Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok,Administrasi Kependudukan Dan Penyertaan Modal Ke PDAM

PKSGunungkidul.org -

 PEMANDANGAN UMUM 
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. GUNUNGKIDUL
 TERHADAP 
RANCANGAN PERATURAN DAERAH 
TENTANG

I. PERUBAHAN ATAS PERATURARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN  
II. KAWASAN TANPA ROKOK
III. PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM TIRTA HADAYANI







Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul, 
Senin, 1 Juni  2015
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam berkat limpahan karuniaNya pada hari ini  kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap: PERUBAHAN ATAS PERATURARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, KAWASAN TANPA ROKOK, PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM TIRTA HADAYANI
Demikian pula kepada sdr Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar atas 3 Raperda tersebut beberapa waktu yang lalu. Tak lupa kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam melakukan penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS pada hari ini.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Penyelenggaraan Administrasi kependudukan merupakan urusan wajib bagi pemerintah Kabupaten Gununkidul  dalam rangka memberikan perlindungan , pengakuan, penentuan status pribadi  dan status hukum setiap peristiwa kependudukan , dan peristiwa penting yang di alami oleh penduduk Kabupaten Gunungkidul  yang berada di dalamdan di luar Kabupaten Gunungkidul.
Sesuai dengan Amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul harus aktif melakukan inovasi dan terobosan termasuk dalam hal pencatatan sipil dan administrasi kependudukan dengan memberikan kemudahan pelayanan kependudukan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima yang mudah , cepat, dan akurat.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka negara berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh, baik yang berupa kegiatan pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, maupun pemulihan kesehatan. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. 
Salah satu persoalan krusial dalam kerangka penyelenggaraan upaya kesehatan adalah berkaitan dengan pengamanan zat adiktif terutama yang berkaitan dengan tembakau dan produk yang mengandung tembakau (seperti rokok). Merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.
Pemerintah wajib menetapkan kawasan-kawasan sebagai kawasan tanpa rokok sebagai langkah nyata perwujudan perlindungan hak atas kesehatan warga negaranya. Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan 2009 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Wilayah gunungkidul dengan luas kurang lebih 40 persen DIY  masih menyisakan permasalahan terkait dengan pemenuhan air bersih. Hampir setiap musim kemarau air bersih masih menjadi persoalan  bagi masyarakat Gunungkidul. 
Pemenuhan kebutuhan air menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Setelah melakukan pencermatan dan pengkajian yang mendalam selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan, saran terhadap ketiga  raperda sebagai berikut:
I. PERUBAHAN ATAS PERATURARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Di dalam Konsideran Menimbang poin a, menulis tentang kewajiban Pemerintah Daerah tentang Administrasi kependudukan, dan di pasal 2 menjelaskan tentang hak setiap penduduk  yang terkait dengan Administrasi kependudukan, Kenapa hak penduduk tidak di jadikan sebagai dasar menimbang di poin a, Mohon penjelasan
2. Di dalam draf ini belum mengatur program pencatatan sipil dan Administrasi kependudukan secara online, Fraksi PKS berharap sistim online bisa di terapkan sampai di tingkat Desa, sehingga semakin mempermudah masyarakat untuk mengurus Kependudukan, Mohon tanggapan
3. Perubahan nomen klatur di dalam draf ini  dari KTP menjadi KTP EL dan berlaku dari 5 Tahun menjadi seumur hidup, kapan ini terwujud di saat masih banyak masalah di lapangan terkait hal tersebut, Mohon tanggapan.
4. Mohon penjelasan terkait dengan perubahan perda ini tentang pengakuan dan pengesahan Anak, Mohon di jelaskan pula terkait dengan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut agama tetapi belum sah menurut hukum negara yang terdapat dalam perubahan raperda ini,
5. Pasal 55 ayat 1 di jelaskan bahwa setiap kematian wajib di laporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada dinas setempat paling lambat  30 hari sejak tanggal kematian, dan ini tentunya menjadi tugas baru ketua RT di samping tugas-tugas yang lainya, Dengan perubahan ketugasan ini sejauh mana kesiapan RT, dan konpensasi apa yang di dapat oleh ketua RT dengan kebijakan ini, di tengah keluhan–keluhan ketua RT yang terkadang mempunyai tugas berat di tingkat bawah tetapi belum di imbangi kesejahteraan. Mohon tanggapan,
6. Salah satu  diwajibkannya akte kematian adalah agar data kependudukan lebih akurat, sehingga tidak akan terjadi lagi pelasaksanaan pilihan langsung dari level pilihan Kepala Dasa sampai pilhan Presiden terjadi kesalahan data, misal orang meninggal masih tercatat sebagai pemilih, oleh karena itu Fraksi PKS mengusulkan agar di berikan santunan kemtian bagi warga masyarakat yang tertib melaporkan anggota keluarganya yang meninggal, Mohon tanggapan
7. Mohon di tambahkan di dalam pasal tersendiri mengenai kewajiban warga masyarakat untuk mengurus sendiri terkait dengan kepengurusan administrasi kependudukan, atau tidak bisa di wakilkan kecuali alasan- alsan tertentu,misal tua, jompo dan lain-lainya.Mohon tanggapan
8. Di dalam pasal 75 Dinas wajib menerbitkan dokumen kependudukan sejak di penuhinya semua persyaratan dengan batasan yang sudah di atur di poin a sampai poin n, namun demikian di draf ini tidak mengatur sanksi bagi dinas yang tidak sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan, sedangkan di sini ada sanksi bagi warga yang mengalami keterlambatan, Mohon tanggapan
9. Mohon di kaji ulang tentang nilai denda yang ada di raperda ini,karena jika tujuan denda sebagai efek jera,di lapangan masyarakat yang belum sempat mengurus bukan karena menunda-nunda tetapi lebih kepada terlalu rumit prosesnya, Mohon tanggapan
II. RAPERDA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
1. Pada pasal 7 ayat 2 diusulkan untuk menambahkan poin pondok pesantren. Mohon tanggapan.
2. Pasal 6 yang mengacu pada UU No 36 tahun 2009 Pasal 115 dan PP No 109 Tahun 2012 pasal 50, mengapa tidak disebutkan tentang tempat lain yang ditetapkan? Mohon penjelasan.
3. Bagaimana batasan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok yang dikenakan pada tempat-tepat yang disebutkan pada pasal 6? Mohon penjelasan.
4. Apakah dalam raperda ini telah mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi tanda larangan merokok? Mohon jawaban. 
5. Apakah Ketentuan pidana kurungan dalam hal sanksi sudah tepat? Mohon penjelasan.
6. Apakah dalam raperda ini tidak diperlukan Ketentuan Peralihan mengingat sebelum perda ini dibuat telah ada program dan atau kegiatan serta ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaran Kawasan Tanpa Rokok? Mohon penjelasan.
7. Apa yang menjadi dasar pertimbangan waktu berlakunya perda ini 1 tahun sejak tanggal ditetapkan dan tidak langsung berlaku pada saat diundangkan? Mohon keterangan.


