan Modal pada Lampiran 1.6 Raperda sebesar Rp 3.227.567.947. Mohon penjelasan.
10. Terdapat
perbedaan perangkaan antara nota pengantar dengan Raperda pada Lampiran V
Laporan Kinerja pada pos dana kapitasi dan pendapatan BLUD. Mohon penjelasan.
11. Mohon penjelasan
terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya terealisasi 75%.
12. Terkait dengan naiknya nilai piutang pajak dan
piutang retribusi dibanding tahun 2013, bagaimana potensi terbayarnya dan
bagiamana upaya Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal tersebut?
Saudara
ketua rapat dan hadirin yang berbahagia
Demikian
pemandangan umum FPKS yang kami sampaikan, atas perhatian dan responnya disampaikan
terima kasih.
Wonosari , 13 Juli 2015
Ketua
Ir. Imam Taufik
|
Sekretaris
Tri Iwan Isbumaryani, S.P.
|