PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA DPRD KAB. GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERANGKAT DESA
Disampaikan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Gunungkidul,
Rabu 15
April 2015
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan
segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh
hadirin yang berbahagia
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam
berkat limpahan karuniaNya pada hari ini
kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal
afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan
junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya
dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi
kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD
Kabupaten Gunungkidul terhadap Raperda Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Desa.
Demikian pula
kepada sdr Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar atas 3 Raperda
tersebut beberapa waktu yang lalu. Tak lupa kepada seluruh pihak yang telah
membantu dalam melakukan penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS pada hari ini.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Aktivitas
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai posisi
strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena keberadaan PKL membantu
meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan
memberikan penghasilan keluarga. Oleh karenanya keberadaan PKL harus didorong
dengan berbagai kebijakan yang baik agar mampu menjalankan usahanya dengan baik
pula.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
mempunyai konsekuensi logis untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2003 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima untuk direvisi dengan substansi
yang disempurnakan.
Hadirin yang
berbahagia
Sampai saat ini
Gunungkidul masih menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di DIY diantara
5 kabupaten kota dengan angka berkisar
21,7 % , tentu hal ini menjadi menjadi keprihatinan bersama , FPKS memandang
persoalan kemiskinan harus menjadi
perhatian semua pihak dan penangannya
harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan agar efektif dan
implementatif.
Berbagai
program dan kegiatan sebenarnya telah
digulirkan pemerintah pusat propinsi dan daerah tetapi dipandang belum
memberikan dampak secara signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan
dan ke depan perlu lebih di dorong dengan melibatkan berbagai kelompok
kepentingan agar strategi,program,dan
kegiatan lebih efektif untuk menurunkan angka kemiskinan .
Hadirin yang
berbahagia
Penyelenggaraan
pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah
yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan
penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh
karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan
dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sdr. Ketua Rapat, Sdr. Bupati dan hadirin yang
berbahagia
Setelah melakukan
pencermatan dan pengkajian yang mendalam selanjutnya perkenankan kami
menyampaikan pertanyaan, saran terhadap ketiga raperda
sebagai berikut:
RAPERDA PERANGKAT DESA
1.
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa sangat
penting dan mendesak untuk ditetapkan , karena Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dipandang sudah
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang ada dan perlu
disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
2.
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu segera ditetapkan dalam
rangka memperkuat dan memperjelas peran kedudukan Perangkat Desa dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di
Kabupaten Gunungkidul.
3.
Pada BAB II PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANA PERANGKAT
DESA pasal 2 ayat 3 UU no 6 2014 yang menyebutkan seleksi pelamar perangkat
desa dilakukan melalui ujian. Bagaimana tanggapannya mengenai adanya tuntutan
dari sebagian masyarakat yang menghendaki pemilihan pelaksana kewilayahan (dukuh)
secara langsung yang mendasarkan UU No 6 2014 BAB PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DESA bagian kedua tentang Kepala Desa pasal 26 ayat 4 point e yang berbunyi
“melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender. Mohon tanggapan.
4.
Konsideran
mengingat perlu ditambahkan perda 17 tahun 2006 tentang Susunan tata
kerja Pemerintah Desa. Mohon tanggapan.
5.
Jika mengacu pada judul draft perda yaitu
Perda Perangkat Desa, mestinya Tupoksi
masing-masing perangkat desa dan struktur organisasinya diikut sertakan. Mohon
tanggapan
6.
Materi
Bab. II PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANA PERANGKAT DESA kata “pelaksana” mengandung arti bias, kurang
fokus terhadap subtansi pasal. Mohon penegasan
7.
Dalam pasal 2 ayat (1)
draf raperda dijumpai Istilah “Pelamar perangkat desa “ mohon
disesuaikan dengan penyebutan dalam
PP. 43 tahun 2014 pasal
66 huruf a ditemukan istilah “calon perangkat desa” ,
8.
Dalam UU no 6 tahun 2014 ( ps.48) maupun PP 43 tahun 2014 ( ps. 61) dibedakan nama perangkat
desa yang terdiri dari Sekretariat Desa,
Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis.
Kami mengusulkan agar dalam raperda ini dijabarkan jenis perangkat desa
sebagaimana aturan diatasnya. Mohon tanggapan.
9.
Pada Pasal 6 ayat (1) panitia pelaksana dan Tim penguji hendaknya di atur juga tentang
unsur, jumlah, kriteria yang dapat
menjadi panitia dan tim penguji agar
tidak menimbulkan pengertian yang bias. Mohon tanggapan.
10.
Di Pasal 7 yang terkait penelitian
administrasi, perlu diatur jumlah calon apabila yang melamar hanya satu
bagaimana proses ujianya
11.
Pasal 8 materi ujian perlu diatur
subtansinya ( bidang/bahan yang diujikan ) sehingga semua calon mengetahui
materi apa saja yang akan diujikan,mohon tanggapan!
12.
Untuk jenis ujian, perlu dimasukkan ujian
praktek yang bisa mengukur kemampuan retorika calon perangkat desa. Mengingat
perangkat desa lebih banyak melaksanakan tugas kemasyarakatan yang membutuhkan
kemampuan berbicara yang baik, khususnya untuk Pelaksana Kewilayahan. Mohon
tanggapan.
13.
Pasal 9 kelulusan istilah “yang dinyatakan
lulus” perlu adanya penjelasan lebih rinci mengenai kriteria kelulusan,mengenai
nilai minimal kelulusan,dan juga mengenai bagaimana apabila yang mendaftar itu
hanya satu calon.
14.
Terdapat Bab yang hanya mengatur satu pasal
( Bab. III, V, VII, IX, X dan XI ) mohon dipertimbangkan
15.
Mengapa semua mengenai ketentuan dalam
pasal pasal diatur dalam perbup,yaitu BAB II pasal 4 ayat 2,pasal 5 ayat
6,pasal 6 ayat 3, pasal 7 ayat 4, pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 4, BAB VI pasal
13 ayat 6,dan yang lain,apa sebaiknya tidak dijelaskan semua secara terperinci
dalam pasal pasal tersebut,mohon penjelasan!