III. RAPERDA PENYERTAAN MODAL PDAM TIRTA HANDAYANI
1. Pasal 2 ayat 2 huruf b , menumbuhkan kemandirian , mohon penjelasan yang dimaksud kemandirian 
2. Bab II Penyertaan Modal dijelaskan bahwa mulai thn 1993 sampai tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 49.619.070.399,82 sesuai dengan lampiran ,  FPKS memahami  peyertaan modal hanya bisa dilakukan apabila didasari pada peraturan dearah tentang  penyertaan modal sebagaimana diatur  dalam permendagri no. 13 thn 2006 , bisakah hibah pusat ataupun provinsi dalam bentuk barang disebut penyertaan modal? Mohon penjelasan.
3. Pasal 7  dinyatakan Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan Modal dalam bentuk uang pada tahun 2015 sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga setengah milyar),  mohon penjelasan dana sebesar itu akan digunakan PDAM untuk kegiatan apa  saja .
4. FPKS mengusulkan penambahan Bab  pelaporan kinerja dan keuangan serta  pertanggungjawaban oleh PDAM kepada Bupati dan DPRD setiap tahun. Mohon tanggapan. 
5. FPKS mengusulkan ada tambahan bab/ pasal yang mengatur tentang pengawasan  baik oleh Bupati ataupun DPRD dengan menunjuk badan pengawas dan audit oleh lembaga independen setiap tahun  yang hasil auditnya dilaporkan ke Bupati dan DPRD. Mohon tanggapan .
6. FPKS mengusulkan agar diatur pasal terkait dengan Bagi Hasil Usaha
7. Mohon penjelasan mekanisme pencairan dana Penyertaan modal  dari pemerintah daerah ke PDAM  . dan dari pemerintah pusat ke pemerintah Daerah dari program Hibah Air.
8. Mohon penjelasan dengan penambahan modal berupa uang sebesar 3.500.000.000 sesuai pasal 17,apakah rencana yang akan dicapai dari penambahan tersebut?
9. Kami menyarankan dari penambahan modal tersebut untuk dilaksanakan tepat sesuai sasaran sesuai dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama daerah yang sangat membutuhkan.
10. Mohon penjelasan Ketika Perda di sah pada tahun 2015 sementara pelaksanaan dari  Perda akan dilaksanakan pada tahun 2016, bagaimana regulasinya
Sdr. Ketua Rapat, Sdr. Bupati dan Hadirin yang berbahagia.
Demikian pemandangan umum Fraksi PKS terhadap ketiga Raperda tersebut, semoga bisa ditanggapi dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Wonosari , 01 Juni  2015
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Ketua 


  Ir.Imam Taufik