Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap R-APBD Gunungkidul 2015





PEMANDANGAN UMUM 
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 

 TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH  

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2015




 Assalamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ykh. Saudara Ketua rapat dan pimpinan DPRD
Ykh. Sdr.  Bupati dan Wk Bupati
Ykh. Anggota Muspida dan ketua Pengadilan Negri Wonosari
Ykh. rekan –rekan anggota dewan
Ykh. Sdr Sekretaris Daerah beserta para kepala dinas dan segenap jajaran eksekutif
Ykh. Para Camat,rekan pers, tamu undangan dan seluruh hadirin yang berbahagia

Segala puji bagi Allah SWT , Tuhan Semesta Alam berkat   limpahan karuniaNya pada hari ini  kita diperkenankan  hadir di tempat ini dalam keadaan selamat ,sehat wal afiat ,semoga kehadiran kita  mendapatkan ridlo dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada teladan dan junjungan umat Nabiyullah  Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang bersungguh –sungguh mengikuti ajarannya. Amin.
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami  menyampaikan banyak terima kasih kepada  Sdr. Ketua rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami  untuk menyampaikan Pemandangan Umum  PKS terhadap Raperda  APBD 2015  pada hari  ini.  
Ucapan terima kasih disampaikan pula Kepada Sdr. Bupati yang  telah   Pengantar Nota dan Nota Keuangan RAPBD 2015 beberapa waktu yang lalu, selanjutnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi yang sangat berharga terhadap proses penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS ini sehingga bisa tersampaikan  pada hari ini,  Jazaakumullah khairan katsiraa.  
Saudara Bupati, Ketua Rapat dan Hadirin yang berbahagia  
Dalam pembahasan APBD 2015 ini ada nuansa yang berbeda dibanding pembahasan di tahun-tahun sebelumnya. Anatara lain :
1. Selain karena kali ini kiprah yang pertama dari anggota Dewan periode 2014-2019, waktu yang tersedia pun tidak cukup banyak. Mendasar pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD diharuskan menyelesaikan pembahasan APBD 2015 dan melakukan perestujuan bersama paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dan apabila target waktu tersebut tidak bisa dipenuhi akan  berakibat hak – hak keuangan sdr Bupati dan wakil Bupati serta anggota DPRD    tidak  bisa di bayarkan , oleh karenanya di tengah keterbatasan waktu yang tersedia  pembahasan APBD 2015 harus selesai sebelum  paling lambat 28 November 2015, sehingga  dikhawatirkan proses pembahasan dilakukan kurang optimal .
2. RAPBD 2015 ini dibahas  dalam kondisi masyarakat yang tengah terpukul akibat adanya kenaikan harga BBM yang menyebabkan terjadinya multiplier efect yang  berimbas pada perekonomian daerah yaitu naiknya angka kemiskinan dan penurunan daya beli masyarakat ,sementara dalam RAPBD 2015 belum disiapkan secara khusus  ’jaring pengaman ’  bagi mereka yang berada dalam batas garis kemiskinan agar tidak terjatuh ke dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam . Untuk sementara   imbas dari kanaikan BBM baru  mengandalkan  kartu ’sakti’ KIP,KIS,KPS  yang untuk kab Gunungkidul akan di ditribusikan sekitar 80.000 lembar, dan menurut pengamalan beberapa tahun yang lalu program semacam itu  bisa dipastikan ada sebagian kartu   yang terdistribusi  dinilai salah sasaran , sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat. FPKS berharap potensi peroalan yang muncul bisa di antisipasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak
Saudara Bupati, Ketua Rapat dan Hadirin yang berbahagia    
Setelah  kami  membaca pendapat Badan Anggaran, membaca Nota Keuangan dan mencermati draft  Raperda APBD 2011, selanjutnya perkenankan kami menyampaikan beberapa pandangan, pendapat dan pertanyaan sebagai berikut :
PENDAPATAN
