Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK
Mahfud MD, gugatan yang diajukan lima pasangan calon yang kalah di
Pemilukada Papua itu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD di gedung MK, Senin (11/3) malam.
Pemilukada
Papua diikuti enam pasangan calon, dengan total 2.713.465 suara sah
dari 28 kabupaten/kota. Pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal memperoleh 1.199.657 suara atau 52 persen.
Adapun
lima pasangan lainnya, yaitu Habel Melkias Suawe-Yop Kogoya meraih
415.382 suara (18 persen), pasangan MR Kambu-Blasius Pakage mengumpulkan
301.349 suara (13 persen), pasangan Noahk Nawipa-Yohanes Wop
mendapat 178.830 suara (8 persen), pasangan Welington Wenda-Wenan Watori
meraup 153.453 suara (7 persen), dan pasangan Alex Hasegem-Marten Kayoi
hanya meraih 72.120 suara (3 persen).
Hakim konstitusi Muhammad
Alim menjelaskan, dalil penggugat yang menyebut ada pelanggaran dalam
penyelenggaraan pemilukada, tidak dapat dibuktikan. Pelanggaran yang
terjadi juga tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara
signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara penggugat. Selain itu,
kalau pun suara kelima penggugat itu disatukan, masih kalah dengan suara
yang diperoleh pasangan pemenang.
"Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil pemohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," ucap Alim.[republika]