PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA DPRD KAB. GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
Disampaikan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Gunungkidul,
Rabu 15
April 2015
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan
segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh
hadirin yang berbahagia
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam
berkat limpahan karuniaNya pada hari ini
kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal
afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan
junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya
dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi
kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD
Kabupaten Gunungkidul terhadap Raperda Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Desa.
Demikian pula
kepada sdr Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar atas 3 Raperda
tersebut beberapa waktu yang lalu. Tak lupa kepada seluruh pihak yang telah
membantu dalam melakukan penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS pada hari ini.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Aktivitas
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai posisi
strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena keberadaan PKL membantu
meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan
memberikan penghasilan keluarga. Oleh karenanya keberadaan PKL harus didorong
dengan berbagai kebijakan yang baik agar mampu menjalankan usahanya dengan baik
pula.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
mempunyai konsekuensi logis untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2003 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima untuk direvisi dengan substansi
yang disempurnakan.
Hadirin yang
berbahagia
Sampai saat ini
Gunungkidul masih menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di DIY diantara
5 kabupaten kota dengan angka berkisar
21,7 % , tentu hal ini menjadi menjadi keprihatinan bersama , FPKS memandang
persoalan kemiskinan harus menjadi
perhatian semua pihak dan penangannya
harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan agar efektif dan
implementatif.
Berbagai
program dan kegiatan sebenarnya telah
digulirkan pemerintah pusat propinsi dan daerah tetapi dipandang belum
memberikan dampak secara signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan
dan ke depan perlu lebih di dorong dengan melibatkan berbagai kelompok
kepentingan agar strategi,program,dan
kegiatan lebih efektif untuk menurunkan angka kemiskinan .
Hadirin yang
berbahagia
Penyelenggaraan
pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah
yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan
penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh
karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan
dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sdr. Ketua Rapat, Sdr. Bupati dan hadirin yang
berbahagia
Setelah melakukan
pencermatan dan pengkajian yang mendalam selanjutnya perkenankan kami
menyampaikan pertanyaan, saran terhadap ketiga raperda
sebagai berikut:
RAPERDA
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
1.
Bab I.pasal 1 ayat 13 dinyatakan bahwa
penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki pengeluaran dibawah garis
kemiskinan , FPKS memandang difinisi
penduduk miskin terlalu sederhana , agar lebih spesifik perkenankan
kami mengusulkan dengan formula sebagai berikut : “ Penduduk
miskin adalah seseorang yang tinggal di
Kab Gunungkidul dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) gunungkidul dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Daerah
yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara
lain berupa pangan,sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan,
penyediaan air bersih dan sarana sanitasi “.
mohon tangapan.
2.
Dalam realitasnya penduduk miskin
dipilah lagi menjadi penduduk penduduk
miskin dan sangat miskin(yang masuk dalm
program PKH) atau dengan bahasa lain
fakir miskin , mohon di masukkan dalam pengertian umum dan dalam menyusun strategi termasuk
prioritas yang harus di berikan sentuhan
program lebih dahulu. Mohon tanggapan.
3.
Bab I , Pasal 2 ayat 2
dinyatakan bahwa penganggulangan kemiskinan bertujuan meningkatkan
keberdayaan penduduk miskin dalam
rangka memenuhi kebutuhan hak dasar dan mencapai kesejahteraan , mohon penjelasan apa yang dimaksud dengan keberdayaan dalam raperda ini ?
4.
Bab I , ayat 1 dinyatakan bahwa
penanggulangan kemiskinan didasarkan azaz keadilan ,keterbukaan,partisipasi dll
, FPKS mengusulkan tambahan profesional
dan bebas KKN . Mohon tanggapan
5.
Pasal 2
ayat 2 dinyatakan bahwa
penganggulangan kemiskinan bertujuan meningkatkan keberdayaan penduduk
miskin dalam rangka memenuhi
kebutuhan hak dasar dan mencapai kesejahteraan , mohon penjelasan apa yang dimaksud dengan keberdayaan dalam raperda ini ? selanjutnya FPKS
mengusulkan tambahan tujuan ditambah meningkatkan martabat warga GK, dan menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran . Mohon
tanggapan .
6.
Bab II mengatur tentang hak dan
kewajiban bagi penduduk miskin ,
dan pemerintah daerah hanya diatur tentang kewajiban sementara pemerintah daerah tidak diatur .
mohon penjelasan ?
7.
Bab III diatur tentang kelembagaan dalam
rangka koordinasi penanggulangan
kemiskinan yaitu TKPKD , yang anggotanya berasal dari unsur pemerintah
kabupaten , masyarakat,pelaku dunia usaha , dan pelaku kepentingan lainnya ,
selanjtnya TKPKD direncanakan dibuat
secara berjenjang dari kabupaten sampai tingkat desa , mohon penjelasan lebih rinci criteria untuk
menjadi anggota TKPKD,TKPK kecamatan dan TKPK desa dan mekanisme dalam memberikan kontribusi dalam
perencanaan pembangunan di masing-masing tingkatan .
8.
Mengingat warga masyarakat miskin basisnya
ada di dusun bahkan RT , akan lebih
efektif dan implementatif
bagi pelaksanaan program kegiatan
penanggulangan kemiskinan bila TKPK jenjangnya sampai dusun . FPKS mengusulkan ada tambahan pasal dalam
Bab III TKPK tingkat Dusun . Mohon tambahan
9.
Dalam Raperda ini belum dimasukkan Bab tentang tahapan
pelaksanaan penanggulangan kemiskinan , mulai pendataan ,perumusan strategi,
implementasi , monitoring dan evaluasi . mohon tanggapan.
10.
