PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
1. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO 9 THN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO 17 THN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI DAERAH
3. PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH GUNUNGKIDUL
Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, jum,at 6 februari 2015
Assalamu’alaikum.WrWb. ,
Yang kami hormati ketua Rapat,
Yang kami hormati sdri. Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Yang kami hormati unsur Muspida dan Ketua Pengadilan Negri Wonosari.
Yang kami hormati pimpinan DPRD dan anggota DPRD
Yang kami hormati sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif
Yang kami hormati para Camat, tamu undangan, rekan-rekan wartawan dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah SWT, berkat karuniaNya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna dalam keadaan yang baik. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabiyullah Muhammad saw, beserta keluarga dan para pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum FPKS terhadap ke tiga raperda tersebut.
Demikian pula kepada saudari Bupati diucapkan banyak terima kasih atas disampaikannya Pengantar Nota terhadap 3 raperda beberapa waktu yang lalu.
Tak lupa kepada pimpinan dan anggota pansus yang membahas raperda tersebut dan rekan-rekan sekretariat DPRD di sampaikan banyak terima kasih.
Hadirin yang berbahagia
Untuk menyingkat waktu perkenankan kami menyampaikan pemandangan Umum nya sebagai berikut .
I. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO 9 THN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Dalam Nota Penjelasan Bupati terhadap perubahan Perda no 9 thn 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dijelaskan setidaknya ada 2 alasan perlunya dilakukan perubahan atas Perda ini yaitu adanya Tambahan obyek retribusi dan penyesuaian tariff retribusi agar sesuai dengan biaya penyelenggaraan pelayanan , terhadap alasan ini FPKS bisa memahami ,selanjutnya perkenankan kami menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan sebagai berikut .
1. Tata cara mendapatkan izin memakai kekayaan daerah dan pembayarannya belum diatur dalam raperda ini ? mohon tanggapan
2. Dalam nota penjelasan disampaikan bahwa perubahan tariff disesuaikan dengan biaya penyenggaraan , mohon penjelasan tata cara penghitungan tariff , apa saja komponen komponen yang mempengarungi besaran tariff yang akandi berlakukan
3. Dalam draft Rusunawa direncanakan retribusinya 0, apa tidak sebaiknya tetap di cantumkan perkiraan tarifnya sesuai aturan perunadangan yang berlaku agar pada saat asset di alihkan ke pemkab bisa langsung di implementasikan . mohon tanggapan
4. Tariff obyek retribusi dalam draft tidak mengalami perubahan dengan alasan perubahan tariff akan di atur dalam perbup , FPKS bisa memahami hanya saja FPKS memandang akan jauh lebih baik bila tariff baru bisa di masukkan dalam draft perubahan , mohon tanggapan .
5. Terkait rencana penyesuaian tariff maisng2 obyek retribusi , mohon diberikan gambaran dan alasan dilakukan kenaikan tariff masing-masing obyek retribusi .
6. Adakah potensi obyek retribusi lain yang terkait raperda ini yang belum ter akomodir dalam lampiran ? mohon tanggapan
II. RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Dalam nota penjelasan terhadap perubahan Perda no 17 thn 2011 , dinyatakan bahwa Ada 2 alasan perlunya dilakukan perubahan Perda tersebut yaitu adanya potensi baru produksi usaha daerah dan perlunya penyesuaian tariff retribusi dengan kondisi perekonomian daerah terutama dikaitkan dengan biaya produksi dan atau penyelenggaraan pelayanan yang dikeluarkan dengan tetap memperhatikan kemampuan subyek retribusi .
