Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait Raperda Perangkat Desa

PKSGunungkidul.org -

PANDANGAN UMUM 

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. GUNUNGKIDUL

 TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG

PERANGKAT DESA

Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul,
Rabu 15 April 2015
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam berkat limpahan karuniaNya pada hari ini  kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Desa.
Demikian pula kepada sdr Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar atas 3 Raperda tersebut beberapa waktu yang lalu. Tak lupa kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam melakukan penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS pada hari ini.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai posisi strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena keberadaan PKL membantu meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan keluarga. Oleh karenanya keberadaan PKL harus didorong dengan berbagai kebijakan yang baik agar mampu menjalankan usahanya dengan baik pula.
 Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mempunyai konsekuensi logis untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima untuk direvisi dengan substansi yang disempurnakan.
Hadirin yang berbahagia
Sampai saat ini Gunungkidul masih menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di DIY diantara 5 kabupaten kota  dengan angka berkisar 21,7 % , tentu hal ini menjadi menjadi keprihatinan bersama , FPKS memandang persoalan  kemiskinan harus menjadi perhatian semua pihak  dan penangannya harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan agar efektif dan implementatif.
Berbagai program dan kegiatan sebenarnya  telah digulirkan pemerintah pusat propinsi dan daerah tetapi dipandang  belum  memberikan dampak secara  signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan dan ke depan perlu lebih di dorong dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan   agar strategi,program,dan kegiatan lebih efektif untuk menurunkan angka kemiskinan .
Hadirin yang berbahagia
Penyelenggaraan pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sdr. Ketua Rapat, Sdr. Bupati dan hadirin yang berbahagia
Setelah melakukan pencermatan dan pengkajian yang mendalam selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan, saran terhadap ketiga  raperda sebagai berikut:

RAPERDA PERANGKAT DESA
1.         Bahwa Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan , karena Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang ada dan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
2.         Bahwa Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu segera ditetapkan dalam rangka memperkuat dan memperjelas peran kedudukan Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  di Kabupaten Gunungkidul.
3.         Pada BAB II PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANA PERANGKAT DESA pasal 2 ayat 3 UU no 6 2014 yang menyebutkan seleksi pelamar perangkat desa dilakukan melalui ujian. Bagaimana tanggapannya mengenai adanya tuntutan dari sebagian masyarakat yang menghendaki pemilihan pelaksana kewilayahan (dukuh) secara langsung yang mendasarkan UU No 6 2014 BAB PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA bagian kedua tentang Kepala Desa pasal 26 ayat 4 point e yang berbunyi “melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender. Mohon tanggapan.
4.         Konsideran  mengingat perlu ditambahkan perda 17 tahun 2006 tentang Susunan tata kerja Pemerintah Desa. Mohon tanggapan.
5.         Jika mengacu pada judul draft perda yaitu Perda  Perangkat Desa, mestinya Tupoksi masing-masing perangkat desa dan struktur organisasinya diikut sertakan. Mohon tanggapan
6.         Materi  Bab. II PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANA PERANGKAT DESA  kata “pelaksana” mengandung arti bias, kurang fokus terhadap subtansi pasal. Mohon penegasan
7.         Dalam pasal 2  ayat (1)  draf raperda dijumpai Istilah “Pelamar perangkat desa “ mohon disesuaikan dengan penyebutan dalam  PP.  43 tahun  2014 pasal  66 huruf a ditemukan istilah “calon perangkat desa” ,
8.         Dalam UU no 6 tahun 2014  ( ps.48) maupun PP 43 tahun  2014 ( ps. 61) dibedakan nama perangkat desa  yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis.    Kami mengusulkan agar dalam raperda ini dijabarkan jenis perangkat desa sebagaimana aturan diatasnya. Mohon tanggapan.
9.         Pada Pasal 6  ayat (1) panitia pelaksana dan  Tim penguji hendaknya di atur juga tentang unsur, jumlah,  kriteria yang dapat menjadi panitia dan  tim penguji agar tidak menimbulkan pengertian yang bias. Mohon tanggapan.
10.     Di Pasal 7 yang terkait penelitian administrasi, perlu diatur jumlah calon apabila yang melamar hanya satu bagaimana proses ujianya
11.     Pasal 8 materi ujian perlu diatur subtansinya ( bidang/bahan yang diujikan ) sehingga semua calon mengetahui materi apa saja yang akan diujikan,mohon tanggapan!
12.     Untuk jenis ujian, perlu dimasukkan ujian praktek yang bisa mengukur kemampuan retorika calon perangkat desa. Mengingat perangkat desa lebih banyak melaksanakan tugas kemasyarakatan yang membutuhkan kemampuan berbicara yang baik, khususnya untuk Pelaksana Kewilayahan. Mohon tanggapan.
13.     Pasal 9 kelulusan istilah “yang dinyatakan lulus” perlu adanya penjelasan lebih rinci mengenai kriteria kelulusan,mengenai nilai minimal kelulusan,dan juga mengenai bagaimana apabila yang mendaftar itu hanya satu calon.
14.     Terdapat Bab yang hanya mengatur satu pasal ( Bab. III, V, VII, IX, X dan XI ) mohon dipertimbangkan
15.     Mengapa semua mengenai ketentuan dalam pasal pasal diatur dalam perbup,yaitu BAB II pasal 4 ayat 2,pasal 5 ayat 6,pasal 6 ayat 3, pasal 7 ayat 4, pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 4, BAB VI pasal 13 ayat 6,dan yang lain,apa sebaiknya tidak dijelaskan semua secara terperinci dalam pasal pasal tersebut,mohon penjelasan!