Dalam Raperda ini juga belum di
formulasikan strategi dan Program Utama
penanggulangan kemiskinan yang terkait dengan pekerjaan , pangan ,
perumahan , pendidikan ,kesehatan, air yang merupakan kebutuhan dasar manusia . mohon
tanggapan .
11.
FPKS mengusulkan agar strategi umum dan
program utama penanggulangan kemiskinan di formulasikan dalam pasal –pasal di
Raperda ini untuk menjadi panduan bagi
siapapun yang membaca dan tidak terkesan memberikan “cek kosong” bagi
Bupati untuk membuat perbup. Mohon tanggapan
12.
Sejauh mana efektifitas lembaga ini dalam
mengurangi angka kemiskinan di Gunungkidul yang sampai ini angka nya tertinggi di DIY ? sejauh mana
lembaga ini bisa nelakukan penetrasi terhadap perencanaan program dan kegiatan
di masing-masing SKPD untuk memastikan bahwa program kegiatan di SKPD telah di
sinergikan untuk penanggulangan
kemiskinan.
13.
Bab IV . pasal 11 ayat 1 dinyatakan bahwa
criteria dan tatacara pendataan penduduk
miskin dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku , mohon
penjelasan dalam raperda ini siapa yang berwenang membuat criteria dan
melakukan pendataan ? TKPK ataukah SKPD lain .
14.
Selanjutnya di jelaskan dalam pasal 12 ayat
1 bahwa yang bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan pendataan penduduk miskin tingkat desa adalah pemerintah desa , bila tanggung jwb
ini dibebankan ke Pemdes apa tidak menimbulkan potensi kerawanan di kemudian hari terutama apabila
dilakukan kegiatan bagi bagi atau bantuan ? mhon di konfirmasi kesiapan pemdes
untuk melaksanakan pasal ini.
15.
Bab IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa
data yang di kompilasi antara lain data penduduk miskin , data program dan
kegiatan penanggulangan kemiskinan dan
data lain , yang menjadi dasar penyusunan
program penanggulangan kemiskinan yang
akan di kelola secara terpadu oleh TKPK Kab , mohon penjelasan kenapa data yang di kumpulkan hanya sampai
penduduk miskin tidak sampai penduduk
sangat miskin ? kapasitas TKPK untuk mengelola data secara baik sementara
lembaga ini belum memiliki perangkat yang memadai ?
16.
Bab
V psl psl 15 dinyatakan bahwa dalam
rangka melaksanakan kebijakan penanggulangan kemiskinan disusun SPKD (strategi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah ) , mohon penjelasan siapa yang menyusun dokumen
ini dan dituangkan dalam bentuk perbup
apakah (perbup atau apa) dan sejauh mana kekuatan SPKD bisa dijadikan pedoman bagi SKPD dalam
menyusun program dan kegiatan ?
17. Bab
VI pasal 17 ayat 1 dinyatakan bahwa
koordinasi kemiskinan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, dalam
rangka mensinergikan program dan meningkatkan ketepatan sasaran (ayat 2) mohon
penjelasan siapa yang berwenang mengkoordinasi
dan pada saat mana dilakukan koordinasi ?
18. Bab
VII pasal 18 ayat 4 dinyatakan bahwa program penanggulangan kemiskinan yang
dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha wajib di selaraskan dengan Strategi dan program penanggulangan
kemiskinan dan berkoordinasi dengan TKPKD ,
mohon penjelasan apakah hal ini bisa sepenuhnya di implementasikan dan apakah
justru bisa menghambat masyarakat untuk berbuat sesegera mungkin ? FPKS justru memandang
bahwa Pemerintah
Daerahlah yang wajib melibatkan peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. memberikan kemudahan akses data dan informasi.
Mohon tanggapan
19.
Bab IX
pasal 20 dinyatakan bahwa pemerintah akan membangun sistem monitoring
dan evaluasi secara terpadu (ayat 1),
TKPKD melakukan monitoring dan evaluasi
dan menyusun laporan pelaksanaan secara berjenjang . mhn penjelasan kapan
laporan harus selasesai dan kepada siapa dilaporkan ?
20.
Bab X pasal 21 dinyatakan bahwa sumber
pembiayaan berasal dari masyarakat pem
pusat ,provinsi ,kabupeten desa dst. FPKS berpandangan karena yang menhjadi
otoritas daerah adalah APBD Kab sudah barang tentu sumber pembiayaan berasal
dari APBD Kab , sementara untuk anggaran pusat maupun propinsi sifatnya hanya
mengusulkan . perkenankan FPKS
mengusulkan formulasi sebagai berikut Pembiayaan program kegiatan penanggulangan
kemiskinan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber
dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selanjutnya perlu ditegaskan Besarnya dana untuk kegiatan penanggulangan
kemiskinan diintegrasikan ke dalam nggaran kegiatan Rencana Aksi Daerah dari SKPD terkai
21.
Selanjutnya dinyatakan bahwa untuk TKPK Kab
dan kecamatan di biayai APBD sementara untuk TKPK Desa di biayai APBDes ,
bagaimana seandainya pemdes keberatan untuk membiayai kegiatan TKPK Desa apakah
ada sangsinya ?
22. Bab
XI dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan Perda ini disusun paling lama 1 thn
setelah perda di sahkan , mhn penjelasan kenapa
harus 1 thn apakah tidak bisa bisa di percepat ?
23.
Dalam Raperda ini belum diatur tentang
larangan bagi warga miskin dan larangan
bagi petugas dalam program penanggulangan kemiskinan , misal bagi warga
miskin tidak boleh memberikan keterangan
palsu , menghalangi program dll , sementara bagi petugas tak boleh menyalahgunakan wewenang dan
pemalsuan data dll. Mohon tanggapan
24.
Bila pasal larangan disepakati maka Perlu
diatur sangsi terkait dengan pasal terkait larangan