Terhadap alasan ini FPKS bisa memahami , selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pertanyaan dan saran sebagai berikut :
1. Di dalam konsideran Menimbang poin b, di jelaskan bahwa dalam perkembangannya terdapat potensi produksi usaha daerah yang di harapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, namun demikian jika di lihat di dalam pasal 3 tentang Obyek retribusi, jika di bandingkan dengan Perda lama hanya menambah 1 (satu) poin obyek retribusi, Mohon penjelasan kenapa potensi yang lain tidak masuk,
2. Pasal 8 ayat 1 di jelaskan Struktur tarif dibedakan berdasrkan jenis dan jumlah/volume hasil produksi usaha daerah, Namun demikian jika di lihat dari daftar tarif retribusi di Dinas kelautan dan Perikanan, contohnya jenis induk afkiran dan komsumsi nilai nya sama,padahal jika di lihat dari kosa kata afkiran , identik dengan hal yang sudah tidak di pakai, apa manfaat yang bisa diambil dari item tersebut,mohon penjelasan lebih lanjut!
3. Mohon penjelasan adanya perubahan jenis benih ikan, ukuran 5, 1-8 cm di ganti dengan 5,1-7 cm, kenapa yang ukuran 5,1-8 cm di raperda baru ini tidak ada, mohon penjelsan,
4. Mohon penjelasan sehubungan dengan adanya kenaikan kebutuhan bibit sengon dilapangan,sementara persediaan bibit sengon sangat minim bahkan tidak ada.apa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah sehubungan dengan permintaan yang cukup tinggi tersebut?
Sementara harga terbaru untuk bibit unggul dan bibit lokal mengalami penurunan. Mengapa besarnya tarif justru diturunkan ditengah kebutuhan yang semakin meningkat mengingat semangat dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah?
5. Mohon dinas kehutanan menggali lagi kebutuhan yang saat ini banyak diperlukan masyarakat sehingga penyediaan bibit bisa tepat sasaran. Dengan demikian target penambahan PAD bisa tercapai.
III. PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH GUNUNGKIDUL
Dalam Nota penjelasan atas Raperda ini sdr Bupati menjelaskan bahwa alasan disusunnya Raperda adalah karena telah di undangkannya perda no 14 thn 2013 tentang perubahan atas Perda no 8 thn 2008 tentang Perusda Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (BDG) terutama yang menyangkut besaran penyertaan modal yang menjadi kewajiban pemkab untuk di sertakan di BDG , terhadap alasan ini FPKS bisa memahami , selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pandangan dan pertanyaan sebagai berikut.
1. Penyertaan modal diberikan dengan asumsi PD BPR BDG dalam kondisi sehat. Pertanyaanya, bagaimana jika dalam situasi PD BPR BDG dalam kondisi tidak sehat, seperti apa pengaturannya dalam regulasi ini? Mohon jawaban.
2. Penyertaan modal selama 24 tahun dengan besaran pemenuhan kewajiban dari Pemda per tahunnya sebesar 3 milyar, adalah dengan asumsi besaran kekuatan pembiayaan minimal. Terkait dengan hal ini, apakah sudah menyertakan asumsi adanya belanja hibah Pilkada pada tahun 2016 dan kelipatan 5 tahun sesudahnya dan pemenuhan penyertaan modal untuk Bank BPD pada tahun 2016? Mohon tanggapan.
3. Apa yang dimaksud dengan keadaan surplus APBD? Dalam kenyataannya postur APBD tidak pernah surplus bahkan selalu mengalami defisit. Mohon penjelasan.
4. Terkait dengan penyertaan modal dalam bentuk barang sebagaimana tercantum dalam pasal 4 dan pasal 5, bagaimana formatnya dalam APBD? Mohon penjelasan.
Sdr ketua rapat , sdr Bupati yang berbahagia
Demikian pemandangan umum FPKS semoga mendapat tanggapan yang memadai, sekiranya ada hal-hal yang kami pandang penting yang tercecer setelah PU ini tersampaikan, perkenankan kami menyampaikannya dalam sesi rapat gabungan.
Wassalaamu ‘alaikum Wr. Wb.
Wonosari , 6 Februari 2015
Ketua Sekretaris
Ir. Imam Taufik Tri Iwan Isbumaryani, S.P.