Selasa,(05/02) 2013 Panwaslu dengan KPU dan Sat Pol PP secara bersama-sama menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama pada senin 04 Januari 2013 untuk menetibkan alat peraga kampanye partai politik.
Penertiban dilakukan dengan mengambil route KPU, RSUD, KODIM, Perempatan Kranon, Bunderan Siyono sampai ke daerah Patuk.Kegiatan Penertiban alat peraga kampanye dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Gunungkidul , Bapak Buchori Ikhsan
.
Pada penertiban ini ditemukan beberapa atribut peraga kampanye berupa bendera Partai Golkar sebanyak 2 buah, dan bendera PDIP sebanyak 12 buah .
Kebanyakan alat peraga ini dipasang pada daerah-daerah yang tidak diijinkan untuk dipasang berdasar Keputusan Bupati Nomor 59/KPTS/2013. Kami berharap partai politik peserta pemilu untuk ikut mensosialisasikan Keputusan tersebut pada konstituennya, sehingga dalam pemasangan atribut nantinya tidak ada kesalahan pada tempat larangan.
Dalam penertian yang dilakukan oleh Panwaslu tidak ada satu atribut kampanye dari Partai Keadilan Sejahtera yang turut diamankan, Menurut Ketua DPD PKS GUnungkidul , Arif Wibawa, S.Pd.T , Kami belum memasang alat peraga kampanye karena menunggu keputusan Bupati tentang daerah yang steril dari alat peraga kampaye.
Sumber : Panwaslugk.blogsot.com