Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda Penanggukangan Kemiskinan

PKSGunungkidul.org -


PANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. GUNUNGKIDUL

 TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG

 PENANGGULANGAN KEMISKINAN.


Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul,
Rabu 15 April 2015
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam berkat limpahan karuniaNya pada hari ini  kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Desa.
Demikian pula kepada sdr Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar atas 3 Raperda tersebut beberapa waktu yang lalu. Tak lupa kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam melakukan penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS pada hari ini.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai posisi strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena keberadaan PKL membantu meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan keluarga. Oleh karenanya keberadaan PKL harus didorong dengan berbagai kebijakan yang baik agar mampu menjalankan usahanya dengan baik pula.
 Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mempunyai konsekuensi logis untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima untuk direvisi dengan substansi yang disempurnakan.
Hadirin yang berbahagia
Sampai saat ini Gunungkidul masih menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di DIY diantara 5 kabupaten kota  dengan angka berkisar 21,7 % , tentu hal ini menjadi menjadi keprihatinan bersama , FPKS memandang persoalan  kemiskinan harus menjadi perhatian semua pihak  dan penangannya harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan agar efektif dan implementatif.
Berbagai program dan kegiatan sebenarnya  telah digulirkan pemerintah pusat propinsi dan daerah tetapi dipandang  belum  memberikan dampak secara  signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan dan ke depan perlu lebih di dorong dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan   agar strategi,program,dan kegiatan lebih efektif untuk menurunkan angka kemiskinan .
Hadirin yang berbahagia
Penyelenggaraan pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sdr. Ketua Rapat, Sdr. Bupati dan hadirin yang berbahagia
Setelah melakukan pencermatan dan pengkajian yang mendalam selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan, saran terhadap ketiga  raperda sebagai berikut:

RAPERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
1.      Bab I.pasal 1 ayat 13 dinyatakan bahwa penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki pengeluaran dibawah garis kemiskinan ,  FPKS memandang difinisi penduduk miskin terlalu sederhana , agar lebih spesifik  perkenankan  kami mengusulkan dengan formula sebagai berikut : “ Penduduk miskin adalah seseorang yang tinggal di  Kab Gunungkidul dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) gunungkidul  dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan,sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi “.  mohon tangapan.
2.      Dalam realitasnya penduduk miskin dipilah  lagi menjadi penduduk penduduk miskin dan  sangat miskin(yang masuk dalm program PKH)  atau dengan bahasa lain fakir miskin , mohon di masukkan dalam pengertian umum  dan dalam menyusun strategi termasuk prioritas yang harus di  berikan sentuhan program lebih dahulu. Mohon tanggapan.
3.      Bab I , Pasal 2  ayat 2  dinyatakan bahwa penganggulangan kemiskinan bertujuan meningkatkan keberdayaan penduduk miskin  dalam rangka  memenuhi  kebutuhan hak dasar dan mencapai kesejahteraan  , mohon penjelasan  apa yang dimaksud  dengan keberdayaan  dalam raperda ini ?
4.         Bab I , ayat 1 dinyatakan bahwa penanggulangan kemiskinan didasarkan azaz keadilan ,keterbukaan,partisipasi dll , FPKS mengusulkan tambahan  profesional dan bebas KKN . Mohon tanggapan  
5.         Pasal 2  ayat 2  dinyatakan bahwa penganggulangan kemiskinan bertujuan meningkatkan keberdayaan penduduk miskin  dalam rangka  memenuhi  kebutuhan hak dasar dan mencapai kesejahteraan  , mohon penjelasan  apa yang dimaksud  dengan keberdayaan  dalam raperda ini ? selanjutnya FPKS mengusulkan tambahan tujuan ditambah  meningkatkan martabat warga GK,  dan menurunkan angka kemiskinan  dan pengangguran     . Mohon tanggapan .
6.         Bab II mengatur tentang hak dan kewajiban  bagi penduduk miskin , dan  pemerintah daerah  hanya diatur tentang kewajiban   sementara pemerintah daerah tidak diatur . mohon penjelasan ?
7.         Bab III diatur tentang kelembagaan dalam rangka koordinasi  penanggulangan kemiskinan   yaitu TKPKD ,  yang anggotanya berasal dari unsur pemerintah kabupaten , masyarakat,pelaku dunia usaha , dan pelaku kepentingan lainnya , selanjtnya   TKPKD direncanakan dibuat secara berjenjang dari kabupaten sampai tingkat desa  , mohon penjelasan lebih rinci criteria untuk menjadi anggota TKPKD,TKPK kecamatan dan TKPK desa dan  mekanisme dalam memberikan kontribusi dalam perencanaan pembangunan di masing-masing tingkatan  .
8.         Mengingat warga masyarakat miskin basisnya ada di dusun bahkan RT  , akan lebih efektif  dan  implementatif  bagi pelaksanaan  program kegiatan penanggulangan kemiskinan bila TKPK jenjangnya sampai dusun  . FPKS mengusulkan ada tambahan pasal dalam Bab III TKPK tingkat Dusun . Mohon tambahan   
9.         Dalam Raperda ini  belum dimasukkan Bab tentang tahapan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan , mulai pendataan ,perumusan strategi, implementasi , monitoring dan evaluasi . mohon tanggapan.
10.     Dalam Raperda ini juga belum di formulasikan strategi dan  Program Utama penanggulangan  kemiskinan  yang terkait dengan pekerjaan , pangan , perumahan , pendidikan ,kesehatan, air  yang merupakan kebutuhan dasar manusia . mohon tanggapan    .
11.     FPKS mengusulkan agar strategi umum dan program utama penanggulangan kemiskinan di formulasikan dalam pasal –pasal di Raperda ini untuk menjadi panduan bagi  siapapun yang membaca dan tidak terkesan memberikan “cek kosong” bagi Bupati untuk membuat perbup. Mohon tanggapan
12.     Sejauh mana efektifitas lembaga ini dalam mengurangi angka kemiskinan di Gunungkidul yang sampai ini  angka nya tertinggi di DIY ? sejauh mana lembaga ini bisa nelakukan penetrasi terhadap perencanaan program dan kegiatan di masing-masing SKPD untuk memastikan bahwa program kegiatan di SKPD telah di sinergikan  untuk penanggulangan kemiskinan.
13.     Bab IV . pasal 11 ayat 1 dinyatakan bahwa criteria dan tatacara  pendataan penduduk miskin dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku , mohon penjelasan dalam raperda ini siapa yang berwenang membuat criteria dan melakukan pendataan  ?  TKPK ataukah SKPD lain .
14.     Selanjutnya di jelaskan dalam pasal 12 ayat 1  bahwa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pendataan penduduk miskin tingkat desa  adalah pemerintah desa , bila tanggung jwb ini dibebankan ke Pemdes apa tidak menimbulkan potensi  kerawanan di kemudian hari terutama apabila dilakukan kegiatan bagi bagi atau bantuan ? mhon di konfirmasi kesiapan pemdes untuk melaksanakan pasal ini.
15.     Bab IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa data yang di kompilasi antara lain data penduduk miskin , data program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan  dan data lain ,  yang menjadi dasar penyusunan program penanggulangan kemiskinan  yang akan di kelola secara terpadu oleh TKPK Kab , mohon penjelasan  kenapa data yang di kumpulkan hanya sampai penduduk miskin  tidak sampai penduduk sangat miskin ? kapasitas TKPK untuk mengelola data secara baik sementara lembaga ini belum memiliki perangkat yang memadai ?
16.      Bab V psl  psl 15 dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penanggulangan kemiskinan disusun SPKD (strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ) , mohon penjelasan siapa yang menyusun dokumen ini  dan dituangkan dalam bentuk perbup apakah (perbup atau apa) dan sejauh mana kekuatan  SPKD bisa dijadikan pedoman bagi SKPD dalam menyusun program dan kegiatan  ?
17.     Bab VI pasal 17  ayat 1 dinyatakan bahwa koordinasi kemiskinan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, dalam rangka mensinergikan program dan meningkatkan ketepatan sasaran (ayat 2) mohon penjelasan siapa yang berwenang mengkoordinasi  dan pada saat mana dilakukan koordinasi ?
18.     Bab VII pasal 18 ayat 4 dinyatakan bahwa program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha wajib di selaraskan  dengan Strategi dan program penanggulangan kemiskinan dan berkoordinasi  dengan TKPKD  ,  mohon penjelasan apakah hal ini bisa sepenuhnya di implementasikan dan apakah justru bisa menghambat masyarakat untuk berbuat sesegera mungkin ? FPKS justru memandang bahwa    Pemerintah Daerahlah yang  wajib melibatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.  memberikan kemudahan akses data dan informasi. Mohon tanggapan
19.     Bab IX   pasal 20 dinyatakan bahwa pemerintah akan membangun sistem monitoring dan evaluasi secara terpadu  (ayat 1), TKPKD  melakukan monitoring dan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan secara berjenjang . mhn penjelasan kapan laporan harus selasesai dan kepada siapa dilaporkan ?
20.     Bab X pasal 21 dinyatakan bahwa sumber pembiayaan berasal dari masyarakat  pem pusat ,provinsi ,kabupeten desa dst. FPKS berpandangan karena yang menhjadi otoritas daerah adalah APBD Kab sudah barang tentu sumber pembiayaan berasal dari APBD Kab , sementara untuk anggaran pusat maupun propinsi sifatnya hanya mengusulkan .   perkenankan FPKS mengusulkan  formulasi sebagai berikut Pembiayaan program kegiatan penanggulangan kemiskinan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selanjutnya perlu ditegaskan Besarnya dana untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan diintegrasikan ke dalam nggaran kegiatan Rencana Aksi Daerah dari SKPD terkai
21.     Selanjutnya dinyatakan bahwa untuk TKPK Kab dan kecamatan di biayai APBD sementara untuk TKPK Desa di biayai APBDes , bagaimana seandainya pemdes keberatan untuk membiayai kegiatan TKPK Desa apakah ada sangsinya ?
22.     Bab XI dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan Perda ini disusun paling lama 1 thn setelah perda di sahkan , mhn penjelasan kenapa  harus 1 thn apakah tidak bisa bisa di percepat ? 
23.     Dalam Raperda ini belum diatur tentang larangan bagi warga miskin  dan larangan bagi petugas dalam program penanggulangan kemiskinan , misal bagi warga miskin  tidak boleh memberikan keterangan palsu , menghalangi program dll , sementara bagi petugas  tak boleh menyalahgunakan wewenang dan pemalsuan data  dll. Mohon tanggapan
24.     Bila pasal larangan disepakati maka Perlu diatur sangsi terkait dengan pasal terkait larangan