1. Target pendapatan dari pajak katering semestinya lebih dapat terukur dari nilai belanja makan minum harian pegawai, belanja makan minum rapat dan belanja makan minum tamu. Dengan  nilai pajak catering 10% dan asumsi yang tertarik sebesar 75%-90% maka dapat diperoleh nilai pajak yang layak ditargetkan di tahun 2015. Berapa total belanja makan minum dan apakah penentuan target pajak catering sudah mengacu hal tersebut? Mohon tanggapan. 
2. Berkaitan dengan penurunan target retribusi IMB sebesar Rp 150.000.00 dan retribusi tempat khusus parkir sebesar Rp 84.980.000 Fraksi PKS meminta keterangan apa yang melatarbelakangi hal tersebut. Mohon jawaban. 
3. Fraksi PKS memandang PAD masih bisa ditingkatkan secara signifikan dari beberapa pos diantaranya Retribusi Tempat Hiburan dan Olahraga, BPHTB, PBB dan Pendapatan bunga deposito. Hal ini mendasar pada realisasi di tahun 2014 dan kondisi di tahun 2015 mendatang yang diperkirakan lebih memungkinkann untuk pencapaian kenaikan PAD tersebut. Mohon penjelasan.
BELANJA 
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah merencanakan tambahan  anggaran untuk  mengimlplementasikan  PP 84 thn 2013 tentang  Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Rp.1.483.935.232,28 dan Rp.1.854.919.040,36 2,28  dan   ,Tindak lanjut  temuan BPKP terkait sisa lelang DAK Pendidikan 2010 2013 Rp. 9.564.555.500,00  , kekurangan dana hibah Pemilukada untuk Panwaslu Rp. 2.831.559.000,00 dan KPUD Rp.812.419.721,00, Tunjangan Fungsional  Penyuluh KB Rp. 229.875.000,00 dan Rp.138.760.000,00 an . Dengan total anggaran Rp.16.916.023.493,64.   Karena merupakan kewajiban yang harus dibayar pemerintah Daerah  FPKS  tidak keberatan untuk di tunaikan , selanjutnya mohon penjelasan lebih detail terkait dengan tindak lanjut temuan BPKP sisa lelang DAK 2010 2013 sebsar sekitar Rp 9,56 M , mohon dikirimkan foto copi LHP BPKP  , demikian pula  anggaran untuk hibah Panwaslu dan KPU mohon rencana penggunaannya.
2. Kegiatan  peningkatan infra struktur Pedesaan   dalam berbagai  bentuk  masih sangat diperlukan dan menjadi program unggulan di beberapa SKPD , seperti jalan perdesaan di dinas PU , padat karya di Dinsosnakertrans  , dan jalan usaha tani   di Dinas TPH . oleh karenanya FPKS menyambut baik rencana kenaikkan anggaran di pos  jalan perdesaan sekitar Rp.4 m dan disnsos nakertras sekitar Rp.1 m . sementara jalan usaha tani dilimpahkan kewenangannya ke pemerintah desa berdasarkan PP 43 2014, dan diganti dengan alat pertanian seniali sekitar 1,5 m. FPKS menyarankan agar pelaksanaaanya dilakukan dengan seksama dan dalam tempo yang secepat-cepatnya  agar kemanfaatannya bisa dirasakan secapatnya oleh masyarakat Gunungkidul.
3. Implementasi UU no 6 thn 2015 tentang Desa  menjadikan Alokasi anggaran  ke desa dari APBD  15  dipastikan mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan bertambahnya kewenangan yang dimilki Desa , satu sisi hal ini merupakan sesuatu  yang sangat positif karena desa bisa lebih  otonomi dan berdaya mengelola  pemerintahannya  mulai dari perencanaan ,pelaksanaan dan  evaluasinya . disisi lain  anggaran yang  relative Besar  dan datangnya secara ‘mendadak’ yang akan di kelola Pemerintah Desa  menimbulkan kekhawatiran kalau nantinya dana dikelola kurang optimal   karena lemahnya  kapasitas SDM di desa  dan  kemungkinan munculnya potensi penyimpangan karena lemahnya pengawasan  , hal ini seharusnya sudah di antisipasi oleh eksekutif agar dana besar bisa dikelola dengan baik dan potensi penyimpangan bisa di tekan . mohon tanggapan apa yang telah di lakukan eksekutif terhadap pemerintah desa terkait hal ini. 
