PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA DPRD KAB. GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Disampaikan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Gunungkidul,
Rabu 15
April 2015
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan
segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh
hadirin yang berbahagia
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam
berkat limpahan karuniaNya pada hari ini
kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal
afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan
junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya
dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi
kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD
Kabupaten Gunungkidul terhadap Raperda Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Desa.
Demikian pula
kepada sdr Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar atas 3 Raperda
tersebut beberapa waktu yang lalu. Tak lupa kepada seluruh pihak yang telah
membantu dalam melakukan penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS pada hari ini.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Aktivitas
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai posisi
strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena keberadaan PKL membantu
meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan
memberikan penghasilan keluarga. Oleh karenanya keberadaan PKL harus didorong
dengan berbagai kebijakan yang baik agar mampu menjalankan usahanya dengan baik
pula.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
mempunyai konsekuensi logis untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2003 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima untuk direvisi dengan substansi
yang disempurnakan.
Hadirin yang
berbahagia
Sampai saat ini
Gunungkidul masih menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di DIY diantara
5 kabupaten kota dengan angka berkisar
21,7 % , tentu hal ini menjadi menjadi keprihatinan bersama , FPKS memandang
persoalan kemiskinan harus menjadi
perhatian semua pihak dan penangannya
harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan agar efektif dan
implementatif.
Berbagai
program dan kegiatan sebenarnya telah
digulirkan pemerintah pusat propinsi dan daerah tetapi dipandang belum
memberikan dampak secara signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan
dan ke depan perlu lebih di dorong dengan melibatkan berbagai kelompok
kepentingan agar strategi,program,dan
kegiatan lebih efektif untuk menurunkan angka kemiskinan .
Hadirin yang
berbahagia
Penyelenggaraan
pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah
yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan
penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh
karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan
dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sdr. Ketua Rapat, Sdr. Bupati dan hadirin yang
berbahagia
Setelah melakukan
pencermatan dan pengkajian yang mendalam selanjutnya perkenankan kami
menyampaikan pertanyaan, saran terhadap ketiga raperda
sebagai berikut:
I.
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA .
1.
Pada konsideran menimbang hanya memuat
alasan yuridis, sedangkan alasan filosofis dan sosiologis tidak dicantumkan.
Mohon penjelasan.
2.
Pada pasal 6 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1
diusulkan untuk menambah ayat berapa yang dimaksud sebelum menunjuk ke huruf
agar memudahkan pembacaan dan pencermatan. Mohon tanggapan.
3.
Terdapat ketidaksinkronan antara penjelasan
pasal 6 ayat 2 dengan pasal dan ayat yang dimaksud. Mohon penjelasan.
4.
Dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 pasal
23 ayat 3 mengatur tentang PKL yang menggunakan kendaraan bermotor untuk
kegiatan usaha harus bernopol kabupaten setempat. Bagaimana pengaturan dalam
perda ini? Mohon keterangan.
5.
Bagaimana tindak lanjut pengaturan Pasal 29
ayat 2 berkaitan dengan larangan bertransaksi sebagimana diatur dalam
Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 pasal 38 dan pasal 55. Mohon penjelasan.
6.
Ketentuan pada pasal 29 ayat 3 tidak
memberikan keterangan yang jelas. Mohon keterangan.
7.
Bagaimana pengaturan dalam perda ini
terkait kemitraan dengan dunia usaha sebagimana yang diatur dalam Permendagri Nomor
41 Tahun 2012 pasal 24. Mohon jawaban.