Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir sebulan menetapkan
mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa
Barat.
Namun, hingga kini, Anas masih bebas berkeliaran dan belum kunjung ditahan.
Hal ini kemudian menuai kritik, sama halnya KPK juga tidak kunjung
menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian
Mallarangeng yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
mengatakan, KPK harus segera menahan keduanya agar tercipta rasa
keadilan di masyarakat.
Dijelaskannya, jika KPK begitu mudah menahan mantan Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bukan perkara sulit pula
bagi lembaga pimpinan Abraham Samad itu untuk menjebloskan Anas maupun
Andi Mallarangeng kedalam bui.
“Ya harus segera diperiksa sebagai tersangka dan untuk keadilan
dengan yang lain ya harus ditahan,” tegas Boyamin, Selasa (12/3/2013).
Tidak hanya itu, menurut Boyamin, untuk menghindari politisasi dalam
kasus tersebut, Komite Etik KPK diminta sesegera mungkin menemukan
pelaku pembocor sprindik atas nama Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.
“Untuk hindari politisasi Komite Etik segera selesaikanlah tugasnya
dan berikan sanksi kepada pembocor draf sprindik termasuk kepada
Pimpinan KPK jika terlibat pembocoran itu,” tukasnya.
Seperti diwartakan, saat ini komite etik tengah menyelidiki dugaan
kasus bocornya sprindik penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa
Barat. Tim etik masih menguji keaslian sprindik dan mencari pelaku
pembocornya.
Sprindik itu sendiri bocor sekira dua pekan sebelum Anas ditetapkan
secara resmi pada 22 Februari 2013 sebagai tersangka kasus senilai Rp2,5
triliun itu. (Dz/Okezone)