Mensos Bebaskan Muji dari Pasungan


PKSGunungkidul.org -

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri melepaskan Muji Teguh (59) warga desa Barat Wetan, Kabawetan, Kepahiang, Provinsi Bengkulu dari pasungan. “Pemasungan harus dihentikan, ini sama dengan pelanggaran HAM. Masih ada cara untuk menyelesaikannya,” ujar Mensos, Rabu (24/4).

Kemensos telah melakukan kerjasama dengan 52 rumah sakit jiwa, bila memang harus ada penanganan medis.”Tugas kami untuk melakukan melakukan rehabilitasi sosial agar fungsi fungsi sosial mereka dapat kembali sesuai tingkatan psikotiknya,” tambah Mensos.

Muji Teguh telah dipasung selama 22 tahun karena gagal kerja dan menyebabkan gangguan kejiwaan. Kedua kaki Muji dipasung dengan kayu dan ia menempati bilik berukuran sekitar 2 x 1,5 meter. Tempatnya beralaskan tanah tepat dibelakang rumah kedua orang tuanya.

Kejadian warga yang dipasung masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Umumnya kasus ini terjadi pada warga yang mengalami gejala psikotis atau gangguan kejiwaan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 penderita psikotis berjumlah 181.135 orang dan diantaranya yang dipasung 18.880 orang. Temuan pada 2010 ada 383 kasus (238 bebas), 2011 ada 1139 kasus (990 bebas), 2012 ada 880 kasus (524 bebas), dan 2013 ada 799 kasus (456 bebas).

Sumber : tajuk.co