4. Sengketa kepemilikan lahan  antara  Pemerintah Daerah dan pemilik lahan di  Goa Pindul   sejak booming  sampai sekarang belum rampung  , sehingga potensi PAD dari pos tersebut belum bisa di tarik meskipun telah ada  Perda terkait  kawasan goa Pindul , FPKS menyambut baik  rencana  pembelian lahan di  atas sungai yang jadi obyek wisata  agar konflik segera berakhir dan potensi PAD bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan kawasan tersebut  yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat sekitar  pada khususnya dan masyarakat Gunungkidul pada umumnya.  FPKS berharap proses bisa berjalan lancar dan bisa diselesaikan sebelum Bupati dan wk Bupati mengakhiri masa baktinya  agar beliau  lebih tenang karena tidak meninggalkan persoalan bagi penerusnya .
5. BLUD RSUD wonosari  menjadi satu-satunya rumah sakit rujukan yang dimilki Pemerintah Daerah  sehingga pada saat tertentu tidak mampu menampung banyaknya pasien yang dirujuk ke Rumah sakit tersebut  , baik karena tidak tersedia kamar ataupun karena tidak mampu menangani pasien karena keterbatan SDM maupun alat , akibatnya warga Gunungkidul ‘terpaksa ‘ banyak yang  dirujuk ke RS yang lebih besar .FPKS berharap pemkab memikirkan secara serius peningkatan kapasitas RSUD menjadi type B dan membangun RS baru type D di 4 penjuru  wilayah Gunungkidul agar warga Gunungkidul  tidak harus ke Kota atau daerah lain untuk berobat  .  FPKS memberikan  apresiasi pembuatan DED untuk RS type D di daerah selatan   , hal ini menujukkan respon yang baik terhadap kebutuhan warga di daerah selatan dan  perkembangan wisata  dimana banyak warga yang menggunakan   akses JJLS  menuju tempat wisata di gunungkidul.
6. BPBD kab gunungkidul dinilai baik dalam menangani keadaan darurat oleh daerah lain , terbukti banyak daerah yang ‘ngangsu kaweruh’ke BPBD Gunungkidul , hal ini tentu saja patut di apresiasi oleh kita semua  dengan memberikan sarana prasarana yang memadai layaknya sebuah kantor .  menurut pantauan FPKS kantor BPBD masih jauh dari layak untuk  sebuah kantor yang bisa dijadikan tempat untuk ngangsu kaweruh ..meskipun disadari dari sisi umur BPBD masih sangat muda . oleh karenanya perlu dipikirkan  perbaikan sarana prasarana yang layak  agar performannya semakin bagus , misal dijadikan satu dengan  gedung arsip . mohon tanggapan
7. Waktu yang relative sempit untuk melakukan pencermatan berpotensi lolosnya   program kegiatan yang belum efisien masuk dalam rogram kegiatan di RAPBD  APBD 2015 , oleh karennanya FPKS meminta eksekutif melakukan efesiensi terhadap rencana program kehiatan yang masih mungkin dilakukan efieiensi . mohon tanggapan
Sdr. Wakil Bupati, ketua rapat dan hadirin yang berbahagia
Melengkapi Pemandangan Umum ini perkenankan Fraksi PKS menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Terkait dengan adanya tempat hiburan yang diduga belum mempunyai ijin sudah semestinya untuk segera ditertibkan, jangan sampai hal ini memicu aksi anarkisme dari kelompok massa yang nantinya akan menggangu kondisi ketertiban masyarakat sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah
2. Belakangan ini beberapa perangkat desa berurusan dengan hukum dan sebagian mereka ditetapkan menjadi tersangka dan bahkan ada yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua dan  harus menjadi perhatian pemerintah Daerah lebih –lebih dengan telah berlakukanya UU desa dimana desa akan mengelola uang dalam jumlah yang relative besar, sudah barang tentu pembinaan mental dan administrasi harus  lebih diprioritaskan agar  potensi  penyimpangan bisa ditekan seminim mungkin. 
Sdr. Wakil Bupati, ketua rapat dan hadirin yang berbahagia
Demikian pemandangan umum FPKS semoga mendapat tanggapan yang memadai, sekiranya ada hal - hal yang kami pandang penting yang belum tersampaikan Pemandangan Umum ini, perkenankan kami menyampaikannya  dalam sesi rapat gabungan.
Terima kasih.  Wassalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

                                               Wonosari , 24 November  2015

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Ketua                                                               Sekretaris 


Ir. Imam Taufik                                        Tri Iwan Isbumaryani, S.P