Jakarta(9/1)
- Anggota komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin, mengapresiasi hasil
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membatalkan peraturan
pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di
sekolah-sekolah pemerintah.
“Ini merupakan langkah maju bagi
upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan nasional, karena jika ingin
berdaya saing global maka sekolah kita harus memiliki kemampuan dan
kompetensi global,” ujar Zainuddin.
“Kita memang sangat
menginginkan adanya sekolah yang berkualitas dan bermutu seperti
sekolah-sekolah yang ada di luar negeri sana. Namun tentu saja keinginan
tersebut bisa dipenuhi jika pemerintah benar-benar merancang model
sekolah yang memiliki kompetensi unggul tanpa harus membebani masyarakat
dengan biaya yang mahal,” imbuhnya.
Menurutnya, sekolah unggul
bukan hanya dinilai dari outcome kognitif maupun medali olimpiade yang
diraih saja. “Sekolah unggul adalah sekolah yang mampu menghasilkan
siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan
amanat UUD 45,” ungkapnya.
Dan yang paling penting Zainuddin
berharap agar adanya pemerataan kesempatan bagi semua siswa untuk
belajar disekolah yang berkualitas tanpa adanya diskriminatif dan
kastanisasi pendidikan.
Seperti diketahu MK menghapuskan Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah
pemerintah. Dan juga MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan
bentuk liberalisasi pendidikan.
Zainuddin menegaskan bahwa
dengan keputusan MK ini maka sangat perlu untuk merevisi UU Sisdiknas
seperti pada pasal 50 ayat (3) karena masyarakat tak bisa mengakses
satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.
Untuk
itu politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan model
sekolah unggul dan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh warga.
“Pasalnya anggaran pendidikan di dalam APBN cukup besar, harusnya mampu
mewujudkan model pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
0 Komentar