Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima

PKSGunungkidul.org -


PANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. GUNUNGKIDUL

 TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG


PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA


Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul,
Rabu 15 April 2015
Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua Rapat dan Pimpinan DPRD
Ykh. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Ykh. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. Rekan–rekan Anggota DPRD Gunungkidul
Ykh. Sdr. Sekretaris Daerah beserta para Kepala Dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat, rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam berkat limpahan karuniaNya pada hari ini  kita diperkenankan hadir di tempat ini dalam keadaan selamat sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh–sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Sdr. Ketua Rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Desa.
Demikian pula kepada sdr Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar atas 3 Raperda tersebut beberapa waktu yang lalu. Tak lupa kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam melakukan penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS pada hari ini.
Sdr. Ketua Rapat dan hadirin yang berbahagia
Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai posisi strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena keberadaan PKL membantu meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan keluarga. Oleh karenanya keberadaan PKL harus didorong dengan berbagai kebijakan yang baik agar mampu menjalankan usahanya dengan baik pula.
 Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mempunyai konsekuensi logis untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima untuk direvisi dengan substansi yang disempurnakan.
Hadirin yang berbahagia
Sampai saat ini Gunungkidul masih menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di DIY diantara 5 kabupaten kota  dengan angka berkisar 21,7 % , tentu hal ini menjadi menjadi keprihatinan bersama , FPKS memandang persoalan  kemiskinan harus menjadi perhatian semua pihak  dan penangannya harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan agar efektif dan implementatif.
Berbagai program dan kegiatan sebenarnya  telah digulirkan pemerintah pusat propinsi dan daerah tetapi dipandang  belum  memberikan dampak secara  signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan dan ke depan perlu lebih di dorong dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan   agar strategi,program,dan kegiatan lebih efektif untuk menurunkan angka kemiskinan .
Hadirin yang berbahagia
Penyelenggaraan pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sdr. Ketua Rapat, Sdr. Bupati dan hadirin yang berbahagia
Setelah melakukan pencermatan dan pengkajian yang mendalam selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan, saran terhadap ketiga  raperda sebagai berikut:

I. PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA .
1.      Pada konsideran menimbang hanya memuat alasan yuridis, sedangkan alasan filosofis dan sosiologis tidak dicantumkan. Mohon penjelasan.
2.      Pada pasal 6 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 diusulkan untuk menambah ayat berapa yang dimaksud sebelum menunjuk ke huruf agar memudahkan pembacaan dan pencermatan. Mohon tanggapan.
3.      Terdapat ketidaksinkronan antara penjelasan pasal 6 ayat 2 dengan pasal dan ayat yang dimaksud. Mohon penjelasan.
4.      Dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 pasal 23 ayat 3 mengatur tentang PKL yang menggunakan kendaraan bermotor untuk kegiatan usaha harus bernopol kabupaten setempat. Bagaimana pengaturan dalam perda ini? Mohon keterangan.
5.      Bagaimana tindak lanjut pengaturan Pasal 29 ayat 2 berkaitan dengan larangan bertransaksi sebagimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 pasal 38 dan pasal 55. Mohon penjelasan.
6.      Ketentuan pada pasal 29 ayat 3 tidak memberikan keterangan yang jelas. Mohon keterangan.
7.      Bagaimana pengaturan dalam perda ini terkait kemitraan dengan dunia usaha sebagimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 pasal 24. Mohon jawaban.